Nasional

Cipayung Plus Temanggung Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset

Senin, 26 Agustus 2024 | 18:00 WIB

Cipayung Plus Temanggung Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset

Aksi Mahasiswa Cipayung Plus di DPRD Temanggung, Senin (26/8/2024). (Fotov istimewa)

Temanggung, NU Online Jateng

 

Mahasiswa Cipayung Plus Kabupaten Temanggung yang menaungi organisasi ekstra kampus menggelar aksi demo yang menyuarakan penolakan terhadap revisi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Aksi tersebut dilakukan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung pada Senin (26/08/2024).

 

Selain menuntut pembatalan Revisi UU Pilkada , Cipayung plus juga melalui DRPD Temanggung mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset yang telah lama tertunda.

 

Aksi demonstrasi yang di koordinir langsung oleh PC PMII Temanggung tersrbut turut diikuti olre berbagai organisasi, seperti PMII, GMNI, HMI, dan IMM dengan jumlah mencapai ratusan mahasiswa. Selain itu, aksi juga diikuti dari beberapa lapisan masyarakat yakni aliansi buruh, pelajar, hingga rakyat biasa.

 

Koordinator lapangan aksi, Arfin Mustofa menegaskan bahwa upaya revisi tersebut dapat membuka peluang bagi praktik-praktik politik yang tidak sehat dan merugikan rakyat.

 

"Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) yang berpotensi dikeluarkan dapat menjadi pintu masuk bagi korupsi dan kolusi," tegasnya. 

 

Selain itu, lanjut Arifin, dalam aksi tersebut juga mendesak pengesahan UU Perampasan Aset guna mengembalikan aset negara yang hilang akibat korupsi. Pihaknya berharap, pemerintah dapat mendengarkan aspirasi rakyat dan berkomitmen untuk membangun negara yang lebih baik.

 

Sementara, perwakilan dari aliansi buruh Fathullah menegaskan komitmen para buruh untuk terus memperjuangkan keadilan. 

 

"Kami dari aliansi buruh akan selalu konsisten dalam memperjuangkan hak-hak rakyat. Selama ada undang-undang atau kebijakan yang merampas hak-hak rakyat, kami akan terus mengawal dan memperjuangkannya hingga kesejahteraan benar-benar terwujud di tangan rakyat," tegas Fathullah.

 

Adapun tuntutan dari Cipayung plus Temanggung kepada DPRD Kabupaten Temanggung dalam aksi demonstrasi adalah sebagai berikut:

 

1. Bahwa hasil Keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menjadi bukti demokrasi Indonesia masih memiliki taji berusaha dikangkangi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dengan merevisi UU Pilkada yang berupaya mengakali putusan tersebut dengan berusaha mengembalikan norma syarat threshold pencalonan kepala daerah seperti semula. Kemudian tingkah laku DPR-RI yang mencoba "mengingkari" Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dengan menolak perubahan norma syarat umur pencalonan menjadi saat pelantikan, menjadikan kondisi bangsa menjadi genting atas sikap yang dipertontonkan DPR-RI kepada masyarakat dengan memperlihatkan tindakan pembangkangan konstitusi atau constitutional disobedience;

 

2. Bahwa pembahasan RUU Pilkada telah dinyatakan batal oleh DPR-RI, dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi II DPR-RI dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, serta DKPP telah memutuskan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Kepala Daerah dengan mengakomodir putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, dalam hal ini, secara konstitusi ketatanegaraan masih ada kemungkinan bagi Pemerintah untuk menjagal putusan MK dengan dikeluarkannya PERPPU dengan dalih 'Kepentingan Mendesak';

 

3. Bahwa pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang berjalan sekarang masih jauh dari upaya pemberian efek jera terhadap pelaku korupsi;

 

4. Bahwa belum disahkannya RUU Perampasan Aset yang pertama kali digagas oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) pada tahun 2003 dengan mengadopsi The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), kemudian sempat masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode tahun 2005- 2009, bahkan menjadi salah satu RUU prioritas pada 2008, hingga tercatat pada Maret 2023 Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) untuk membahas RUU tersebut, namun pemerintah dan DPR tak kunjung melakukan pembahasan. Sehingga dipandang perlu pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai upaya meminimalisir kerugian negara dari berbagai tindak pidana bermotif ekonomi terutama reformulasi terhadap penegakan hukum dengan fokus pada pemulihan aset hasil kejahatan korupsi.

 

Sebagai bentuk respon positif terhadap aspirasi masyarakat, Ketua DPRD Temanggung, Yunianto secara resmi menerima dan menandatangani dokumen tuntutan yang disampaikan oleh para demonstran. Tindakan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.

 

Pengirim: Tuti Amalia