• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Kamis, 18 April 2024

Fragmen

Bahtsul Masail sebagai Wadah Intelektual NU

Bahtsul Masail sebagai Wadah Intelektual NU
foto: Ilustrasi (istimewa)
foto: Ilustrasi (istimewa)

Pengantar Redaksi
Senin (21/6) Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Tengah akan menggelar kegiatan bahtsul masail membahas masalah kurban di Kota Pekalongan. Untuk mengetahui sejarahnya, NU Online Jateng menurunkan tulisan tentang bahtsul masail oleh Imam Yahya Dosen UIN Walisongo Semarang dan dari laman lbmnu.blogspot.com

 

Nahdlatul Ulama (NU) adalah organisasi keagamaan Islam (jamiyah diniyah islamiyah) terbesar di Nusantara. Organisasi yang berdiri pada tanggal 31 Januari 1926 di Jawa Timur. Pengikut jamiyah ini, memiliki tipologi unik, berbeda dengan pengikut organisasi keagamaan yang lain. Bagi pengikut organisasi ini, biasanya di sebut 'warga NU', dan memiliki ikatan emosional yang kuat dengan para kiai pondok pesantren.

 

Tujuan didirikan NU adalah memegang teguh salah satu empat mazhab dan mengerjakan apa yang menjadi kemaslahatan bangsa. Namun sejalan dengan dinamika warganya tahun 50-an, NU terlibat politik praktis. Meskipun terjun ke politik, hingga sekarang masih mempertahankan keagamaan tradisional.

 

Fajrul Falaah, Salah seorang tokoh muda NU, mencoba merangkum tiga alasan pokok berdirinya NU yakni pertama, aksi kultural untuk bangsa, yakni menggunakan strategi akulturasi dengan budaya setempat, dalam memperkenalkan Islam pada masyarakat. Kedua, Aktivitas yang mencerminkan dinamika berpikir kaum muda. Ketiga, usaha membela keprihatinan keagamaan internasional, yakni munculnya gerakan Wahabiyah yang berusaha menghilangkan segala khurafat yang ada di kota suci.

 

Namun, pendapat Falaah disanggah oleh Deliar Noer, salah seorang peneliti senior Indonesia menyatakan bahwa berdirinya NU merupakan respons atas faham reformisme pada awal abad ke-20 yang dikembangkan oleh Faqih Hasyim, salah seorang murid H Rasul, pembaharu terkemuka di tanah Minangkabau. Di Sumatra, respons atas kaum pembaharu berupa 'Kaum Tua' yang mempertahankan tradisi-tradisi lama, sedangkan di Jawa dan sekitarnya muncul kelompok ulama Nahdatul Ulama. Namun alasan ini dibantah oleh Martin van Bruinessen, karena menurutnya, Noer kurang memberikan alasan yang representatif.

 

Merujuk pada catatan di negeri Belanda, menyebutkan bahwa organisasi NU (ulama tradisionalis) yang merupakan respons atas gerakan reformis, diprakarsai oleh Van Der Plas. Bagi Martin benar atau salah yang diungkapkan oleh Noer, yang terpenting memperhatikan bukti-bukti sejarah yang kuat, aspek reasonable juga perlu diperhatikan.

 

Dari persoalan berdirinya NU, jika NU merupakan gerakan responsif atas kaum pembaharu yang dikembangkan oleh Faqih Hasyim di Jawa Timur, kenapa NU tidak berdiri pada tahun belasan, di saat gencarnya gerakan pembaharu.

 

Lain lagi dengan pendapat pengamat NU dari Australia, Greg Barton dan Greg Fealy. Menurut mereka sejarah perjalanan NU dibagi dalam 3 (tiga) periode yakni, periode awal sebagai organisasi keagamaan, sebagaimana organisasi keagamaan lainnya seperti Muhammadiyah, Persis, dan Perti yang memiliki misi mengembangkan kegiatan-kegiatan keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan sosial.

 

Periode pertengahan atau sekitar tahun 1930, NU berubah fungsi menjadi partai politik dan bersama ormas lain mengadakan demo atas represi pemerintah kolonial Belanda, pasca-kermerdekaan NU beserta Masyumi menjadi partai politik sebagai wahana umat Islam. Tahun 1971, NU keluar dari Masyumi dan membentuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dari kehampaan dalam dunia politik, NU kembali ke khittah 1926.

 

Periode ketiga, periode ini sebagai tonggak sejarah baru NU dalam berkhidmat kepada bangsa dan negara. Kembalinya NU pada tujuan awal berdirinya yaitu sebagai aktivitas sosial keagamaan, atau lebih dikenal dengan kembali ke khittah 1926. Peristiwa ini dihasilkan pada Muktamar 1984 di Situbondo, Jawa Timur. Ide kembali ke khittah ini, dicetuskan oleh tokoh muda NU yakni, Abdurahman Wahid dan Ahmad Siddiq.

 

Sejak kembali khittah, banyak bermunculan gagasan-gagasan segar dalam pembaruan hukum Islam (baca: fiqih) di kalangan NU. Menurut Clifford Geertz, Fiqih bukanlah lembaga permanen yang bersifat sakral, tetapi fiqih merupakan suatu produk peradaban (civilization product). Dengan begitu pemikiran fiqih tidak lagi terkukung dengan rujukan teks (qauli) tetapi diimbangi dengan pembongkaran (dekonstruksi).

 

Bahtsul Masail 

 

NU sebagai organisasi keagamaan mempunyai rasa tanggung jawab moral terhadap persoalan yang terjadi di masyarakat. Atas dasar inilah, kemudian NU membentuk lembaga yang membahas segala persoalaan mulai dari politik, ekonomi sosial, budaya. Forum itu disebut Lajnah Bahtsul Masail (LBM). LBM merupakan lembaga atau forum yang memberikan fatwa hukum keagamaan kepada umat Islam. Seperti yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU, dalam butir F pasal 16 menyatakan bahwa tugas bahtsul masail adalah menghimpun, membahas, dan memecahkan masalah-masalah yang mauquf dan waqiiyah yang harus segera mendapatkan kepastian hukum.

 

Bahtsul masail di kalangan NU diyakini merupakan tradisi intelektual yang berkembang sejak lama, bahkan ditengarai forum ini lahir sebelum NU dibentuk. Sebetulnya LBM telah berkembang di tengah masyarakat muslim tradisional pesantren jauh sebelum tahun 1926 di mana NU didirikan. Secara individual mereka bertindak sebagai penafsir hukum bagi muslimin di sekelilingnya.

 

Berangkat dari sistem pengambilan keputusan hukum Bahtsul Masail yang dirumuskan pada Munas Bandar Lampung tahun 1992 ini, sebenarnya telah terjadi dinamika pemikiran hukum di lingkungan NU baik dari aspek substansi pembahasan maupun aspek metodologis. Bagi NU perumusan sistem ini sangat berarti bukan saja bagi para kyai yang terlibat langsung dalam arena bahtsul masail, tetapi bagi pengembangan wawasan berpikir masyarakat NU pada umumnya.

 

Seiring perjalannya waktu bahtsul masail mengalami masa suram di bawah kepimpinan KH Wahab Hasbullah, NU lebih fokus pada political oriented. Dari sinilah ulama di jajaran tanfidziyah maupun syuriyah disibukkan ke politik praktis. Tahun 1984 visi non-political disepakati, NU keluar dari politik. Pada saat itu, NU konsentrasi pada problem-problem kemasyarakatan dan bahtsul masail mulai giat kembali.

 

Dalam pembahasan bahtsul masail tidak semua berkaitan dengan problem keagamaan. Hal ini dapat diamati dari hasil bahtsul masail tahun 1926 -1997 yakni, persoalan kesehatan 11,3 persen, politik 2,9 persen, ekonomi 11,6 persen, sosial masyarakat, 5,5 persen, advokasi 2,9 persen, perkebunan 3,13 persen dan keagamaan 62,16 persen.

 

Keputusan bahtsul masail di lingkungan NU, dibuat dalam rangka bermadzhab dengan salah satu madzhab empat yang disepakati dan mengutamakan bermadzhab secara qaul. Oleh karena itu dalam memberikan jawaban ittifaq hukum digunakan susunan metodologis sebagai berikut: 

  1. Dalam kasus yang ditemukan jawabannya dalam ibarat kitab dan hanya satu qaul (pendapat), maka qaul itu yang diambil. 
  2. Dalam kasus yang hukumnya terdapat dua pendapat maka dilakukan taqrir jamai dalam memilih salah satunya. 
  3. Bila jawaban tidak diketemukan dalam ibarat kitab sama sekali, dipakai ilhaq al-masail bin nadhariha secara jamai oleh para ahlinya. 
  4. Masalah yang dikemukakan jawabannya dalam ibarat kitab dan tidak bisa dilakukan ilhaq, maka dilakukan istimbat jamai dengan prosedur madzhab secara manhaji oleh para ahlinya.

 


Sejarah Lembaga Bahtsul Masail NU

 

Di kalangan Nadlatul Ulama, Bahtsul Masail merupakan tradisi intelektual yang sudah berlangsung lama. Sebelum Nahdlatul Ulama (NU) berdiri dalam bentuk organisasi formal (jamiyah), aktivitas Bahtsul Masail telah berlangsung sebagai praktek yang hidup di tengah masyarakat muslim nusantara, khususnya kalangan pesantren. Hal itu merupakan pengejawantahan tanggung jawab ulama dalam membimbing dan memandu kehidupan keagamaan masyarakat sekitarnya.

 

NU kemudian melanjutkan tradisi itu dan mengadopsinya sebagai bagian kegiatan keorganisasian. Bahtsul Masail sebagai bagian aktivitas formal organisasi pertama dilakukan tahun 1926, beberapa bulan setelah NU berdiri. Tepatnya pada Kongres I NU (kini bernama Muktamar), tanggal 21-23 September 1926. Selama beberapa dekade, forum Bahtsul Masa`il ditempatkan sebagai salah satu komisi yang membahas materi muktamar. Belum diwadahi dalam organ tersendiri.

 

Pada tingkat nasional, bahtsul masail diselenggarakan bersamaan momentum kongres atau muktamar, Konferensi Besar (Konbes), Rapat Dewan Partai (ketika NU menjadi partai) atau Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama. Mulanya Bahtsul Masail skala nasional diselenggarakan setiap tahun. Hal itu terjadi sejak Muktamar I (1926) sampai Muktamar XV (1940). Namun situasi politik yang kurang stabil akibat meletusnya Perang Dunia II, membuat kegiatan Bahtsul Masail yang menyertai Kongres, setelah periode 1940, menjadi tersendat-sendat tidak lagi tiap tahun.

 

Sejak tahun 1926 sampai 2007 telah diselenggarakan Bahtsul Masail tingkat nasional sebanyak 42 kali. Ada beberapa Muktamar yang dokumennya belum ditemukan, yaitu Muktamar XVII (1947), XVIII (1950), XIX (1952), XXI (1956), XXII dan XXIV. Dari dokumen yang terlacak, baru ditemukan 36 kali Bahtsul Masail skala nasionalyang menghasilkan 536 keputusan.

 

Setelah lebih setengah abad NU berdiri, Bahtsul Masail baru dibuatkan organ tersendiri bernama Lajnah Bahtsul Masail Diniyah. Hal itu dimulai dengan adanya rekomendasi Muktamar NU ke-28 di Yogyakarta tahun 1989. Komisi I Muktamar 1989 itu merekomendasikan PBNU untuk membentuk Lajnah Bahtsul Masail Diniyah sebagai lembaga permanen.

 

Untuk memperkuat wacana pembentukan lembaga permanen itu, pada Januari 1990, berlangsung halaqah (sarasehan) di Pesantren Mambaul Ma’arif Denanyar Jombang yang juga merekomendasikan pembentukan Lajnah Bahtsul Masail Diniyah. Harapannya, dapat mengonsolidasi ulama dan cendekiawan NU untuk melakukan ijtihad jamai.

 

Empat bulanan kemudian, pada tahun 1990 pula, PBNU akhirnya membentuk Lajnah Bahtsul Masail Diniyah, dengan SK PBNU nomor 30/A.I.05/5/1990. Sebutan lajnah ini berlangsung lebih satu dekade. Namun demikian, status lajnah dinilai masih mengandung makna kepanitian ad hoc, bukan organ yang permanen. Karena itulah, setelah Muktamar 2004, status 'lajnah' ditingkatkan menjadi 'lembaga' sehingga bernama Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama.

 

Dalam sejarah perjalanan Bahsul Masail, pernah ada keputusan penting yang berkaitan dengan metode kajian. Dalam Munas Alim Ulama di Lampung tahun 1992 diputuskan bahwa metode pemecahan masalah tidak lagi secara qauli tetapi secara manhaji. Yakni dengan mengikuti metode dan prosedur penetapan hukum yang ditempuh madzhab empat (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, Hanbaliyah). Bukan sekadar mengikuti hasil akhir pendapat madzhab empat.

 

Editor: M Ngisom Al-Barony


Fragmen Terbaru