• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Senin, 29 April 2024

Opini

Menggagas Ijtihad Kolektif Maqashidy di Fakultas Kedokteran Unissula Semarang (2-Habis)

Menggagas Ijtihad Kolektif Maqashidy di Fakultas Kedokteran Unissula Semarang (2-Habis)
Kegiatan Bahtsul Masail 'stem cell' di Kampus Unissula Semarang (Foto: Dok)
Kegiatan Bahtsul Masail 'stem cell' di Kampus Unissula Semarang (Foto: Dok)

Pengantar
Pada Rabu (26/1/2022) saya ditugaskan oleh Rais Ppengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jateng KH Ubaedillah Shodaqoh untuk mewakili PWNU Jateng acara bahtsul masail mengkaji 'Kehalalan Secretome Stem Cell' yakni obat yang dibuat dari sel darah tali pusar bayi yang diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang di Gedung Rektorat setempat.


Kritik Kitab Madzab dan Solusi yang Ditawarkan

Sebagai penutup dalam forum tersebut, saya mengusulkan untuk menjawab berbagai persoalan keagamaan an-nawazil (permasalahan aktual yang butuh jawaban hukum)  saat ini tidak bisa hanya merujuk kepada kitab-kitab fiqih klasik, tetapi harus menggunakan analisis maqashidis syariah.


Kenapa? Kita ambil satu contoh, mengkaji kemajuan canggihnya kedokteran tidak bisa mengandalkan kitab-kitab fiqih klasik karya para imam madzhab. Karena saat era para imam madhab Hambali, Syafi’i, Hanafi, Maliki, ketika beliau-beliau hidup belum ada kecanggihan ilmu kedokteran seperti sekarang. Contohnya? Dalam fiqih haram membedah jenazah, bahkan menyentuh atau mengangkat jenazah, pun harus extra hati-hati. Tetapi, sesuai perkembangan ilmu kedokteran, ada  transplantasi jantung, hati, atau donor ginjal, dan organ tubuh lainnya yang bisa diambil manfaatnya dari jasad jenazah. dalam kondisi semacam ini, tidak ada disebutkan dalam kitab-kitab fiqih klasik yang ditulis oleh para imam madzhab. Karena saat itu belum ada kecanggihan teknologi kedokteran seperti semacam ini.


Maka, untuk menjawab permasalahan semacam itu, kita harus mengkaji dimensi maqashidus syariah, yakni boleh hukumnya, dengan sebab adanya sebuah maslahat besar yaitu chifdun nafs (menyelamatkan jiwa manusia) Daripada jasad jenazah dikubur membusuk bersama organ-organnya, tidak bisa difungsikan (maslahat) untuk menyelamatkan nyawanya orang hidup yang sedang terancam nyawanya oleh penyakit dan keadaan darurat membutuhkan donor organ tubuh. 


Atau juga hukum membedah-bedah organ tubuh jenazah (tanpa dipindah ke jasad orang hidup) hukum asalnya dalam tinjauan fiqih haram, tetapi (atas ijin ahli waris)  demi untuk penelitian ilmiah, dengan tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, adalah anjuran agama yang harus selalu ditingkatkan. Di sini jelas adanya maslahatul ammah (maslahat luas) dan diperbolehkan.


Permasalahan yang Direspons


Gagasan di atas, merespons pemaparan Assoc Prof Dr dr Agung Putra MSi Med selaku Director of Stem Cell and Cancer Research (SCCR) Unissula yang merupakan Ketua Prodi S2 Biomedik Fakultas Kedokteran Unissula, Sebagai berikut:


“Bahwa Stem Cell (Sel Punca) merupakan sel yang dapat berkembang menjadi bermacam-macam sel pada tubuh suatu organisme, termasuk manusia. Tali pusat pada bayi (pusar bayi) yang baru dilahirkan merupakan salah satu sumber stem cell yang saat ini banyak dikembangkan untuk berbagai macam pengobatan. Sel tersebut memerlukan perlakuan khusus sehingga dapat dipanen dan dipakai untuk terapi antara lain untuk pengobatan pada gangguan Kesehatan”.


Laboratorium Stem Cell and Cancer Research (SCCR) Fakultas Kedokteran Unissula Semarang, merupakan salah satu institusi peneliti dan pengembang Stem Cell untuk kepentingan terapi dan pengobatan. Beberapa kasus penyakit yang dapat ditangani melalui terapi stem cell ini adalah kanker, stroke, diabetes, ortopedi, gagal ginjal, kulit, dan lain-lain.


Di masa pandemi sekarang ini, SCCR telah mengembangkan stem cell untuk mengatasi pasien Covid-19 yang kritis. Pada pasien Covid-19, sistem pernafasan sangat terganggu karena paru-paru tertutup rapat oleh cairan yang diproduksi organ yang mengalami inflamasi. Serangan Covid-19 juga dapat terjadi pada organ lain yang lemah melalui penurunan sistem imun tubuh. SCCR merekayasa stem cell pada tingkat molekul ukuran nanodalton agar sel dapat menerobos jaringan super kecil yang mengalami gejala. Sel dalam ukuran nanodalton ini dinamakan dengan Secretome Stem Cell, yang memiliki kemampuan immunimodulator dengan mengeluarkan molekul-molekul anti inflamasi IL-10.


Pada puncak kasus Covid-19 di pertengahan 2021 kemarin, terbukti banyak pasien Covid-19 kritis dapat ditangani dengan terapi secretome ini. Dengan pengobatan secretome stem cell pasien lebih aman, potensi imunitas ditolak tubuh sangat kecil, dengan akibat fatal dimana pasien meninggal juga sangat kecil.
 

Menurut Prof Dr Agung, terkait dengan wabah Covid 19 yang mana penyakit ini menjadi pandemi di dunia dua tahun ini. Dengan munculnya sejumlah varian akibat mutasi virus, diharapkan secretome stem cell juga menjadi salah satu pengobatan yang tepat. Sebab, bisa menyembuhkan organ-organ pasien Covid-19 yang rusak. Jadi, kajian riset yang dilaporkan dalam jurnal bereputasi Q1-Q2 menunjukkan pengakuan dunia internasional mengenai dampak positif terapi stemcell secretome terhadap berbagai gejala penyakit berat. 


Sedangkan proses produksinya pun menurutnya, melalui proses yang aman dan halal, dengan bahan-bahan yang teruji(suci) Bebas dari unsur hewani (babi). Masalahnya adalah dalam perspektif hukum Islam, secretome stem cell membutuhkan legitimasi halal sebagai sebuah produk yang ditinjau dari aspek bahan, proses, produk akhir, dan dampak. Untuk itu, perlu dilakukan sebuah kajian dan telaah masalah melalui Forum Bahtsul Masail yang menghadirkan para ulama terkemuka ini.


Dengan latar belakang pemaparan Prof Agung tersebut, selain forum menerima berbagai pendapat peserta bahsul masail, sepakat halal. Alhamdulillah forum tersebut juga menerima gagasan saya, dalam perspektif maqashid syariah sebagai solusi yang efektif, dari permasalah agama yang dikaji. Bahkan saya tersipu malu, saat Mbah Kiai Haris Sodaqoh 'berlebihan mengapresiasi' pendapat saya di forum. Semoga Allah SWT selalu membimbing dan memberi pertolongan dalam kebenaran.



KH Nasrulloh Afandi, Pengasuh Pesantren Balekambang Jepara, Wakil Katib PWNU Jateng, Wakil Ketua Komisi Kerukunan Ummat Beragama MUI Pusat, dosen Pascasarjana Unwahas Semarang.


Opini Terbaru