Regional

Rakyat Jadi Harapan Tunggal, Saat Putusan MK Ditinggal dan Kekuatan Partai Politik Tanggal

Jumat, 23 Agustus 2024 | 08:00 WIB

Rakyat Jadi Harapan Tunggal, Saat Putusan MK Ditinggal dan Kekuatan Partai Politik Tanggal

Mahasiswa saat melakukan aksi demo di depan Gedung DPRD Jawa Tengah (Foto: Dok. Istimewa)

Batang, NU Online Jateng 

Gerakan rakyat menjadi satu-satunya harapan publik untuk menjaga iklim demokrasi di saat politisi hanya mengikuti kemauan penguasa. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Batang M Jabir Al-Faruqi saat Kajian Refleksi Demokrasi yang digelar secara virtual, pada Kamis (22/8/2024).


“Penguasa mampu mengendalikan kekuatan-kekuatan politik, sehingga yang diharapkan partai politik sebagai agen demokrasi itu sampai hari ini tidak mampu berbuat apa-apa. Mereka hanya mengikuti penguasa. Tidak mampu melakukan upaya-upaya untuk menjaga konstitusi, untuk menerapkan undang-undang. Sehingga yang bisa kita harapkan adalah publik, yaitu masyarakat," ujar Faruqi.


Sementara itu, Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU Batang Miqdam Yusria Ahmad menyampaikan kekhawatiran publik dan adanya berbagai isu yang menyebar di media, meskipun belum terdapat perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum. Namun, terdapat potensi pelanggaran hukum seperti yang dilakukan oleh badan legislasi.


"Sebenarnya, DPR sah-sah saja untuk membahas dan merubah aturan perundang-undangan sebelumnya tetapi harus dipedomani dan merujuk kepada undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau yang biasa disebut dengan UU P3," jelasnya.


"Sebenarnya perbuatan DPR sekarang ini cenderung sudah ingin melanggar aturan perundang-undangan, yang dimaksud salah satunya adalah undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan," imbuhnya


Lebih lanjut, Miqdam menjelaskan, jika masyarakat tetap acuh tak acuh, dikhawatirkan akan terjadi kekacauan sistem hukum di Indonesia, baik terkait pembentukan aturan perundang-undangan, maupun sistem hukum tata negara. 


“Sikap pernyataan harus tegas yaitu melawan perbuatan-perbuatan yang merusak hukum tata negara, atau istilah sosialnya adalah merusak situasi kondisi demokrasi di Indonesia. Kita jangan sampai mengalah begitu saja, kalau tidak kita sama saja melanggengkan negara kekuasaan bukan negara hukum," ujarnya.


Ia juga menyampaikan, bahwa jika suatu peraturan bertentangan dengan aturan-aturan yang ada di atasnya, jelas hal tersebut tidak sah. "Nah, sikap kita ke depan bersama-sama melakukan sesuatu melalui gerakan masyarakat atau kelembagaan struktural NU, misalnya pernyataan sikap atau imbauan," ujarnya.


Dalam kesempatan itu, Ketua Lakpesdam PCNU Batang M Aminudin menyampaikan bahwa partai politik adalah pilar demokrasi yang mestinya memastikan kepentingan dan merepresentasikan kepentingan publik.


Ia juga menegaskan bahwa keputusan MK merupakan final sehingga tidak bisa dibantah. Namun, keputusan Badan Legislasi DPR yang tak mengindahkan dan menggubris hal tersebut tentu mencederai hukum. 


"Apa yang dilakukan oleh Baleg DPR mencederai keputusan itu. Karena mereka tahu dan saya menduga jika itu memang sengaja, karena ada kepentingan”, ungkapnya.


Dalam pungkasannya, Aminudin menyampaikan bahwa memang gerakan masyarakat sipil menjadi kunci untuk mengawal keputusan MK itu dan menjaga demokrasi di negeri ini.


"Jadi, ketika DPR sebagai pilar demokrasi sudah tidak bisa berfungsi sebagai legislasi secara maksimal dan justru menjadi kepentingan elit tertentu, maka salah satunya adalah civil society. Karena itu yang menjadi jalan terakhir untuk menjaga demokrasi agar tetap eksis," jelasnya.


Untuk diketahui, kajian tersebut digelar oleh Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PCNU Batang. 


Pewarta: Solekha