• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Selasa, 30 April 2024

Opini

Pandangan Islam terhadap Perempuan dalam Perspektif Gender

Pandangan Islam terhadap Perempuan dalam Perspektif Gender
Foto: Ilustrasi (nu online)
Foto: Ilustrasi (nu online)

Peradaban manusia dengan keberagaman tradisi diwarnai ketidakadilan terhadap perempuan. Mirisnya, ketidakadilan yang mengakar mengenai cara pandang terhadap perempuan kerap tidak disadari oleh masyarakat karena muncul dalam tindakan yang diyakini baik dan wajar. Misal, mengubur bayi perempuan hidup-hidup saat lahir karena memalukan, batasan-batasan perempuan ketika ingin bereksplorasi, bahkan stereotip masyarakat yang menyatakan perempuan sebagai sumber fitnah. Desas-desus yang mengandung misoginis, jika diolah hanya berdasar secara tekstual dapat digunakan sebagai alat untuk membatasi perempuan dan justru melanggengkan kekerasan. 


Pada dasarnya, Islam tidak membeda-bedakan antara perempuan atau laki-laki. Pun, sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an bahwa keduanya memiliki kedudukan yang sama di mata Allah Subhanahu wa Taala. Lalu bagaimana Islam melihat perempuan dalam perspektif keadilan gender?


Mungkin akan rancu apabila pemahaman gender hanya sebatas merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Secara istilah, jenis kelamin berkaitan dengan struktur biologi yang hanya terdapat dua macam yaitu laki-laki dan perempuan. Dalam Islam, anomali jenis kelamin dikenal dengan sebutan khuntsa. Sementara itu meski berkaitan, gender tidak sepenuhnya melekat pada jenis kelamin. Gender ialah karakter seseorang yang dapat bertransformasi dan berkembang seiring pola interaksi individu. Lain dari jenis kelamin, gender dipahami sebagai sifat yang melekat pada kelompok laki-laki maupun perempuan yang terkontruksi secara sosial maupun kultural.


Berdasarkan buku Analis Gender dan Transformasi Sosial karya Mansour Fakih, di dalamnya menjelaskan bahwa perbedaan gender antara manusia yang mengidentifikasikan diri sebagai laki-laki dan perempuan terbentuk melalui berbagai hal, salah satunya tersosialisasikan maskulin ataupun feminin sesuai dorongan ajaran agama ataupun negara. Setiap agama, termasuk Islam menganjurkan menegakkan keadilan. Al-Qur’an sebagai pedoman moral tentang keadilan tersebut telah mencakup beragam penegakkan keadilan termasuk lingkup gender. 


Perspektif gender Islam yang digagas oleh Nur Rofiah tokoh bidang isu perempuan dan Islam menekankan bukan hanya kesetaraan yang menjadi fokus perjuangan oleh feminis tapi konsep keadilan untuk perempuan. Melalui karyanya yang bertajuk Nalar Kritis Muslimah, Nur Rofiah menyampaikan konsep keadilan hakiki berhak didapatkan oleh setiap perempuan karena hal-hal yang setara belum tentu bersifat adil. 


Ketidakadilan yang kerap dialami oleh perempuan dilegitimasi dengan Al-Qur’an. Menurut Nur Rofiah, pemahaman kontekstual ayat Al-Qur’an dan hadits harus menggunakan perspektif keadilan perempuan sejati. Pandangan dalam menafsirkan Al-Qur’an akan lebih berkeadilan jika mempertimbangkan secara intens pengalaman khas perempuan baik secara sosial maupun biologis.


Tafsiran Al-Qur’an dan Hadits yang Bias Gender


Perkembangan ilmu pengetahuan dipengaruhi oleh konstruksi sosial tertentu. Maka, tidak heran apabila Islam kerap dipahami bias gender yakni belum sempurnanya nilai kemanusiaan terhadap perempuan. Hal-hal yang menjadi fokus utama ada pada tafsir Al-Qur’an atau hadits itu sendiri. Banyak sekali ayat Al-Qur’an yang berbicara mengenai pentingnya keadilan dan kesetaraan manusia tetapi dalam penafsirannya sering melupakan keadilan terhadap perempuan dalam Islam.


Menurut Siti Musdah Mulia salah satu feminis muslim Indonesia yang mengkritik pola tafsir ketidakadilan terhadap perempuan, penafsiran Al-Qur’an dan hadits menjadi penyebab yang memiliki pengaruh kuat penafsiran antara laki-laki atau perempuan. Tafsir dari mufassir atau penafsir laki-laki tidak sedikit yang membaca Al-Qur’an secara tekstual dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kedudukan laki-laki lebih tinggi daripada perempuan. Sementara itu keberadaan mufassirah atau penafsir perempuan sangat penting untuk membantu memahami mengenai Islam yang berpusat sesuai keadilan gender. 


Selama ini, wacana Islam hanya hadir untuk menyerang perempuan atas nama Islam dan seolah-olah membenarkan tindakan ketidakadilan tersebut. Hal ini terjadi disebabkan oleh pemahaman tentang perempuan terhadap Al-Qur’an dilihat dari kacamata laki-laki. Menjadi sangat penting menyempurnakan interpretasi atas teks-teks agama Islam dengan menggunakan metode pendekatan kritis yakni mengaitkan teori-teori kontemporer dan linguistik. Artinya, metode penafsiran dilakukan melalui pendekatan tekstual maupun kontekstual guna menampilkan Islam sebagai agama yang berkeadilan gender. Wallahu a'lam bis shawab


Septy Aisah, mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang


Opini Terbaru