• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Kamis, 2 Mei 2024

Opini

Nahdlatul Ulama dan Pemilu

Nahdlatul Ulama dan Pemilu
Foto: Ilustrasi (nu online)
Foto: Ilustrasi (nu online)

Islam meliputi akidah, syariah, dan akhlakul karimah, atau iman, Islam, dan Ihsan. Dalam syariat Islam dibahas hubungan manusia dengan Allah (hablum minallah), hubungan sesama manusia (hablum minannas), dan sesama makhluk ciptaan-Nya. Dalam kajian fiqih yang pertama disebut fiqih ibadah, sedangkan yang kedua disebut fiqih muamalah.

 

Hukum asal dalam ibadah adalah haram, kecuali terdapat perintah-Nya. Sedangkan hukum asal dalam muamalah adalah boleh atau mubah, kecuali ada larangan-Nya. Tentang politik termasuk pemilu, masuk dalam pembahasan fiqih muamalah. Prinsip dalam fiqih muamalah adalah pentingnya: (1) saling menghormati tidak boleh saling menghina, (2) musyawarah, (3) orientasi pada kemakmuran, kemaslahatan, menolak madlarat atau kerusakan, (4) keadilan.

 

Dalam sejarah, kepemimpinan pada masa Nabi Muhammad SAW terjadi secara alamiah sesuai qadrat dan iradah-Nya. Orang-orang mukmin menjadikan Nabi sebagai pemimpin. Jika mereka menemukan masalah, mereka langsung konsultasi kepada Nabi Muhammad SAW. Setelah Rasulullah wafat, para Sahabat bermusyawarah memilih Sahabat Abu Bakar sebagai pemimpin, kemudian bergantian Sayyidina Umar, Sayyidina Utsman, dan Sayyidina Ali. Para pemimpin tersebut disebut Khulafaur Rasyidin, pemimpin yang mendapatkan petunjuk. Setelah itu yang ada adalah kerajaan atau dinasti, tercatat ada 10-16 dinasti, seperti Umayyah, Abbasiyah, Idrisiyah, Aghlabiyah, sampai Utsmaniyah.

 

Di Nusantara juga terdapat kerajaan Islam seperti Samudera Pasai, Perlak, Demak, dan seterusnya. Kemudian wilayah-wilayah Islam banyak yang terjajah. Setelah perjuangan yang gigih dan berkat Rahmat AllAh Taala masing-masing wilayah tersebut dapat merdeka. Bentuk negara-nya pun juga beraneka ragam, ada yang berbentuk republik Islam seperti Iran, kerajaan seperti Saudi, dan negara kesatuan seperti Republik Indonesia.

 

Dalam kajian fiqih di kalangan Nahdlatul Ulama (NU), Indonesia termasuk negara kesepakatan, darul mitsaq, karena hasil musyawarah. Atau ada yang menyebut negara damai atau darus salam. Pergantian pemimpin negara atau pemerintahan adalah sunatullah. Di Indonesia, telah disepakati dan disahkan dalam UU bahwa pergantian pemimpin pemerintahan dilakukan melalui pemilu.

 

Karenanya kesepakatan tersebut wajib kita junjung tinggi. Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Untuk mewujudkan asas pemilu tersebut, penyelenggaranya bersifat independen. Juga dibentuk panwas guna menjamin pemilu berlangsung sesuai ketentuan. Rakyat juga berhak menggunakan hak pilihnya. 

 

Sesuai kedudukan dan fungsinya, NU dengan berbagai program dan kegiatannya, berharap agar rakyat menggunakan hak pilihnya secara benar dan bijaksana, memilih pemimpin yang berkompeten, bersikap jujur, amanah, dan berakhlak mulia. Jika kita perhatikan, proses pemilu tentu bukan berawal dari pendaftaran dan pengesahan daftar calon oleh KPU, namun yang krusial juga berawal dari seleksi dan penetapan calon oleh partai politik. Kiranya diperlukan instrumen pengawasan dalam seleksi bakal calon yang dilakukan oleh partai politik. Wallahu a'lam.

 

 

H Mohamad Muzamil, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah


Opini Terbaru