• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Minggu, 5 Mei 2024

Opini

Benarkah Game Online Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) Haram?

Benarkah Game Online Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) Haram?
Game Online PUBG yang kontraversial (Foto: ilustrasi/istimewa)
Game Online PUBG yang kontraversial (Foto: ilustrasi/istimewa)

Game online Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) saat ini menjadi perbincangan di media sosial sejak adanya kasus penembakan di Selandia Baru. Pelaku penembakan disinyalir terinspirasi dari game online PUBG atau Fortnite yang memang berisi adu tembak dengan menggunakan replika senjata aslinya. 

 

Di Indonesia sendiri game PUBG sangat populer di masyarakat dengan jumlah gamer PUBG yang begitu banyak. Bahkan dilombakan dalam kompetisi e-Sport di tingkat lokal maupun internasional. Adanya insiden di Selandia Baru tentu menyita perhatian beberapa golongan masyarakat di Indonesia terkait dengan seberapa amankah memainkan game tersebut, tak terkecuali Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang turut merespons fenomena tersebut. 

 

Dikutip dari Suara.com, Sekretaris Jenderal MUI KH Anwar Abbas menyampaikan bahwa memainkan game online, termasuk PUBG hukumnya boleh selama permainan tersebut tidak menimbulkan efek negatif. Namun jika permainan itu sampai merusak moral orang yang memainkan, maka hukumnya menjadi haram. 

 

“Bila merusak jiwa serta moral pemainnya maka jadi haram. Permainan ini perlu dipertimbangkan betul terkait dampaknya kepada si anak, baik atau tidak. Kalau dampaknya baik ya boleh, kalau dampaknya tidak baik ya tidak boleh,” katanya.

 

Di sisi lain, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa bahwa hukumnya haram memainkan game PUBG Mobile maupun permainan sejenisnya. Dengan pertimbangan bahwa game tersebut memiliki lebih banyak kemudharatan dibandingkan kemaslahatan. Selain merusak kesehatan fisik, game tersebut juga merusak moral karena mempengaruhi psikis pemainnya yang menyebabkan emosional tidak stabil. 

 

Berbeda dengan MPU Aceh, MUI Jawa Barat masih mengkaji terhadap game PUBG dan menunggu fatwa dari MUI Pusat karena bersifat nasional, seperti yang disampaikan Ketua MUI Jabar KH Rachmat Syafe’i. “Jadi Jawa Barat-pun belum mengeluarkan fatwa kalau pusat belum mengeluarkan. Tergantung pusat karena ini masalah nasional. Jadi begitu aturannya. Fatwa itu pusat yang mengeluarkannya,”. 

 

Ketua Umum PBNU menyampaikan bahwa pihaknya akan mengkaji dengan para kiai NU terkait game PUBG Mobile, seperti apa dampak dan bahaya apa yang timbul dari game tersebut. Seperti yang beliau sampaikan. “Kalau itu NU belum bahas, jadi saya belum bisa mengatakan. Itu kan permainan yang katanya mengakibatkan dampak negatif, begitu ya? Itu nanti kita bicarakan," kata Said Aqil di Jakarta, pada 2019 lalu.

 

Meski demikian, sampai sekarang MUI Pusat masih belum mengeluarkan fatwa terkait boleh tidaknya memainkan PUBG maupun game sejenisnya.  Gagasan mengharamkan PUBG Mobile oleh MUI Jabar ternyata hanya sebatas wacana. Karena pada akhirnya MUI Pusat membolehkan permainan tersebut untuk dimainkan di Indonesia, terlepas apakah yang disampaikan Sekjen MUI merupakan pandangan pribadi atau mewakili kelembagaan.  

 

Setelah melakukan kajian dengan berbagai stakeholder terkait dalam forum diskusi yang dilaksanakan di Kantor MUI Pusat, alih-alih mengeluarkan fatwa, MUI hanya memberikan catatan yang bersifat rekomendasi. Secara garis besar tiga catatan tersebut yang pertama ialah memaksimalkan kemanfaatan dan meminimalkan dampak negatif, kedua memperketat aturan atau regulasi oleh Pemerintah, dan yang ketiga terkait usia, waktu, konten, dan dampak yang ditimbulkan. 

 

Dalam hal ini seharusnya MUI bisa memberikan fatwa yang jelas terkait dengan game online tersebut, lebih-lebih di masa pandemi di mana sebagian besar aktivitas anak dihabiskan dengan menggunakan gawai. Pengawasan yang kurang intensif terhadap anak tentu akan membahayakan moral dan pola hidup anak. Yang jelas sejauh ini, belum ada fatwa haram game online termasuk PUBG yang dikeluarkan oleh MUI sejak wacana tersebut berhembus di 2019 lalu. 

 

Beberapa negara bahkan telah melarang adanya game tersebut, antara lain Irak, China, Nepal, Pakistan, Afghanistan, dan India.  Dalam hal ini seharusnya MUI lebih bersikap tegas dengan mengeluarkan fatwa terkait boleh tidaknya PUBG Mobile, mengingat bahwa kemudharatan tidak hanya berkaitan dengan aksi terorisme dan anarkisme, namun demoralisasi juga termasuk salah satu dampak negatif. Selain itu, kepekaan sosial tentu akan menurun karena seseorang hanya berfokus pada gawai yang ia genggam. Belum lagi waktu yang dihabiskan untuk bermain game sangat lama dan mengurangi waktu untuk belajar.   

 

Imbas kecanggihan teknologi yang menjerumuskan seorang anak dalam keasyikan bermain gawai terutama di masa pandemi ini mengharuskan orang tua sigap dan berperan ekstra dalam mengawasi pola kegiatan anak selama menggunakan gawai. Jangan sampai game online menjadi sebuah candu yang mengalahkan kegiatan belajar anak karena hal tersebut akan berimbas pada pola pikir serta moral yang berkaitan erat dengan jiwa sosial serta kepribadian berupa rasa malas yang tidak wajar.

 

 

Ndoko Andri Setyawan, mahasiswa Fakultas Hukum Keluarga Institut Islam Nahdlatul Ulama (Inisnu) Temanggung. [email protected]


Opini Terbaru