Nasional

Mulai Hari Ini, Berikut Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih untuk HUT RI ke-80

Jumat, 1 Agustus 2025 | 11:30 WIB

Mulai Hari Ini, Berikut Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih untuk HUT RI ke-80

Bendera Merah Putih mulai dikibarkan di sepanjang jalan dalam rangka menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Semarang, NU Online Jateng 

Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI mengeluarkan Surat Edaran resmi yang mengimbau masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk turut serta memeriahkan bulan kemerdekaan dengan berbagai kegiatan.

 

Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara / Pemerintah Asing / Pimpinan Organisasi Internasional Prasetyo Hadi itu mengatur agar seluruh masyarakat, instansi pemerintah, swasta, dan elemen bangsa lainnya mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.

 

Selain pengibaran bendera, Kemensetneg juga mendorong pemasangan dekorasi dan hiasan kemerdekaan di lingkungan masing-masing. Bentuknya bisa berupa umbul-umbul, spanduk, baliho, poster, dan ornamen lainnya yang mengacu pada Pedoman Identitas Visual HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025.

 

Tak hanya itu, logo resmi HUT RI ke-80 dan desain turunannya diimbau untuk digunakan secara maksimal dalam berbagai bentuk media, baik digital maupun fisik. Misalnya tampilan situs web dan media sosial, tayangan televisi dan daring, dekorasi kantor, kendaraan dinas maupun umum, serta media cetak dan elektronik lainnya.

 

Kemensetneg juga menekankan pentingnya kegiatan yang tidak sekadar seremonial, melainkan kegiatan yang melibatkan masyarakat secara aktif dan menyentuh nilai-nilai kebangsaan. 

 

Kegiatan ini diharapkan sejalan dengan program prioritas pemerintah, mampu membangkitkan semangat nasionalisme, memperkuat solidaritas sosial, serta mendorong kontribusi nyata untuk kemajuan bangsa.

 

Aturan dan Ukuran Bendera

Aturan pemasangan bendera Merah Putih yang benar tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

 

Berdasarkan Pasal 7 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut aturan yang dimaksud:

- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

 

- Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

 

- Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

 

- Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

 

- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

 

Berikut ukuran bendera Merah Putih berdasarkan lokasi penggunaannya:

Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm

Lapangan umum: 120 cm x 180 cm

Dalam ruangan: 100 cm x 150 cm

Mobil Presiden/Wapres: 36 cm x 45 cm

Mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm

Kendaraan umum: 20 cm x 30 cm

Kapal dan kereta api: 100 cm x 150 cm

Pesawat udara: 30 cm x 45 cm

Meja: 10 cm x 15 cm