• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Jumat, 19 April 2024

Opini

Konsep Penyembuhan Diri dalam Perspektif Maqashid Syariah

Konsep Penyembuhan Diri dalam Perspektif Maqashid Syariah
ilustrasi berdzikir sebagai salah satu metode self healing
ilustrasi berdzikir sebagai salah satu metode self healing

Sebagai manusia biasa, yang tak luput dari dosa, tentu pernah mengalami yang namanya masalah atau pengalaman buruk. Masalah apa saja. Baik itu masalah soal pekerjaan, rumah tangga, percintaan atau masalah di bidang pendidikan. Masalah-masalah tersebut tentu saja membuat diri kita bisa merasa sedih, cemas, khawatir, takut hingga mungkin stres, atau bahkan sampai ke tingkat depresi.

Beban pikiran dan mental yang dialami seseorang pastinya membutuhkan penyembuhan agar diri kembali normal dan bisa melupakan masalah yang sedang terjadi, sehingga dapat melanjutkan hidup dengan penuh berarti. Beberapa masalah dalam hidup yang membuat kita stres dapat disembuhkan oleh diri sendiri, namun sebagian lainnya membutuhkan bantuan pakar, seperti seorang psikolog.

Penyembuhan yang dilakukan diri sendiri bisa dilakukan dengan misalnya, self healing. Istilah self healing ini memang tidak asing lagi bagi kalangan anak muda zaman kiwari. Istilah self healing kerap penulis temui dalam sebuah keterangan di status Whatsapp atau Facebook. Misal: “lagi self healing nih”, “bismillah self healing”, “sekali-kali self healing biar bisa move on”, dan lain sebagainya.

Keterangan tersebut biasanya ditulis bersamaan dengan unggahan foto sedang berada di tempat wisata, atau saat sedang menikmati makanan yang enak. Penulis lalu berpikir mungkin ketika seseorang berkunjung ke tempat wisata atau menikmati hidangan makanan yang lezat bisa mengobati rasa lelah secara fisik atau emosional, stres, dan masalah-masalah lainnya.

Metode Pengobatan

Lantas apa yang dinamakan dengan self healing? Ini yang perlu kita pahami bersama sobat! Jadi, self healing terdiri dari dua kata, yakni self dan healing, self berarti diri yang menunjuk kepada diri sendiri dan healing berarti pengobatan atau sesuatu yang ada kaitannya dengan pengobatan.

Dikutip dari website Kampuspsikologi, secara bahasa, self healing didefinisikan sebagai sebuah perilaku yang memiliki tujuan untuk menyembuhkan maupun memperbaiki diri sendiri. Sedangkan dari segi keilmuan, self healing lebih mengarah pada proses pemulihan atau penyembuhan yang biasanya diakibatkan oleh gangguan psikologis, trauma, dan sebagainya yang mana proses pemulihan ini dimotivasi dan didorong oleh klien atau pasien dan biasanya diatur oleh insting individu tersebut.

Self healing ini bertujuan untuk memahami diri sendiri, menerima ketidaksempurnaan, serta membentuk pikiran positif tentang apa yang terjadi dalam hidup. Self healing pun dapat menyembuhkan pikiran, jiwa dan tubuh seseorang. Penyembuhan luka batin ini bisa dilakukan dengan cara relaksasi pernapasan, meditasi, atau yoga. Emosi positif dari relaksasi itu membuat hormon endorfin atau hormon bahagia bekerja.

Bagi sebagian orang, self healing memang banyak dilakukan dengan mengunjungi tempat-tempat wisata. Namun, ada beberapa bentuk self healing yang bisa dilakukan seperti beribadah, relaksasi, positive self talk, dan menulis. Selain itu, yang utama adalah keyakinan kepada Allah SWT, kalau segala yang saat ini kita alami merupakan takdir yang terbaik dari-Nya.

Namun apa pun cara kita dalam menyembuhkan diri sendiri, menjaga dan merawat tubuh agar tetap sehat adalah kewajiban kita sebagai seorang manusia. 

Implementasi Maqashid Syariah

Self healing menurut penulis, juga mengimplementasikan nilai-nilai dalam Maqashid Syariah. Sebab menjaga jiwa dan akal adalah bagian dari maqashid syariah. Namun sebelum pembahasan lebih lanjut kita perlu tahu terlebih dulu tentang apa itu maqashid syariah.

Maqashid al-syari'ah terdiri dari dua kata, maqashid dan syari'ah. Kata maqashid merupakan bentuk jama' dari maqshad yang berarti maksud dan tujuan, sedangkan syari'ah mempunyai pengertian hukum-hukum Allah SWT yang ditetapkan untuk manusia agar dipedomani untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia maupun di akhirat. 


Maka dengan demikian, maqashid al-syari'ah berarti kandungan nilai yang menjadi tujuan pensyariatan hukum. Maqashid al-syari'ah adalah tujuan-tujuan yang hendak dicapai dari suatu penetapan hukum (Asafri Jaya, 1996:5).

Adapun ruh dari konsep Maqashid Syariah adalah untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan atau menarik manfaat dan menolak mudarat (dar’u al-mafaasid wa jalb al-masaalih), istilah yang sepadan dengan inti dari maqashid syariah tersebut adalah maslahat atau kemaslahatan.

Secara garis besar, para ulama memberikan gambaran tentang teori maqashid syariah yaitu bahwa maqashid syariah harus berpusat dan bertumpu dalam lima pokok kemaslahatan yaitu : menjaga agama (hifz al-din), menjaga jiwa (hifz al-nafs), menjaga akal (hifz al-aql), menjaga keturunan (hifz al-nasl) dan menjaga harta (hifz al-maal).

Imam Al-Syathibi dalam kitabnya Al-Muwafaqat, menyebutkan bahwa taklif syariat bertujuan untuk menjaga tiga jenis maqashid (tujuan) yakni dharuriyat, hajiyat, dan tahsiniyat. Dharuriyat adalah sesuatu yang harus dipenuhi dalam rangka menjaga kemaslahatan agama dan dunia. Adapun hajiyat adalah segala sesuatu yang jika tidak terpenuhi akan menimbulkan kesempitan dan kesulitan. Sedangkan tahsiniyat merupakan segala sesuatu yang ditujukan untuk memperbagus.

Kembali ke self healing. Hemat penulis, konsep self healing ini sama dengan hifzh al-nafs yakni menjaga jiwa. Pada dasarnya, menjaga jiwa adalah bagian terpenting yang asasi atau pokok dalam syariat Islam. Nilai dalam menjaga jiwa ini sama halnya dengan menjaga agama, akal pikiran, keturunan dan juga harta. Kelima hal itu biasa disebut dengan maqashid syariah.

Dalam khasanah Islam, ada banyak definisi jika kita berbicara tentang al-Nafs, di antaranya dapat berarti jiwa, nyawa dan lain-lain. Semua potensi yang terdapat pada nafs bersifat potensial dan bisa teraplikasikan jika manusia selalu mengupayakan potensi tersebut. Setiap potensi yang ada pada jiwa memiliki kecenderungan untuk membentuk kepribadian manusia meskipun hal tersebut dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal. Hal tersebut termasuk dalam upaya pemeliharaan jiwa.

Melakukan self healing adalah bagian dari penyembuhan diri, khususnya untuk memperkuat kesehatan mental, pikiran dan jiwa manusia, Kalau seseorang dalam keadaan sehat secara fisik dan psikis, maka ia bisa melakukan ibadah, seperti shalat, puasa, dan zakat dengan khusyuk, sehingga ia juga mampu menegakkan agama Islam. 

Maka dari itu, menjaga jiwa, mental dan pikiran, adalah wajib dilakukan oleh manusia. Jangan sampai diri kita mengalami stres, depresi atau sakit. Jika itu terjadi maka segera diobati supaya tubuh kembali sehat. Segala aktivitas bisa kita jalankan dengan baik ketika kita dalam kondisi sehat baik secara fisik maupu psikis. Sehingga hal itu akan meningkatkan produktivitas kita dalam menjalani kehidupan ini.

Dengan kita sehat, kita bisa memberikan nafkah pada keluarga, kita bisa pergi mengantar anak berangkat sekolah, kita bisa beribadah, dan lain-lain. Memelihara jiwa dari sisi psikologis adalah penting dilakukan oleh manusia. Self healing terbaik, menurut penulis adalah dengan beribadah, berdzikir, dan berserah diri kepada Allah SWT.

Dalam pandangan ilmu fiqih sendiri, disyariatkannya shalat adalah untuk memelihara agama (Hifz al-din), namun dalam pandangan ilmu tasawuf itu dimaksudkan untuk tazkiyah al-nufus (pembersihan jiwa), di mana shalat dimaksudkan untuk dzikir, yang dimaksudkan untuk menenangkan hati serta pikiran.

Umat Islam, pada dasarnya diharapkan untuk menjaga diri mereka sendiri dan orang lain. Dalam prinsip-prinsip agama Islam dan sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, Islam juga sangat mendukung untuk saling mencintai dan berbagi kasih sayang. Jaminan keselamatan jiwa (al-Muhafadzah ala al-Nafs) adalah jaminan keselamatan atas hak hidup yang terhormat dan mulia.


Khairul Anwar, Mahasiswa Pascasarjana Ekonomi Syariah IAIN Pekalongan, Kontributor NU Online Jateng


Opini Terbaru