• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Senin, 29 April 2024

Opini

Menggagas Ijtihad Kolektif Maqashidy di Fakultas Kedokteran Unissula Semarang (1)

Menggagas Ijtihad Kolektif Maqashidy di Fakultas Kedokteran Unissula Semarang (1)
Kampus Unissula Semarang (Foto: Ilustrasi/istimewa)
Kampus Unissula Semarang (Foto: Ilustrasi/istimewa)

Pada Rabu (26/1/2022) saya ditugaskan oleh Rais Ppengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jateng KH Ubaedillah Shodaqoh untuk mewakili PWNU Jateng acara bahtsul masail mengkaji 'Kehalalan Secretome Stem Cell' yakni obat yang dibuat dari sel darah tali pusar bayi yang diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang di Gedung Rektorat setempat.


Setelah mencermati presentasi panjang lebar dari Prof DR dr Agung mulai dari bahan, cara pengolahan, hingga bisa difungsikan sebagai obat. Berdasarkan suara mayoritas, forum memutuskan bahwa stem sell adalah halal mutlak untuk digunakan sebagai obat dalam berbagai kondisi, tidak harus dalam keadaan darurat. Meski ada satu penadapat dari KH Ahmad Darodji Ketua MUI Jateng yang menegaskan stem sell boleh digunakan hanya dalam keadaan darurat. 


Sejumlah ulama, kiai, cendikiawan, bergantian mengutarakan pendapat ilmiahnya yang luar bisa, saling menguatkan dari berbagai perspektrif. Ada yang perspektif fiqih, perspektif hadits, ada yang melihat hukum keberadaan tali pusar itu sebagai bagian yang terpisah dari organ tubuh manusia, dan berbagai aspek lainya, tentang 'karroma bani adam' (Kewajiban memuliakan organ anak Adam) dan berbagai pendapat lainnya yang luar biasa ilmiahnya.


Kajian Maqashid Syariah di Kedokteran Unissula


Saya sebagai orang yang paling muda usianya dalam forum tersebut. Sesuai etika, saya menyampaikan pendapat giliran paling terakhir, beberapa hal berikut:


1. Forum ini, mengingatkan saat dulu saya penelitian disertasi doktor saya pada lembaga-lembaga fatwa di negara negara Timur Tengah hingga Eropa yang melakukan ijtihad Jamai (ijtihad kolektif) plus yang sarat dengan pemikiran maqashid syariah(maqashidy), yakni forum di Unissula ini juga dengan hadirnya sejumlah tokoh lintas ormas, dan lintas disiplin ilmu (ada banyak dokter, karena membahas kedokteran, ada beragam perwakilan ormas) tidak hanya dihadiri oleh ahli agama belaka.


Yang membuat daya tarik tersendiri dalam forum tersebut adalah bagi saya karena selama ini biasanya acara bahtsul masail (di Indonesia) untuk mencari kepastian suatu hukum agama hanya dilakukan oleh salah satu ormas tertentu dan sering tidak mengajak pihak yang kompeten di bidangnya. Umpamanya membahas hukum agama terkait penemuan bidang kedokteran tapi tidak melibatkan tim ahli kedokteran. Kalaupun ada forum semacam ini yang menggandeng pihak di luar ulama, sangat sedikit jumlahnya.


Sangat membanggakan dalam forum tersebut, mirip suasana majelis iijtihad jamai (ijtihad kolektif) di negara-negara bagian Timur Tengah, karena yang hadir lintas komunitas, lintas disiplin keilmuan juga (secara pribadi saya) beliau-beliau adalah para guru saya, para ilmuan, senior saya; KH Kharis Shodaqoh (Rais PBNU), KH Aniq Muhammadun (Mustasyar PBNU), KH Hanief Ismail (Rais PCNU Kota Semarang), KH Najib Hasan (Kudus/A’wan PBNU/Mantan ketua Lembaga Bahsul Masail PBNU), Dr H Rozihan (PW Muhammadiyah Jateng), Dr KH Nasrulloh Afandi (PWNU Jateng), Dr Tafsir (Ketua PW Muhammadiyah Jateng), Bedjo Santoso MT PhD (Rektor Unissula), KH Ahmad Darodji  (Ketua MUI Jateng), KH Busyro Musthofa (Blora), Dr dr Setyo Trisnadi (Dekan Fakultas Kedokteran Unissula),  dan segenap civitas akademika setempat.  Dengan moderator Dr Muhammad Ja’far Shodiq (Ketua Literasi Unissula) sangat lengkap memenuhi syarat untuk ijtihad jamai (ijtihad kolektif)


2. Tahaduts bini’matillah, bersyukur atas nikmat Allah, disertasi saya di Universitas al-Qurawiyin Maroko (2017) meraih yudisium tertinggi, Summa Cum Laude. Dengan judul: al-Fikru al-Maqashidy Wa atsaruhu, fi fatawa al-majami al-Fiqhiyyah al-Mu’ashiroh (Pemikiran Maqashid Syariah dan pengaruhnya terhadap fatwa-fatwa lembaga fatwa modern di berbagai negara) Dan alhamdulilah dapat rekomendasi untuk diterbitkan menjadi buku, dari Prof Dr Jaseer Audah (Direktur Institut Maqashid Syariah Canada) Yang ingin saya sampaikan di forum ini adalah salah satu bab disertasi saya tersebut membahas tentang pemikiran maqashid syariah dalam konteks kemajuan ilmu kedokteran. Jadi saya merasa tertarik dan tepat untuk menggali ilmu, di forum kajian Unissula yang juga dihadiri para pakar kedokteran ini.


3. Berlandaskan kaidah fiqih, penelitian Stem Sell yang dilakukan oleh Prof Agung adalah bagian dari amal ibadah dan harus dikembangkan. Karena usaha Prof Agung sesuai kaidah fiqih Lil wasahail hukmul maqashid (hukum sebuah proses, adalah sama dengan hukum yang menjadi tujuannya). Sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Prof Dr dr Agung adalah sebuah sarana atau proses untuk menuju kemaslahatan luas yaitu kesehatan manusia secara masal. Jadi penelitian Prof Dr dr Agung adalah bagian dari ibadah. 


4. Sedangkan aspek analisa maqashidis syariah, kita lihat opini Imam Syatibi yang jadi rujukan para pakar maqashid syariah, dalam kitab al-Muwafaqot, magnum opus-nya, tegas dinyatakan bahwa syariat Islam diturunkan untuk menjaga kemaslahatan para hamba, termasuk alam dan lingkungan serta benda-benda mati yang berlandaskan pada Dhoruriyatul Choms (Lima pilar yang wajib dijaga), Yaitu : 

1. Chifduddin (Menjaga Agama) 2. Chifdun nafs (Menjaga jiwa) 3. Hifdul Aql (Menjaga akal) 4. Hifdul Mal (Menjaga harta) 5. Hifdun Nasl (Menjaga Nasab) 


Setelah saya mentarjih (memastikan posisi yang unggul) dari apa yang dilakukan oleh Prof Dr Agung, antara maslahat (kebaikan) dan mafsadaht (kerusakan). Saya menyimpulkan bahwa langkah-langkah Prof Dr dr Agung semua mulai penelitian hingga memproses stem sell menjadi obat, hingga merekrut tenaga-tenaga ahli untuk berperan serta memproduksi obat dari stem sell, setidaknya ada dua maslahat (kebaikan) bernilai ibadah. Pertama; sebagai upaya chifdun nafs (upaya menjaga jiwa manusia) yang mana menjaga jiwa adalah pilar pokok bagian dari doruriyah al-choms (lima hal yang wajib dipertahankan) sebagaimana disebutkan di atas tadi. 


Kedua; juga maslahat Hifdul aql (upaya maslahat kecerdasan otak) dengan mengembangkan teknologi atau Ilmu pengetahuan. Langkah-langkah Prof Dr agung, terkait Stem sell, di konteks ini saya melihat tidak ada unsur mafsadath (kerusakan) apapun. (bersambung)



KH Nasrulloh Afandi, Pengasuh Pesantren Balekambang Jepara, Wakil Katib PWNU Jateng, Wakil Ketua Komisi Kerukunan Ummat Beragama MUI Pusat, dosen Pascasarjana Unwahas Semarang.


Opini Terbaru