• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Minggu, 28 April 2024

Sosok

Fahrodin Ketua Ranting NU di Pekalongan Raih Doktor di UIN Walisongo Semarang

Fahrodin Ketua Ranting NU di Pekalongan Raih Doktor di UIN Walisongo Semarang
Ketua Ranting NU Karangkompo Fahrodin (4 dari kanan) raih gelar doktor di UIN Walisongo Semarang (Foto: Dok)
Ketua Ranting NU Karangkompo Fahrodin (4 dari kanan) raih gelar doktor di UIN Walisongo Semarang (Foto: Dok)

Ketua Ranting Nahdlatul Ulama Desa Karangjompo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan Ustadz Fahrodin meraih gelar doktor Studi Islam di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang. Fahrodin resmi menyandang status doktor usai dinyatakan lulus dalam ujian promosi Doktor bertempat di lantai 3 Kampus 1 UIN Walisongo Semarang, Kamis (20/7/2023).


Fahrodin kelahiran tahun 1982 lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,66. Ia mengambil studi S3 dengan konsentrasi Hukum Islam pada Program Studi Studi Islam di UIN Walisongo Semarang dengan judul disertasi 'Pengarusutamaan Hak Anak Dalam Praktik Perkawinan Dini'.


Kepada NU Online Jateng, Selasa (25/7/2023) mengatakan, meski Undang-Undang Perkawinan telah mensyaratkan usia minimal menikah, tapi pada praktiknya masih marak di tengah-tengah masyarakat masalah perkawinan di usia dini.


“Pengarusutamaan hak anak dalam praktik perkawinan dini sebagai upaya melindungi hak anak yang mengalami praktik perkawinan dini terhenti haknya walaupun statusnya masih sebagai anak yang berimplikasi mengalami kondisi kurang baik,” katanya.


Menurutnya, anak dengan kompleksitas kehidupan, rentan terhadap haknya. Implikasi atas perlindungan hak anak dalam praktik perkawinan dini untuk mendapatkan kepastian hukum, hak anak tetap diperoleh anak sepanjang masih usia anak dalam keadaan apapun kecuali keadaan tertentu yang lebih dari usia anak. 


“Pengarusutamaan hak anak dalam praktik perkawinan dini menjadi bagian untuk pencegahan yang saat ini masih terus terjadi. Sehingga orang tua tetap memberikan kewajiban hak anak sebagai pertimbangan agar menunda perkawinan anaknya sebelum memenuhi syarat,” jelasnya.


Disampaikan, dirinya menyelesaikan studi S3 dalam waktu tujuh tahun. Selama proses menyelesaikan disertasi yang menjadi karya ilmiah wajib, Fahrodin disibukkan dengan berbagai aktivitas kemasyarakatan antara lain menjadi Ketua Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Karangjompu, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, sehingga perlu membagi waktu dengan sebaik mungkin.


“Alhamdulillah, berkat doa dan usaha, apa yang saya cita-citakan bisa terwujud. Dukungan dari teman dekat, partner organisasi, dan keluarga juga berjasa besar terhadap karir saya,” ujarnya.


Kesan selama studi S3 lanjutnya, sangat mengharukan karena perjuangan untuk menyelesaikan banyak tantangan dan gelar baru ini bukan puncak karir akademik, namun selalu untuk tetap belajar dan bermanfaat bagi yang lain. 


“Langkah selanjutnya selalu ingin memberikan terbaik untuk umat dan untuk karir bisa bekerja secara proporsional. Saya juga berpesan kepada generasi muda NU untuk senantiasa belajar,” ucapnya.


Fahrodin mengucapkan banyak terima kasih kepada para sponsor dan supportnya dari NU Karangjompo, relasi, dan para promotor yang senantiasa membimbing dan memberikan masukan dalam menyusun disertasi sehingga bisa lulus S3.


“Saya berterima kasih kepada promotor saya, juga kepada para penguji yaitu Prof H Imam Taufiq, Prof H Abdul Ghofur, Prof H Abdul Hadi, Hj Misbah Zulfa Elizabeth, Prof H Makrum Kholil, H Muh Fauzi, Hj Umul Baroroh, dan H Tolkah,” imbuhnya.


Ketua Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Kabupaten Pekalongan M Sholahudin mengaku bangga atas keberhasilan Fahrodin meraih gelar doktor. Fahrodin aktif sebagai wakil Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Pekalongan.


“Peran Fahrodin di LBH Ansor sangat membantu dalam edukasi hukum dan bantuan hukum baik kepada masyarakat umum khususnya juga bagi kader Ansor di utamakan,” ungkapnya.


Harapan Gus Sholah lanjutnya, Fahrodin bisa berkhidmat lebih kepada masyarakat luas. “Jangan bangga dengan gelar pendidikan tanpa adanya khidmah atau pengabdian di masyarakat, jadilah kader yang ilmiyah amaliyah, yang amaliyah ilmiyah,” tambahnya.


Fahrodin menempuh pendidikan di SDN Karangjompo, MTs Salafiyah Simbangkulon, MA Salafiyah Simbangkulon, S1 dan S2 di UIN Pekalongan (dulu STAIN), dam S3 UIN Walisongo Semarang. Fahrodin juga pernah menjabat Ketua Pengurus Cabang (PC) PMII Pekalongan (2009-2010), Ketua Pimpinan Ranting (PR) GP Ansor Karangjompo (2015-2018). Saat ini menjabat sebagai Ketua PRNU Karangjompo (2022-2027). Selain sebagai dosen, berprofesi juga sebagai advokat, konsultan hukum dan mediator di LBH Fakultas Syariah UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan dan LBH Ansor Kabupaten Pekalongan.


Kontributor: Khairul Anwar


Sosok Terbaru