• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Minggu, 5 Mei 2024

Opini

Kekayaan Masjid dan Pengelolaannya

Kekayaan Masjid dan Pengelolaannya
Foto: Ilustrasi (nu online)
Foto: Ilustrasi (nu online)

Masjid-masjid di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, diidealkan berfungsi secara lebih luas dari sebatas sebagai rumah ibadah yang didampingi kegiatan kajian bimbingan keagamaan sekadarnya. Fungsi-fungsi ideal tersebut diilhami dan diidentifikasi dari fungsi masjid pada masa Rasulullah, di mana bisa disebut fungsinya mencakup hampir seluruh aspek kehidupan. 

 

Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor 802 Tahun 2014 menerbitkan Standar Pembinaan Pengelolaan Masjid yang menegaskan bahwa masjid memiliki peran strategis sebagai pusat pembinaan umat dalam upaya melindungi, memberdayakan, dan mempersatukan umat untuk mewujudkan umat yang berkualitas, moderat dan toleran.

 

Fungsi-fungsi komprehensif itu kini diwujudkan dalam berbagai bentuk program kegiatan yang dikelola oleh unit-unit lembaga di lingkungan masjid. Misalnya dalam bidang pendidikan dibangun lembaga pendidikan dari jenjang terbawah hingga jenjang tertinggi, formal maupun non formal. Dalam bidang kesehatan dibangun beragam bentuk unit fasilitas kesehatan, baik gratis maupun berbayar. Di bidang sosial keagamaan dibentuk unit-unit pengelola zakat, infak, sedekah, wakaf dan lainnya. Di bidang ekonomi dibentuk bermacam unit usaha, baik sebagai pemberdayaan umat maupun yang berorientasi profit, baik di sektor riil, sektor jasa, keuangan maupun properti. Dan masih banyak lainnya.

 

Seiring kemajuan manajemen modern, unit-unit lembaga di lingkungan masjid di atas menjadi berkembang semakin maju dalam hal tata kelolanya, termasuk tata kelola kekayaan. Bahkan beberapa masjid juga berfungsi menjadi bagian dari organisasi 'luar' masjid, misalnya ditempati sebagai kantor (contoh yang kompleks), maupun sekadar dititipi kaleng sumbangan amal atau ditempati acara (contoh yang sederhana) dari organisasi tersebut. Kemitraan seperti itu telah 
memberikan manfaat dari kedua belah pihak secara lebih efektif dan strategis.

 

Namun demikian, seringkali para pengurus dan pemangku kepentingan masjid menghadapi keraguan dalam kebijakan pengelolaan kekayaan (keuangan, barang, dan properti lainnya) jika ditinjau dari perspektif fiqih atau syariat, terlebih lagi jika terkait dengan perwakafan. 

 

Baca juga: 

 

 

Oleh karena itu secara umum timbul pertanyaan-pertanyaan mendasar, antara lain sebagai berikut:
 

  • Apa perbedaan masing-masing dari hal-hal berikut ini : a) wakaf sebagai masjid, b) wakaf untuk masjid, c) wakaf untuk kemaslahatan masjid ?
  • Apa dan bagaimanakah ketentuan kemaslahatan masjid (dawabith masalih masjid) itu ?
  • Apakah segala program kegiatan yang dikelola oleh unit-unit lembaga di lingkungan masjid termasuk dalam kategori kemaslahatan masjid ?
  • Apakah secara fiqih aset-aset dalam berbagai bentuk dan jenis (bergerak maupun tidak bergerak, fisik maupun non fisik) di seluruh unit lembaga kemasjidan berstatus sama sebagai kekayaan masjid, di mana satu dengan yang lain bisa dicampur-aduk ?
  • Jika secara fiqih pencampuradukan tersebut melanggar ketentuan, maka bagaimanakah ketentuannya secara lebih mendetail dan terperinci?
  • Bolehkah penggunaan masjid dan/atau fasilitas dan sarana prasarananya untuk keperluan pihak ‘luar’ masjid dan bagaimanakah ketentuannya ?
  • Secara khusus a. Bolehkah dan bagaimanakah ketentuannya jika pihak ‘luar’ menitipkan di masjid kaleng sumbangan amal atau usaha-usaha ekonomi lain, baik disertai adanya konsesi tertentu maupun tidak. b. Kotak uang amal di masjid yang tulisannya berbeda-beda, misalnya kotak amal, kotak infak, kotak amal jariyah, kotak sosial masjid, dan yang tanpa tulisan sama sekali. Apakah penyalurannya harus dibeda-bedakan, mengingat masing-masing istilah mempunyai konotasi yang berbeda-beda ?

 

Atas berbagai persoalan yang mengemuka di tengah-tengah masyarakat, khususnya pengelolaan kekayaan masjid, Pengurus Wilayah Lembaga Bahtusl Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Tengah akan membahas secara khusus dengan melibatkan para pakar ahli hukum Islam dalam forum LBMNU Jateng yang akan berlangsung di Gedung Aswaja PCNU Kota Pekalongan pada Senin 1 November 2021 bersama 2 masalah keagamaan yang lain.

 

Semoga forum LBMNU Jateng di Kota Pekalongan bisa menghasilkan keputusan yang terbaik. Wallahu a'lam bis shawab

 

Tim LBMNU Jawa Tengah
 


Opini Terbaru