• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Jumat, 29 Maret 2024

Sosok

Aktivis Muda NU Jateng, Ceprudin Raih Doktor Hukum di Untag Semarang

Aktivis Muda NU Jateng, Ceprudin Raih Doktor Hukum di Untag Semarang
Doktor Ceprudin (tengah berjas hitam) (Foto: Dok)
Doktor Ceprudin (tengah berjas hitam) (Foto: Dok)

Aktivis muda Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Tengah Ceprudin berhasil mendapatkan gelar doktor bidang hukum di Universitas 17 Aguatus 1945 (Untag) Semarang dengan hasil cumlaude (3,89). Dr Cepruddin, SHI, MH yang selama ini bergelut dalam upaya harmonisasi hubungan lintas agama dan kepercayaan di Lembaga Sosial Agama (eLSA) Semarang berhasil meraih gelar doktor dalam sidang terbuka ujian doktor dengan predikat memuaskan, Sabtu (27/8/2022) pekan lalu


Kepada NU Online Jateng, Ceprudin menceritakan proses penyelesaian penulisan disertai yang memerlukan waktu cukup lama. "Penelitian membutuhkan waktu selama kurang lebih satu tahun. Tema tentang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena sampai detik ini masih ada problem pemenuhan hak-hak dasar pada penganut kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak dasar yang belum terpenuhi salah satunya adalah hak regulasi yang melindungi pendirian rumah ibadah dan hak untuk melindungi pemakaman, karena masih banyak kasus penolakan pemakaman bagi para penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Lalu belum adanya pemenuhan hak regulasi yang secara jelas dan pasti, yaitu pemenuhan hak-hak pendidikan," ujar dosen Hukum di Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang tersebut. 


Wakil Ketua Lembaga Ta'lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTNNU) Jawa Tengah masa khidmah 2013-2018 ini melanjutkan, saat ini memang sudah ada Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016 yang menghendaki adanya pelajaran agama bagi para penganut kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa. Namun menurut penelitian Cepruddin, hal itu belum cukup. "Tapi itu masih belum sempurna karena sampai saat ini buktinya kelompok-kelompok kepercayaan itu masih ada yang mengalami penolakan materi mata pelajarannya, lalu ada yang sudah diterima tapi tenaga pengajarnya tidak difasilitasi seperti honor yang layak dan buku mata pelajarannya," jelasnya. 


Dulu sebelum ada putusan MK, di kolom KTP, pasal 61 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang mengatakan bagi kelompok yang belum diakui oleh negara maka kolom agamanya distrip. Pasal ini sudah dihapus oleh MK berdasarkan putusan 97/PUU-XIV/2016 tersebut, namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh DPR sehingga ada dualisme pendapat dalam penulisan isian kolom KTP.


"Ada yang menulis 'agama titik dua (:) kepercayaan' ada juga yang 'kepercayaan, titik dua (:) keperayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa'. Nah ini jadi kerancuan tersendiri bagi para penganut kepercayaan, yang benar itu yang mana. Nah jika sudah ada tindak lanjut oleh pemerintah melalui DPR, maka akan ada kepastian penulisan isian kolom keagamaan bagi para penganut kepercayaan itu," imbuhnya. 


Cepruddin yang menyelesaikan pendidikan jenjang S-1 di FSH IAIN Walisongo Semarang tahun 2012 dan S-2 di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga tahun 2015 kemudian menceritakan kegigihannya dalam merampungkan disertasinya. Dalam kisahnya, Cepruddin harus berupaya cukup keras untuk meyakinkan kelompok kepercayaan agar mau diteliti. "Tantangan saya dalam penulisan disertasi ini cukup berat, karena kita berhadapan dengan orang yang belum tentu percaya dengan kita. Saya beragama Islam, sementara yang saya teliti adalah orang-orang penganut kepercayaan, otomatis mereka tidak bisa begitu saja percaya dengan saya dan memberikan data yang saya butuhkan. Tapi dengan rajinnya kita berkunjung dan berkomunikasi, ya akhirnya data-data yang saya butuhkan bisa saya dapatkan dan saya selesaikan," tutupnya berkisah.





H Abu Hapsin, MH, PhD yang menjadi penguji eksternal memuji hasil penelitian Cepruddin. Menurut Ketua PWNU Jawa Tengah masa khidmah 2013-2018 tersebut, disertasi ini layak untuk disampaikan ke pihak-pihak berwenang untuk memperjelas apa saja hak-hak dasar yang dibutuhkan para pemeluk aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. "Seharusnya berdasarkan putusan MK 97/PUU-XIV/2016 itu penganut kepercayaan punya ruang yang sangat lebar sekali dalam mengekspresikan hak-hak sipil dan hak-hak politiknya. Namun karena putusan MK itu belum dikenal oleh masyarakat maka belum maksimal diterapkan," ujarnya. 


Kendala yang kedua lanjutnya, eksekusi putusan MK di tingkat DPR dan pemerintah yang belum memberikan regulasi baru juga membuat para penganut kepercayaan belum memiliki keberanian berekspresi. Maka seharusnya, jika disertasi ini bisa dibukukan, masyarakat tidak akan lagi memilih anggota DPR yang tidak medukung putusan MK ini," tuturnya. 


Untuk itu Abu Hapsin berharap disertasi ini bisa dikirimkan kepada para pemangku kebijakan untuk dijadikan pertimbangan. "Paling tidak untuk jangka pendek, disertasinya Cepruddin itu bisa dikirimkan kepada lembaga-lembaga pemerintah terkait yang memiliki otoritas membuat regulasi soal agama dan penganut kepercayaan," harapnya. 


Abu Hapsin berpendapat, disertasi milik Cepruddin itu bisa menjadi pengingat bagi pemerintah dan DPR betapa pentingnya pemenuhan hak-hak dasar bagi para penganut agama dan aliran kepercayaan. "Maka sebenarnya disertasi ini bisa dijadikan pengingat bagi pemerintah agar benar-benar memperhatikan hak-hak dasar para penganut kepercayaan. Tentunya implikasi ke depannya tidak ada lagi diskriminasi terhadap umat penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa ini," tegasnya. 


Abu Hapsin juga memuji Cepruddin yang berani menyampaikan tawaran agar dibentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Aliran Kepercayaan demi menjamin hak-hak dasar tersebut. Selama ini Aliran Kepercayaan dalam pelayanannya oleh pemerintah hanya dilakukan pejabat di tingkat direktur yang menyebabkan tidak ada ruang untuk membuat regulasi yang dibutuhkan. Hal ini terjadi karena direktur yang melayani aliran kepercayaan masih di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.


"Nah caranya supaya mendapatkan lebih banyak perhatian, Cepruddin menawarkan agar ada perombakan struktur di Kementerian Pendidikan dan kebudayaan agar pelayanan umat aliran kepercayaan ini dibuatkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Aliran Kepercayaan, bukan hanya di bawah Direktur (Dir) yang tidak memiliki kewenangan membuat peraturan. Kenapa penawarannya demikian? Karena Direktur yang melayani aliran kepercayaan masih di bawah Direktorat Jendral Kebudayaan, sehingga aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini. Dalam eksekusinya, hanya dijadikan objek budaya seni dan pariwisata," pungkasnya. 


Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat


Sosok Terbaru