LBH Ansor Kendal Bahas Hak dan Kewajiban Banser dalam Diskusi Hukum Bersama Satkoryon Ngampel
Selasa, 22 Juli 2025 | 16:00 WIB
Kendal, NU Online Jateng
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Kendal menggelar diskusi hukum atas permintaan Satuan Koordinasi Rayon (Satkoryon) Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kecamatan Ngampel.
Kegiatan tersebut dilangsungkan pada Senin, (21/7/2025), bertempat di Musholla Nurul Iman, Dusun Krajan, RT 08 RW 01, Desa Ngampel Kulon.
Diskusi ini difokuskan pada pembahasan mengenai hak dan kewajiban anggota Banser dalam menjalankan tugas keorganisasian, khususnya dalam konteks hukum. Ketua LBH Ansor Kendal, Sahabat Agus Sulistiyono, menjadi pemateri dalam kegiatan ini.
Dalam pemaparannya, Agus merujuk pada Peraturan Organisasi Banser, khususnya Pasal 7 yang menjelaskan secara rinci tentang hak dan kewajiban setiap anggota Banser.
“Dalam Pasal 7 disebutkan, setiap anggota Banser memiliki hak untuk mengenakan seragam dalam menjalankan tugas sehari-hari maupun saat bertugas di lapangan, berhak mendapat pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan, serta berhak atas perlindungan dan pembelaan hukum, termasuk penghargaan atas prestasi dan pengabdian,” terangnya.
Sementara itu, dalam hal kewajiban, setiap anggota Banser wajib menaati peraturan organisasi, menjaga dan menjunjung nama baik organisasi, serta melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai arahan dan prosedur.
Anggota juga wajib menjaga tata sikap dan perilaku, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Menurut Agus, pemahaman tentang hak dan kewajiban ini penting agar setiap anggota Banser tidak hanya kuat secara fisik dan mental, tapi juga cakap secara hukum.
“Banser adalah garda terdepan dalam pengamanan kegiatan-kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat. Situasi di lapangan kerap kali rawan konflik, sehingga perlu pemahaman hukum yang memadai,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi, para anggota Banser terlihat aktif bertanya dan menyampaikan pandangan. Salah satu peserta, Nur Kholiq selaku Kepala Satkoryon Banser Ngampel, dan Khamdan, mengangkat beberapa persoalan hukum aktual yang sedang dihadapi anggota Banser di lapangan. Kasus-kasus tersebut dibedah bersama sebagai bahan pembelajaran.
“Diskusi ini sangat penting dan perlu rutin dilakukan. Kami ingin semua anggota Banser, khususnya di Ngampel, punya kesadaran hukum dan memahami hak serta kewajibannya sebagai kader organisasi,” ungkap Nur Kholiq.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan literasi hukum di kalangan Banser Kendal, agar dalam menjalankan tugas mereka tetap berada dalam koridor hukum dan tidak tersandung masalah yang bisa merugikan pribadi maupun organisasi.
Terpopuler
1
Guru Madin di Demak Didenda Rp25 Juta, Wagub Jateng Taj Yasin Turun Tangan
2
Gus Miftah Bantu Guru Madin Demak yang Didenda, Serahkan Rp25 Juta, Motor Baru, dan Umrah
3
Kronologi Guru Madin Didenda, DPRD: Jangan Kriminalisasi Guru!
4
Viral Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketum FKDT Prihatin Orang Tua Tak Menghargai Ustadz-Ustadzah
5
Full Day School Dinilai Ancam Pendidikan Diniyah, DPRD Kendal Ambil Sikap Tegas
6
FKDT Dorong Kesejahteraan Guru Madin, Tolak Full Day School dalam Rapimnas 2025
Terkini
Lihat Semua