• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Sabtu, 11 Mei 2024

Opini

Ekonomi dalam Khittah An-Nahdliyah

Ekonomi dalam Khittah An-Nahdliyah
foto: ilustrasi (nu online)
foto: ilustrasi (nu online)

Komitmen untuk meningkatkan dan memberdayakan ekonomi masyarakat NU menjadi hal urgen dalam menghadapi persaingan hidup yang semakin ketat di era industri saat ini. Kekuatan ekonomi mampu memberikan pengaruh dalam peningkatan kualitas hidup. 

 

Poin ini juga merupakan salah satu amanah Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur  yang terus digiatkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam rangka peningkatan kesejahteraan warga NU.

 

Untuk mewujudkan agenda pemberdayaan ekonomi, masyarakat Nahdliyin tidak mudah hanya sekadar dibayangkan. Namun diperlukan rumusan kerangka atau konsep pemberdayaan masyarakat yang berasaskan pada nilai-nilai keislamaan, seperti melalui kajian teks Al-Qur’an dan hadits serta aqwal ulama, bagaimana sejatinya konsep pemberdayaan ekonomi masyarakat yang islami. 

 

Sebenarnya tentang ekonomi Nahdlatul Ulama sudah diberi rambu-rambu dalam buku khittah Nahdliyah Karya KH Ahmad Shiddiq. Dalam buku tersebut ada tiga poin pembahasan yaitu; pertama fungsi ekonomi, yakni semua umat manusia yang beragama berpandangan bahwa melakukan kegiatan ekomomi merupakan perintah Allah SWT. Serta pelaksanaannya tentunya harus sesuai dengan aturan ajaran agama Islam. 

 

Kegiatan perekonomian merupakan hanya sebuah sarana untuk memelihara keberlangsungan hidup, dapat beribadah dan berbuat untuk kepentingan agama, negara, bangsa, dan keluarga. Wujud kegiatan mencari nafkah untuk meningkatkan perekonomian berbagai macam cara seperti bertani, berdagang, menjadi pegawai negeri sipil, buruh, nelayan, dan lain sebagainya.

 

Kedua, hukum melakukan kegiatan ekonomi adalah fardhu ain dalam artian untuk menenuhi kebutuhan pokok bagi diri sendiri dan keluarga. Lantas tidak berarti hanya itu saja, justru Islam mendorong secara tegas supaya para pemeluknya memiliki harta benda yang berlebiha dari kebutuhan pokok, sehingga dapat melaksanakan zakat yang  merupakan salah satu rukun Islam. Mampu berzakat, berarti memiliki harta benda sedikitnya satu nishab. Islam tidak menyukai kemiskinan, bahkan mengajarkan untuk memberantas kemiskinan dibuktikan dengan kewajiban membayar zakat.

 

Setelah mengetahui fungsi ekonomi dan ajaran agama Islam tentang ekonomi, yang ketiga, Nahdlatul Ulama harus punya program ekonomi. Namun perlu ditegaskan bahwa NU tetap sebagai organisasi keagamaan (Jamiyah Diniyyah) bukan organisasi dagang, tani, buruh, nelayan dan organisasi lainnya. Akan tetapi anggota NU dipersilahkan menggabungkan diri pada atau mendirikan organisasi profesi dagang, tani, buruh, nelayan, dan lain sebagainya yang berpegang pada ajaran Agama.

 

Oleh karenanya, program ekonomi yang dijalankan NU dibatasi tidak lebih dari pokok-pokok ajaran agama, yaitu; Menondorong anggota NU untuk meningkatkan kegiatan perekonomiannya dan membimbing para anggota NU agar dalam berkegiatan ekonomi selalu mentaati dan mengikuti hukum dan ajaran Islam serta ketika berhasil tidak melalaikan kewajiban agama seperti zakat, sedekah dan infaq sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Qashash:77.

 

(Disarikan dari buku Khittah Nahdliyah, karya KH Achmad Siddiq, halaman 97-99)

 

Rosidi, Aktivis Ansor Karanganyar, kontributor NU Online Jateng


Opini Terbaru