• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Jumat, 29 Maret 2024

Opini

BAHTSUL MASAIL NU JATENG

Tradisi Bahtsul Masail di NU untuk Jawab Tantangan Zaman

Tradisi Bahtsul Masail di NU untuk Jawab Tantangan Zaman
Foto: Ilustrasi (istimewa)
Foto: Ilustrasi (istimewa)

Seiring dengan perkembangan zaman semakin banyak juga persoalan yang bertransformasi atau berevolusi, maka forum Bahtsul masail adalah solusi untuk memecahkan hukum dalam perspektif hukum fiqih yang keputusannya disepakati oleh para kiai dengan spesifikasi ahli dalam ilmu fiqih, usul fiqih, dan tentunya hukum  itu bersumber pada Al-Qur'an, hadits, ijma', dan qiyas.


​​​​​​​Bahtsul masail adalah tradisi pesantren dalam setiap mengambil keputusan pada  masalah baik terkait dengan diniyah yang bersifat maudhuiyah, waqiiyah atau masalah yang berkaitan dengan kebijakan persoalan kemasyarakatan yang berupa rekomendasi. Nahdlatul Ulama melestarikan tradisi ini dengan dibentuknya Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) sebagai wadah memecahkan berbagai macam persoalan hukum yang berlaku di masyarakat, baik hukum ubudiyah mahdzah, atau ubudiyah ghairu mahdzah.


LBMNU yang menjadi tangan panjang dari para kiai yang berada di masing masing tingkatan untuk memecahkan kebuntuan persoalan yang berada di masyarakat dengan tinjauan dari aspek hukum fiqih. Ini sangat urgen, bahkan bahtsul masail sebagai tolok ukur dinamisnya perkembangan pemikiran dari para santri menyikapi persoalan kekinian. Sebab pada dasarnya kesepakatan memutuskan hukum adalah ikatan untuk dapat diemplementasikan dalam perilaku kehidupan sehari hari.


Tradisi Pengambilan Hukum


Diskusi yang panjang dengan mempersiapkan hujjah atau dalil yang diambilkan dari berbagai literasi kitabut turats sangat membutuhkan kepiawaian dalam menentukan ma'khat yang tepat sebagai landasan pengambilan hukum untuk memutuskan persoalan yang ditinjau dari aspek hukum fiqih. Para mubahitsin dengan kesungguhan menelaah dan menyusun rumusan, lalu ditashih dengan para masyayih, pada umumnya masih mengambil hujjah dalam menentukan hukum dengan secara qauli arti pendapat atau penjabaran dari kitabut thurats (kitab kuning) yang mu'tabar. Ini karena karakter santri yang telah dibangun sejak di pesantren dengan menjunjung nilai tawadhu. Ada perasaan kekurangan, sekalipun penuh perdebatan dengan berbagai macam dalil atau ma'khath yang diambil. 


Dorongan untuk mengambil keputusan dengan secara ushuli dan ijtihadi terus dilakukan, namun bukan tidak mau melakukan tetapi rasa 'sungkan' belum dapat ditinggalkan, untuk apa bermain spekulasi kalaulah ada yang jadi. Tetapi dengan kepiawaian para tim perumus, jawaban dari masa'il yang telah disepakati dengan penuh tanggung jawab dapat mengurai dengan landasan ushuli, ijtihadi dengan tidak mengabaikan jawaban dari pengambilan (ma'khath) pada kutubut turats yang disuguhkan pada pesantren umumnya menjadikan jawaban masail lebih sempurna.


Waqiiyah, Maudhu'iyah bukan Wacanaiyah


Sejarah resolusi jihad yang menggetarkan, menggemparkan, dan sangat heroik para santri menghalau tentara sekutu ini sebuah contoh kongkret betapa fatwa atau keputusan bahtsul masail sangat memberi pengaruh secara psikologi dan spekulatif bagai para kiai atau mubahitsin, sehingga peristiwa ini tercatat dalam sejarah dengan tinta emas besar,


Memoetoeskan:

  1. Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Repoeblik Indonesia soepaja menentoekan soeatoe sikap dan tindakan jang njata serta sepadan terhadap oesaha2 jang akan membahajakan Kemerdekaan dan Agama dan Negara Indonesia teroetama terhadap fihak Belanda dan kaki tangannja.
  2. Soepaja memerintahkan melandjoetkan perdjoeangan bersifat 'sabilillah' oentoek tegaknja Negara Repoeblik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.


Teks hasil keputusan ini sangat relevan dan keputusan ini diikuti oleh umat Islam, bukan lagi wacana atau sekadar pemikiran atau opini publik, atau  keputusan yang sekadar menjadi tumpukan kertas yang tidak berguna dan dibiarkan begitu saja. Pada era trasformasi global dan maraknya media informasi dan media sosial sangat ironi ketika keputusan itu tidak terpublikasikan sehingga dapat dikonsumsi oleh lapisan masyarakat, ini tidak sulit dilakukan tetapi mungkin belum adanya kemauan. 


Penutup


Bahtsul masail adalah ajang asah pikir, melalui bahtsul masail otak akan cair, dunia tidak selebar daun kelor, atau menjadi katak dalam tempurung. Tradisi ini sangat kental dengan nuansa keilmuan bukan ajang saling menjatuhkan atau memojokkan, tetapi taswirul afkar yang sebagai rujukan bersama untuk dapat diaplikasikan dalam kehidupan bersama di masyarakat pada umumnya. Publikasikan hasil keputusan dengan secara praktis dan simpel mudah dipahami. Wallahu a'lam bis shawab 


KH Munib Abd Muchith, Katib PWNU Jateng, alumni Lirboyo '92 dan alumni PP Al-Itqon Bugen, Kota Semarang


Opini Terbaru