NU Jateng: Perlunya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat dalam Penyusunan Raperda Pesantren
Jumat, 26 Maret 2021 | 11:00 WIB
Semarang, NU Online Jateng
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pesantren sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 hendaknya diintegrasikan dengan sistem pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Â
Â
"Sebab dalam UU Sisdiknas tersebut pada Pasal 28 ayat (3) disebutkan, pendidikan agama adalah salah satu jenis pendidikan nasional," ujar Ketua PWNU Jateng HM Muzamil pada acara silaturahim alim ulama di Pesantren Edi Mancoro, Gedangan, Kabupaten Semarang, Kamis (25/3).
Â
Muzamil menyampaikan, pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, Â non formal, informal. Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah pesantren. Pendidikan agama merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.Â
Â
"Karena itu harus ada sinergi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat dalam mencapai tujuan pendidikan nasional," tegasnya.
Â
Menurut Muzamil, tujuan pendidikan nasional sebagaimana dimaksud dalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, pada Pasal 1 ayat (1) pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki spiritual keagamaan.
Â
"Karena itu, pesantren memiliki peranan yang signifikan dalam mewujudkan manusia Indonesia yang seutuhnya," ujarnya.
Â
Kedudukan pesantren lanjutnya, adalah sub sistem dari sistem pendidikan nasional yang telah diakui berkontribusi positif dalam pembangunan nasional. Pada prinsipnya pesantren diselenggarakan oleh masyarakat untuk masyarakat jauh sebelum Negara Indonesia berdiri, sehingga pesantren diakui sebagai lembaga pendidikan yang harus dijaga kekhasannya sebagai khasanah pendidikan di negara tercinta.
Â
"Maka, penyusunan Raperda pesantren oleh pemerintahan Propinsi dan Kabupaten/Kota menjadi penting selain untuk menindaklanjuti ketentuan UU Sisdiknas dan UU Pondok Pesantren, juga untuk memperkuat pelaksanaan pendidikan di pondok pesantren guna mewujudkan manusia Indonesia yang seutuhnya," tegas mantan Ketua Korcab PMII Jawa Tengah itu.
Â
Pengasuh Pesantren Al-Falah Jekulo Kudus KH Achmad Badawi dalam paparannya menyampaikan prestasi pesantren dalam mewujudkan pemahaman yang komprehensif tentang Ilmu-ilmu yang bersifat fardhu ain dan fardhu kifayah yang diajarkan di pesantren.Â
Â
"Tidak semata ulumu syariah yang diajarkan, namun juga ilmu-ilmu untuk menunjang kemandirian para santri ketika kembali pada masyarakatnya," terangnya.
Â
Akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga H Achmadi memaparkan tentang perlunya penyusunan naskah akademik Raperda pondok pesantren. "Kita bisa meminta masukan dari berbagai kalangan untuk menyusun draft Raperda pondok pesantren tersebut", pungkasnya.
Â
Acara yang diselenggarakan dengan protokol kesehatan tersebut dihadiri para kiai dan habaib dari Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Â
Kontributor: Atsnal Lathif
Editor: M Ngisom Al-Barony
Terpopuler
1
Inilah Lokasi Sholat Idul Adha Jumat 6 Juni 2025 Wilayah Semarang Jawa Tengah yang Dilansir LD PCNU Kota Semarang
2
3 Amalan di Hari Tasyrik
3
Gandeng Ulama, Juleha Demak Gencarkan Edukasi Kurban Sesuai Syariat
4
Kurban Kambing Lebih Utama dari Sapi? Ini Alasannya!
5
KH Maslahuddin dan Warisan GERBUHU: Amalan Seribu Kulhu di Hari Arafah
6
Pastikan Kurban Sesuai Syariat, PCNU Magelang Gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal
Terkini
Lihat Semua