• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Jumat, 17 Mei 2024

Opini

Mengenal Cryptocurrency Masail LBMNU Jateng yang Bakal Dibahas di Kota Pekalongan

Mengenal Cryptocurrency Masail LBMNU Jateng yang Bakal Dibahas di Kota Pekalongan
Foto: Ilustrasi (nu online)
Foto: Ilustrasi (nu online)

Pengantar redaksi:

 

Pada gelaran Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Jakarta kemarin ada beberapa bahasan pada komisi bahtsul masail akan dituntaskan pada Muktamar ke-34 NU yang akan berlangsung di Lampung pada 23-25 Desember mendatang. Salah satunya adalah tentang bisnis digital cryptocurrency. Berikut ini kami sajikan tulisan tentang cryptocurrency, selamat membaca.

 

Era digitalisasi teknologi telah melahirkan apa yang kita kenal sekarang dengan cryptocurrency, yaitu mata uang digital-virtual (al-umlat al-iftiradhiyyah) yang dihasilkan dari program komputer dengan spesifikasi mumpuni. 

 

Keberadaan cryptocurrency tidak tunduk pada bank sentral. Sementara proses 
pembelian dan penjualannya atau mengkonversikannya ke mata uang lain melalui internet. 

 

عملة رقمية افتراضية )ليس لها كيان مادي ملموس أو وجودي فيزيائ( منتجة عبر برامج حاسوبية وال تخضع
للسيطرة أو التحكم فيها من جانب بنك مركزي أو اي إدارة رسمية دولية يتم استخدامها عن طريق اإلنترنت فى 
عملية الشراء بالبيع أو تحويلها إلى عمالت أخرى

 

“Mata uang digital-virtual (tidak memiliki entitas fisik atau keberadaan fisik yang nyata) yang dihasilkan melalui program komputer dan tidak tunduk pada kontrol bank sentral atau otoritas resmi negara manapun, di mana proses pembelian dan penjualannya atau proses mengonversinya ke mata uang lain melalui internet.”

 

Cryptocurrency bekerja menggunakan teknologi yang dikenal sebagai blockchain yang menyimpan catatan transaksi. Sistem blockchain yang membuat transaksi mata uang digital ini berlangsung aman. Blockchain menyerupai buku besar yang berfungsi melakukan pencatatan pada setiap aktivitas transaksi dalam sistem yang bekerja secara desentralisasi, valid, dan minim kesalahan. Ia merupakan database terdistribusi yang mampu mengelola daftar catatan yang terus bertambah yang disebut dengan blok. Mata rantai blok dibuat sedemikan rupa sehingga dapat menyimpan dan menjaga data yang tersimpan di dalamnya dengan aman dan sangat sulit untuk dimanipulasi. 

 

والبلوك تشين هي قاعدة بيانات موزعة تمتاز بقدرتها على إدارة قائمة متزايدة باستمرار من السجالت المسماة 
)كتل( تحتوي كل كتلة على الطابع الزمني ورابط إلى الكتلة السابقة . صممت سلسلة الكتل بحيث يمكنها المحافظة 
على البيانات المخزنة ضمنها والحيلولة دون تعديلها، أي أنه عندما تخزن معلومة ما في سلسلة الكتلة ال يمكن 
الحقا القيام بتعديل هذه المعلومة
 
 

Blockchain adalah database terdistribusi yang memiliki kemampuan untuk mengelola daftar catatan yang terus bertambah yang disebut blok. Setiap blok berisi stempel waktu (time stamp) dan tautan ke blok sebelumnya. Rantai blok dirancang sedemikian rupa sehingga dapat menjaga data yang tersimpan  di dalamnya dan mencegahnya dimodifikasi. Artinya, ketika suatu informasi disimpan dalam rantai blok maka selanjutnya tidak mungkin untuk mengubah informasi ini. Belakangan cryptocurrency menjadi salah satu isu fiqih kontemporer yang banyak menarik perhatian para ulama. Hal ini mengingat laju perkembangan cryptocurrency yang semakin hari semakin tak terelakkan. 

 

Di Indonesia saja sampai bulan Mei 2021 sudah tercatat 6,5 juta investor cryptocurrency dengan jumlah transaksi 370 triliun. Sampai bulan Juni 2021 investor cryptocurrency mengalami penambahan menjadi 6,8 juta dengan jumlah transaksi 429 triliun.

 

Perjalanan awal cryptocurrency bermula dari beberapa programer yang membuat program dan mendapatkan iwadl atau kompensasi berupa 'sejenis uang' yang hanya berlaku di antara sesama programer dan yang menyewa jasa mereka, yang disebut cryptocurrency. Fenomena ini terjadi di fase awal-awal kelahirannya.

 

Seiring dengan berjalannya waktu transaksi antar sesama programmer tersebut meluas lintas negara sehingga butuh pihak yang memfasilitasi pembayaran fee antar sesama programmer tersebut yang menggunakan kode-kode cryptocurrency. Kemudian muncul fasilitas alat bayar cryptocurrency. 

 

Ilustrasinya seperti Elektronic Data Capture (EDC) dalam transaksi menggunakan kartu. Bank pemilik EDC yang paling cepat dan mumpunilah yang akan sering dipakai. Bank pemilik EDC akan mengenakan charge 1-2% untuk setiap transaksi. Begitu pula dengan cryptocurrency, para pihak yang memfasilitasi lalu lintas pembayaran cryptocurrency, sebut saja penambang, juga mengenakan fee, misalnya 1 hingga 2 %. Begitu pula dengan cryptocurrency, para pihak yang memfasilitasi lalu lintas pembayaran cryptocurrency, sebut saja penambang, juga mengenakan fee, misalnya 1 hingga 2 %.

 

Jumlah programmer semakin banyak dan mereka mendapatkan kompensasi cryptocurrency dari orang yang mendapatkan layanan. Ketiga, adalah tahap monetisasi cryptocurrency yang dimiliki para programer. Programer menjualnya kepada orang ketiga yang membeli cryptocurrency dengan rupiah atau mata uang lainnya. Sebagai bukti pembeliannya, ia mendapatkan kode-kode cryptocurrency. Sedangkan programer tersebut itu mendapatkan uang yang berlaku resmi/legal tender seperti rupiah, dolar dll. Selanjutnya pembeli cryptocurrency, kita sebut saja investor, bisa memperjualbelikan cryptocurrency.

 

Lebih lanjut, nilai cryptocurrency tidak mengacu kepada harga tertentu atau komoditas tertentu seperti emas, misalnya. Tetapi nilainya ditentukan sepenuhnya oleh kekuatan penawaran dan permintaan (supply and demand) dan penerimaan secara suka rela oleh para pihak yang menggunakannya untuk melakukan transaksi. 

 

وال ترتبط بسعر معين أو سلعة معينة كالذهب مثال، إذ يتم تحديدها قيمتها بالكامل عن طريق قوي العرض والطلب 
بشكل أساسي وتلقى قبوال اختياريا لدى المتعاملين بها

 

“Cryptocurrency tidak berkait kelindan dengan harga tertentu atau komoditas tertentu seperti emas, misalnya. Sebab, nilainya ditentukan sepenuhnya oleh kekuatan penawaran dan permintaan (supply and demand) dan penerimaan secara sukarela oleh oleh para pihak yang melakukan transaksi dengannya.”

 

Para penyedia fasilitas transaksi atau penambang, harus menyiapkan alat yang mampu memfasilitasi dengan cepat. Komputer kapasitas besar, jaringan cepat, listrik tak berjeda. Ketika transaksi semakin banyak dan penyedia fasilitas terbatas, harga naik. Namun pada saat masuk penyedia baru, sehingga kapasitas penyedia lebih banyak daripada jumlah transaksi, harga turun. Tetapi, pergerakan harga cryptocurrency yang fluktuatif ini tidak mengkhawatirkan karena pemain baru akan datang membuat keseimbangan baru supply - demand.

 

Fase selanjutnya, para investor tersebut kemudian memperjual-belikan cryptocurrency tersebut antar sesama pemain cryptocurrency. Cryptocurrency menjelma menjadi komoditi, menjadi instrumen investasi, dan menjadi alat bayar berskala global. Yang awalnya terbatas (closed loop) menjadi terbuka luas (open loop). Yang awalnya fee programer menjadi instrumen investasi yang diperdagangkan. Perubahan fungsi dan nominal penggunaan cryptocurrency antar sesama pemain investor itu mengkhawatirkan regulator karena dua hal. 

 

Pertama, siapa penerbitnya, fee atas transaksi apa (risiko digunakan untuk transaksi tidak legal), apakah yang diperjualbelikan benar-benar merupakan hasil dari fee memfasilitasi transaksi (valid mining), siapa yang dapat menjadi penambang (aturan main nya agar tidak terjadi monopoli penambang, dan penambang yang tidak bertanggung jawab). 

 

Kedua, menjadi shadow money yang berjalan paralel dengan uang yang sah, yang menyulitkan otoritas mengontrol jumlah uang yang beredar, menjaga kurs uang yang sah, dan akhirnya melindungi daya beli serta ketahanan moneter negara. Oleh karena itu, ini yang mendorong regulator untuk menerbitkan uang digital seperti cryptocurrency tetapi diterbitkan dan dikontrol oleh otoritas negara dengan ilmu moneter.

 

Ada banyak cryptocurrency yang beredar di dunia ini antara lain yang populer di kalangan masyarakat Indonesia adalah bitcoin, ethereum, tether dan polkadot. Berbagai negara termasuk Indonesia menolak untuk mengakuinya sebagai mata uang. Sebab, alat tukar atau mata uang sah satu-satunya di wilayah NKRI adalah rupiah. Namun realitasnya transaksi perdagangan cryptocurrency dari hari ke hari terus mengalami peningkatan yang signifikan. Bahkan sudah ada negara yang mengakui cryptocurrency seperti bitcoin sebagai mata uang. Hal ini berarti keberadaan mata uang kripto yang merupakan anak zaman digitalisasi tak bisa kita tepis.

 

Dari sinilah kemudian meskipun pemerintah Indonesia tidak mengakui cryptocurrency sebagai mata uang, tetapi pemerintah mengakuinya sebagai komoditi dan masuk dalam kategori sebagai aset digital. Termasuk juga yang dianggap sebagai komoditi adalah mata uang asing dan masuk dalam kategori aset keuangan. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan BAPPEBTI No. 7 Tahun 2019 tentang 'Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Dan/Atau Kontrak Derivatif Lainnya Yang Diperdagangkan Di Bursa Berjangka' Pasal 1 (satu) Huruf f dan Huruf e. 

 

Dengan demikian di Indonesia cryptocurrency kemudian disebut sebagai Aset Kripto. Sementara yang dimaksudkan komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah dan/atau kontrak derivatif lainnya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Di Bursa Berjangka Pasal 1 (satu) Ayat 1 (satu). Dengan demikian komoditi dalam hal ini adalah sebuah produk atau barang yang bisa diperdagangkan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. 

 

Sedangkan mengenai ketentuan teknis atau pengaturan perdagangan kripto diatur dalam Peraturan BAPPEBTI No. 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Cripto Asset) di Burs Berjangka.  Menurut Bappepti ada beberapa faktor penetapan Aset Kripto menjadi komoditi.

  • Harga fluktuatif: harga Aset Kripto sangat fluktuatif dari waktu ke waktu dan perdagangannya sangat likuid. 
  • Tidak ada intervensi pemerintah: Aset Kripto yang muncul dari teknologi blockchain diperdagangkan secara bebas tanpa intervensi dari pemerintah, dengan demikian struktrur pasarnya sempurna. 
  • Banyaknya permintaan dan penawaran: pasarnya sangat besar (penawaran dan permintaan) baik di tingkat nasional maupun global; tersedianya pasokan Aset Kripto dan telah tumbuh pusat perdagangan Aset Kripto di dunia. Di Indonesia telah muncul Pedagang Aset Kripto dengan banyaknya nasabah yang bertransaksi. 
  • Standar komodit: sebagai komoditi digital, Aset Kripto memiliki standar seperti komoditi lainnya, yang meliputi penggunaan teknologi, memiliki harga/nilai, dapat diperjual-belikan dan memiliki kegunaan sebagai sarana pertukaran yang mempunyai nilai dalam komunitas/proyek tertentu.

 

Berpijak dari penjelasan singkat ini maka diperlukan penjelasan yang memadai dari sisi fiqih mengenai status uang cryptocurrency, seperti bitcoin, ethereum, theter dan polkadot.
 

Pertanyaan 

 

  • Apa yang dimaksud komoditi (sil’ah) dalam pandangan fiqih?
  • Apakah status cryptocurrency seperti bitcoin, ethereum, theter dan polkadot bisa diakui sebagai komoditi berdasarkan pengakuan pemerintah, sementara tidak ada obyek yang mendasarinya? 
  • Apakah cryptocurrency termasuk mal yang wajib dizakati? Jika wajib berapa nishabnya dan bagaimana cara mengeluarkannya?

 

Wallahu a'lam bisshawab

 

KH Mohammad Amin dan Tim Lembaga Bahtsul Masail NU Jawa Tengah


Opini Terbaru