Geliat Berzakat Fitrah
Geliat berzakat fitrah sudah mulai tampak, hal ini ditandai dengan pertanyaan berapa besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) dan berapa besaran jikalau dirupiahkan.
Hadits nabi:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Artinya :
”Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ied.” (HR Bukhari dan Muslim)
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kabupaten/kota rata-rata menetapkan besaran zakat fitrah pada angka 2.5 Kg atau 3.5 liter beras (makanan pokok). Ketika besaran zakat fitrah tersebut diuangkan, untuk tiap daerah berbeda dalam menetapkan besarannya, hal ini dikarenakan macam jenis beras yang dikonsumsi oleh masing-masing orang dan juga harga beras yang berlaku di daerahnya.
Penulis: HA Niam Syukri Masruri