Kohesi Islam dan Demokrasi dalam Kontestasi Pilkada di Indonesia
Senin, 4 November 2024 | 16:00 WIB
Islam dan demokrasi kerap menjadi bahan diskusi menarik dalam politik modern. Ada yang meyakini bahwa Islam sebagai agama yang sempurna juga mencakup aturan jelas terkait sistem politik dan pemerintahan. Namun, sebagian lainnya berpendapat bahwa Islam tidak menerapkan sistem politik tertentu, melainkan hanya memberikan prinsip-prinsip dasar untuk kehidupan sosial dan pemerintahan, yang kemudian dapat dijalankan dan diinterpretasikan oleh umat sesuai dengan konteks dan kondisi yang dihadapi. (Arif, 2020; Gunawan, 2017; Rizal & Nurrahman, 2021).
Dalam menghadapi kenyataan bahwa demokrasi diadopsi oleh banyak negara, termasuk negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim, hubungan antara Islam dan demokrasi dapat ditinjau melalui dua pendekatan: normatif dan empiris. Secara normatif, para cendekiawan muslim mengeksplorasi nilai-nilai demokrasi dalam ajaran Islam, sedangkan secara empiris, mereka mengkaji bagaimana demokrasi diimplementasikan dalam praktik politik di negara-negara muslim.
Dari segi prinsip, Islam dan demokrasi memiliki kesamaan terutama dalam aspek musyawarah (syura) dan persamaan (equality). (Riyanto, 2017) Musyawarah dalam Islam merupakan instrumen penting untuk mencapai konsensus di tengah keberagaman, sementara persamaan dalam Islam menekankan hak yang setara bagi semua warga negara, termasuk dalam hal pemilihan umum. Konsep persamaan di depan hukum (al-sawasiyah) juga mencerminkan keselarasan antara prinsip demokrasi dan ajaran Islam.
Prinsip-prinsip dasar demokrasi, seperti kebebasan berpendapat, hak memilih, dan hak untuk dipilih, sejalan dengan ajaran Islam yang menghormati hak asasi manusia serta menjunjung persamaan hak bagi semua warga, baik yang muslim maupun non-muslim. (Rizal & Nurrahman, 2021)
Kohesi antara Islam dan demokrasi tampak nyata dalam konsep tauhid, yang dalam ranah sosial-politik mendukung prinsip kesetaraan dan keadilan. Sebagai konsep yang berfungsi secara praktis (working idea), tauhid memperkuat peran masyarakat dalam memilih pemimpin serta menentukan arah kebijakan negara. (Sabara, 2019) Pandangan ini sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang diakui dalam demokrasi, dimana kekuasaan berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Baca Juga
Keadilan, Demokrasi, dan Keharmonisan
Dengan demikian, demokrasi dan Islam dapat berjalan selaras ketika diterapkan dengan pemahaman yang komprehensif dan terbuka, baik dari sisi normatif maupun empiris.
Secara historis, peralihan kekuasaan dalam sistem Islam, mulai dari masa Khulafaur Rasyidin hingga dinasti-dinasti setelahnya, menunjukkan relevansi prinsip musyawarah dan amanah dalam kepemimpinan. Meskipun Al-Qur’an tidak secara rinci mengatur mekanisme peralihan kekuasaan, prinsip-prinsipnya tetap menjadi pedoman dalam membentuk sistem pemerintahan yang adil dan demokratis.
Penyelenggaraan Pilkada
Sejarah penyelenggaraan Pilkada di Indonesia, misalnya, menunjukkan banyaknya perubahan sejak era kolonial hingga era reformasi. Awalnya, Pilkada diselenggarakan secara tidak langsung melalui DPRD. Namun, setelah reformasi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 membawa perubahan dengan mekanisme pemilihan langsung. Perkembangan terakhir diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menekankan partisipasi langsung rakyat. Dalam perkembangannya terjadi peningkatan. Mengutip siaran pers KPU (07/01/2021) tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada 2020 mencapai 76,09%, mendekati target 77,5% yang ditetapkan oleh KPU, meskipun digelar di tengah pandemi.
Meskipun sistem Pilkada langsung dianggap lebih demokratis, praktiknya menimbulkan sejumlah masalah seperti politik uang, konflik antar-kelompok, dan kerusuhan sosial. Menurut Bawaslu, terdapat 1.532 kasus dugaan pelanggaran selama Pilkada Serentak 2020. Dari jumlah tersebut, 491 kasus merupakan temuan, sementara 84 kasus berasal dari laporan masyarakat. Pelanggaran administrasi sebanyak 139 kasus, pelanggaran pidana sebanyak 2 kasus, pelanggaran kode etik sebanyak 16 kasus, dan pelanggaran hukum lainnya sebanyak 318 kasus. Data ini mengungkap tantangan besar dalam menjaga integritas Pilkada di Indonesia. Demokrasi yang diharapkan dapat membawa perubahan positif, justru menimbulkan polemik baru yang mempengaruhi stabilitas politik dan sosial.
Dari sudut pandang Politik Islam, pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada seperti kecurangan, politik uang atau kampanye hitam sangat bertentangan dengan nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan integritas. Untuk mencapai Pilkada yang ideal, masyarakat, penyelenggara, dan calon pemimpin harus aktif menciptakan suasana politik yang bersih, transparan, dan akuntabel, sehingga Pilkada dapat menjadi sarana untuk membentuk pemerintahan yang kuat dan bermanfaat bagi rakyat.
Sistem Pilkada di Indonesia masih memiliki berbagai kekurangan, terutama dalam hal etika dan integritas kepemimpinan. Prinsip siyasah dalam Islam menekankan bahwa pemimpin harus dipilih bukan hanya karena popularitas atau dukungan dari "bohir" (penyandang dana), tetapi karena amanah, ketakwaan, dan kemampuan untuk memimpin dengan adil.
Dalam politik Islam, kekuasaan berada di tangan umat, yang memiliki hak memilih pemimpin melalui baiat. Pilkada dapat dilihat sebagai salah satu bentuk partisipasi umat dalam memilih pemimpin yang dapat dipercaya. Prinsip Islam menekankan bahwa pemimpin harus adil dan menjalankan amanahnya sesuai hukum syariat.
Pilkada di Indonesia perlu ditinjau kembali dengan pendekatan yang lebih menyeluruh, termasuk memasukkan nilai-nilai politik Islam. Dengan cara ini, diharapkan sistem Pilkada tidak hanya selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi, tetapi juga mencerminkan semangat keadilan dan kualitas kepemimpinan yang diinginkan oleh masyarakat.
Penulis: Moh. Alwi Andiansyah Saputra, Mahasiswa Tadris Matematika FITK UIN K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan
Terpopuler
1
Promosi Doktor H M Faojin: Strategi Implementasi Kebijakan PAI di Sekolah Non-Muslim untuk Moderasi Pendidikan Agama di Indonesia
2
Menghidupkan Warisan Ulama Nusantara, Ma’had Aly Amtsilati Gelar Seminar Manuskrip dan Pelatihan Tahqiq Bersama Nahdhatut Turats
3
PAC GP Ansor Margasari Adakan Rapat Kerja Perdana Masa Khidmat 2024-2027
4
Khasiat Doa Akhir Bulan Rajab dan Puasa Menurut KH Achmad Chalwani
5
Program Makan Bergizi Gratis Mulai Berjalan di Pati Meskipun Sempat Terlambat
6
Peringatan Harlah Ke-102 NU, PCNU Banjarnegara Tekankan Kebersamaan demi Harmoni Masyarakat
Terkini
Lihat Semua