Kiai Aniq Muhammadun: Jangkar Fiqh NU , Sang Penjaga Tradisi
Rabu, 12 Februari 2025 | 10:00 WIB
Di kalangan Nahdlatul Ulama (NU), KH Aniq Muhammadun dikenal sebagai salah satu ulama yang berperan penting dalam menjaga keajegan pembahasan fiqh, khususnya dalam forum bahtsul masail. Beliau memastikan bahwa kajian hukum di NU tetap konsisten dengan pendapat para ulama klasik, tidak menyimpang atau mengambil langkah yang terlalu jauh dari akar tradisi.
Meski demikian, Kiai Aniq bukan sosok yang menolak perubahan. Beliau hanya menghendaki perubahan yang berjalan dalam kecepatan sesuai dengan tradisi NU. Hal ini sejalan dengan konsep custodian of change (penjaga perubahan) yang dikemukakan oleh Muhammad Qasim Zaman dalam bukunya The Ulama in Contemporary Islam.
Dalam fiqh, Kiai Aniq dikenal berada di jalur "galak", mengikuti jejak KH Bisri Syansuri dari Denanyar, Jombang. Sikap "galak" ini bukan berarti kaku, tetapi menunjukkan komitmen yang kuat dalam mempertahankan tradisi fiqh agar tidak mudah terbawa arus perubahan yang tanpa pertimbangan matang.
Ketegasan dalam Hukum Fiqh: Kasus Penyembelihan Dam Tamattu’
Salah satu isu fiqh yang baru-baru ini menjadi perdebatan dalam Munas NU di Jakarta adalah hukum penyembelihan dam tamattu’, yakni hewan yang disembelih oleh jamaah haji yang menjalankan haji tamattu'. Menurut hukum fiqh yang berlaku, hewan dam harus disembelih dan dibagikan di tanah haram, yaitu wilayah tertentu di sekitar Makkah. Pendapat ini merupakan pandangan mayoritas ulama dari berbagai mazhab.
Namun, melihat situasi saat ini, muncul gagasan untuk menyembelih dan membagikan hewan dam di negara asal jamaah haji, termasuk di Indonesia. Alasannya, jumlah jamaah haji yang melakukan tamattu’ sangat besar. Data Pemerintah Arab Saudi tahun 2024 menunjukkan bahwa dari 1,8 juta jamaah haji, mayoritasnya melaksanakan haji tamattu’.
Ini berarti ada lebih dari satu juta hewan yang harus disembelih dan dibagikan di tanah haram, yang menimbulkan tantangan besar dalam pengelolaan dan distribusinya, terutama karena penduduk sekitar Makkah sudah hidup makmur dan tidak banyak yang membutuhkan daging tersebut.
Sebagian ulama, termasuk kiai-kiai muda NU, cenderung membolehkan penyembelihan dam di luar tanah haram dengan pertimbangan maslahat, termasuk agar daging bisa didistribusikan kepada yang lebih membutuhkan di negara masing-masing. Bahkan, Kementerian Agama RI juga mendorong solusi ini.
Namun, Kiai Aniq tetap teguh pada pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa penyembelihan dam harus dilakukan di tanah haram. Meskipun ada pendapat yang membolehkan penyembelihan di luar tanah haram dalam kondisi darurat, dengan syarat dagingnya tetap didistribusikan di tanah haram, pendapat ini masih tergolong marjuh (kurang kuat).
Peran Jangkar dalam Keilmuan NU
Dalam dinamika keilmuan di NU, sosok seperti Kiai Aniq sangat diperlukan. Beliau berperan sebagai jangkar yang menjaga kemurnian hukum Islam di tengah arus perubahan. Jika semua ulama dalam NU terlalu longgar dalam menentukan hukum, ada risiko terjadinya perubahan yang terlalu cepat dan mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam fiqh.
Imam Abdul Wahab al-Sya'rani dalam Al-Mizan al-Kubra mengajarkan bahwa dalam hukum Islam harus ada keseimbangan antara pendekatan al-ihtiyath (kehati-hatian) dan al-taisir (kemudahan). Dalam konteks NU, Kiai Aniq mewakili jalur kehati-hatian ini, memastikan bahwa perubahan yang terjadi tetap berada dalam koridor tradisi fiqh yang kuat dan tidak asal menerima pembaruan tanpa pertimbangan mendalam.
Peran ulama seperti Kiai Aniq menjadi bukti bahwa NU tetap teguh menjaga warisan keilmuan para ulama terdahulu, sekaligus tetap responsif terhadap tantangan zaman dengan cara yang tidak gegabah.
Oleh: Ulil Abshar Abdalla
Terpopuler
1
Novian Adijaya Terpilih Aklamasi sebagai Ketua PR GP Ansor Jatilaba Tegal
2
Lewat KOIN NU, PRNU Desa Cerih Jatinegara Tegal Bantu Syariah Santri Madin dan TPQ
3
PR Sukun Kudus Santuni 700 Yatim di Pati, Sinergi Kebaikan di Bulan Ramadhan
4
Masjid di Jalur Mudik Diminta Buka 24 Jam, Dukung Pemudik dan Program Khataman Al-Qur’an Nasional
5
Tarhim Ansor di Tegal: Menebar Dakwah, Meneguhkan Bakti kepada Orang Tua
6
PMII Komisariat Gusdur Demak Resmi Dilantik, Siap Bergerak Lebih Progresif
Terkini
Lihat Semua