• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Jumat, 29 Maret 2024

Nasional

PWNU Jateng Keluarkan Pedoman Berkurban

PWNU Jateng Keluarkan Pedoman Berkurban
Kegiatan Bahtsul Masail NU jateng tbahas tentang kurban (Foto: NU Online Jateng/M Ngisom Al-Barony)
Kegiatan Bahtsul Masail NU jateng tbahas tentang kurban (Foto: NU Online Jateng/M Ngisom Al-Barony)

Semarang, NU Online Jateng
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah mengeluarkan pedoman berkurban bagi umat Islam yang sebentar lagi akan menyembelih hewan kurban pada Idul Adha 1443 Hijriyah yang jatuh pada Ahad 10 Juli 2022 Besok.


Ketua PWNU Jateng HM Muzamil mengatakan, pedoman berkurban bagi umat Islam diterbitkan setelah mendapat banyak pertanyaan dari warga kemudian oleh PWNU Jateng dibahas melalui forum Bahtsul Masail Diniyah di Kota tegal pada awal Juni 2022 kemarin.


"Apa yang disampaikan oleh PWNU Jateng merupakan keputusan para kiai yang bermusyawarah di Pesantren Asrama Perguruan Islam (API) Muarareja, Kota Tegal dan hasilnya kami rilis agar bisa menjadi pedoman," ujarnya kepada NU Online Jateng Ahad (3/7/2022).


Menurutnya, sebagai ibadah, udlhiyah atau kurban memiliki aturan tauqifiyah yang terperinci di dalam dalil-dalil syariat. Di samping itu kurban juga memiliki dimensi maliyah (kehartaan), misalnya terkait pengadaan hewan, perwakilan, dimensi sosial misalnya terkait pengorganisasian dan kepanitiaan.





"Selain itu, teknis pembagian dan macam-macam sasaran pembagian, dan dimensi kebahasaan terkait shighat nadzar kurban dalam bahasa lokal. Di dalam dimensi-dimensi ruang dan waktu. Oleh karena itu perlu dibuat tuntunan yang jelas," ucapnya.


Berikut Hasil Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jateng: 

  1. Iuran kurban murid-murid sekolah dimana sejumlah besar murid mengumpulkan iuran dana lalu dana tersebut dibelikan hewan kurban. Fiqh telah menentukan jika hewan kurban berupa kambing maka hanya mencukupi untuk kurban satu orang saja. Dan jika hewan kurban berupa unta, sapi atau kerbau maka bisa mencukupi tujuh orang. Merujuk ketentuan ini, maka apabila penyembelihan hewan kurban diatasnamakan semua murid maka hukum kurbannya tidak sah bagi siapapun, namun hanya bisa menjadi sedekah biasa. Dan apabila disepakati untuk memberikan hewan kurban tersebut kepada beberapa orang murid sesuai dengan kadar kecukupan hewan yang ada, maka hukum kurbannya sah bagi para murid yang telah ditentukan dan disepakati nama-namanya.
  2. Arisan kurban di mana sekelompok orang menyelenggarakan arisan lalu uang iuran dibelikan hewan kurban yang di atasnamakan anggota yang namanya mendapatkan undian. Hukum arisan kurban seperti praktik dalam soal diperbolehkan, bahkan bisa menjadi sunah karena ada unsur ta’awun (saling tolong menolong) dan hukum ibadah kurbanya juga sah apabila praktik arisan tersebut sesuai dengan syariat Islam dan adanya sepakat komitmen dari anggota arisan yang sudah mendapatkan undian untuk membayar tambahan apabila pada tahun berikutnya hewan kurban mengalami kenaikan harga.  
  3. Ketentuan nadzar kurban dan apa perbedaan dan persamaannya dengan ikrar kurban (kurban bil ja’li) dengan bahasa bukan arab (ajam). Ketentuan nadzar kurban tidak jauh berbeda dengan nadzar pada umumnya. Karena tidak ada syarat khusus nadzar dalam kurban.
  4. Pandangan fiqih terhadap pemindahan kurban ke kota lain, yang praktiknya antara lain pengiriman uang untuk pengadaan hewan kurban dari satu daerah ke daerah lain, pengiriman hewan kurban dari satu daerah ke daerah lain atau pengiriman daging kurban dari satu daerah ke daerah lain. Pada dasarnya hukum pemindahan kurban itu khilafiyah (terjadi perbedaan ulama) dan menurut pendapat yang kuat adalah haram. Adapun yang dimaksud dengan naql al udlhiyah adalah memindah daging kurban (setelah hewan kurban disembelih). Sedangkan hukum pemindahan kurban (naql al udlhiyah) seperti praktik pengiriman uang untuk pengadaan hewan kurban dari satu daerah ke daerah lain. Pengiriman uang untuk pengadaan hewan kurban dari satu daerah ke daerah lain dengan cara pihak mudhohhi (pengirim uang) mewakilkan kepada wakil di daerah tertentu dalam pembelian hewan kurban, penyembelihan dan pembagian kepada para mustahik maka hukumnya diperbolehkan, seperti yang difatwakan Syeikh Ahmad bin Zaini Dahlan dalam hasyiyah Ianah at-Thalibin. Pengiriman hewan kurban dari satu daerah ke daerah lain. Praktik pemindahan kurban dengan cara mengirim hewan kurban dari satu daerah ke daerah lain hukumnya juga diperbolehkan, karena yang dimaksud dengan keharaman (naql al udlhiyah) di sini adalah memindah daging kurban setelah hewan kurban disembelih. Dan hak fuqara terhadap daging kurban itu terjadi setelah hewan kurban telah nyata disembelih. Begitu juga yang dimaksud dengan tempat penyembelihan kurban (mahal at-tadhiyyah) adalah tempat di mana mudhohhi ingin menyembelihkan hewan kurbannya, tidak harus tempat tinggal mudhohhi. Pengiriman daging kurban dari daerah satu ke daerah lain jika praktik pemindahan kurban tersebut dengan cara memindah daging kurban dari satu daerah ke daerah lain maka hukumnya ditafsil apabila ibadah kurbannya itu berstatus kurban sunah, maka pemindahan daging kurban pada kadar yang wajib disedekahkan pada fuqara hukumnya tidak diperbolehkan menurut pendapat yang mu’tamad. Apabila ibadah kurbannya itu berstatus kurban wajib maka semua pemindahan daging kurban dari daerah satu ke daerah yang lain tidak diperbolehkan secara mutlak menurut pendapat yang mu’tamad.

 
Yang dimaksud dengan kata daerah (balad) disini adalah desa/kampung/perkemahan/kapal seorang mudhohhi menyembelih kurbanya. Adapun batas seorang mudhohhi sudah dianggap naql al-udlhiyyah apabila dia telah memindah daging kurbanya ke tempat di mana seorang musafir sudah diperbolehkan melaksanakan shalat qoshor, yaitu apabila telah keluar dari batas desa (sur al-balad) seperti yang disampaikan Imam al-Qulyubi dalam hasyiyyahnya.


Nasional Terbaru