Dinamika

PCNU Pati Sampaikan Masukan kepada Pemkab, Hasil Bahtsul Masail Kenaikan PBB hingga 250 Persen

Ahad, 20 Juli 2025 | 06:00 WIB

PCNU Pati Sampaikan Masukan kepada Pemkab, Hasil Bahtsul Masail Kenaikan PBB hingga 250 Persen

PCNU Pati menyerahkan hasil Bahtsul Masail kepada Plt Sekda Pati sebagai masukan atas kebijakan kenaikan PBB, Sabtu (19/7/2025).

Pati, NU Online Jateng 

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati menyampaikan masukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati terkait kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai hingga 250 persen pada tahun 2025.

 

Masukan tersebut merupakan hasil kajian fiqih yang dilakukan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Pati dan disampaikan langsung saat audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Pati di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sabtu (19/7/2025).

 

Rombongan PCNU Pati diterima oleh Plt Kepala BPKAD Febes Mulyono dan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pati Riyoso.

 

Rais Syuriyah PCNU Pati, KH Minanurrohman menyampaikan, pihaknya merasa terpanggil untuk memberikan masukan kepada pemerintah daerah setelah muncul keluhan dari masyarakat terkait kenaikan pajak tersebut. 

 

Dari sudut pandang fiqih, lanjutnya, penarikan pajak dalam sistem pemerintahan modern memang diperbolehkan, namun dengan sejumlah syarat.

 

“Hasil Bahtsul Masail menyimpulkan bahwa pemungutan pajak harus mempertimbangkan unsur keadilan, tidak memberatkan rakyat kecil, serta digunakan secara transparan untuk kemaslahatan umat. Tidak boleh ada penyimpangan dan penyelewengan. Jika masyarakat masih merasa berat, maka kebijakan itu perlu dikaji ulang,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, masukan yang disampaikan PCNU bukan dalam rangka menolak kewajiban pajak, tetapi agar pelaksanaannya tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

 

Sementara itu, Ketua Tanfidziyah PCNU Pati, H Yusuf Hasyim mengingatkan pentingnya pendekatan yang bijak dari Pemkab dalam menerapkan kebijakan tersebut. 

 

Ia menilai kenaikan yang signifikan dan dilakukan secara tiba-tiba bisa berdampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat.

 

"Pemerintah sebaiknya melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan bertahap, agar masyarakat tidak kaget. Terutama bagi kalangan dhuafa dan warga miskin, hendaknya diberikan keringanan atau bahkan dibebaskan. Klasifikasi seperti ini perlu diperhatikan,” ungkapnya.

 

Ia juga mendorong masyarakat yang merasa keberatan agar aktif menyampaikan aspirasi melalui jalur resmi, seperti RT, RW, atau pemerintah desa.

 

“Warga yang merasa keberatan jangan diam saja. Silakan sampaikan ke pemerintah lewat jalur-jalur yang ada agar bisa ditindaklanjuti,” tambahnya.

 

Menanggapi masukan dari PCNU Pati, Plt Sekda Pati, Riyoso menyampaikan apresiasi dan terbuka terhadap saran yang disampaikan. 

 

Ia menegaskan bahwa Pemkab Pati menyediakan fasilitas pengajuan keringanan pajak bagi masyarakat yang merasa keberatan akibat lonjakan tarif tersebut.

 

“Bagi masyarakat yang merasa kenaikannya tidak wajar dan memberatkan, kami sediakan mekanisme pengajuan keringanan. Tapi bagi yang merasa wajar karena sudah beberapa tahun tidak ada kenaikan, itu tentu kami harapkan sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan,” katanya.

 

Riyoso menambahkan, sebelum dilakukan penyesuaian, tarif PBB di Pati tergolong masih rendah jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di wilayah eks-Karesidenan Pati. 

 

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa begitu saja menurunkan tarif pajak karena hal itu berkaitan langsung dengan pembiayaan pembangunan.

 

“Kami menerima masukan, termasuk soal pemberian keringanan. Tapi kalau permintaannya menurunkan pajak, kami keberatan. Karena bagaimanapun, ini menyangkut pendapatan daerah yang digunakan untuk membangun Kabupaten Pati,” pungkasnya.