• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Kamis, 2 Mei 2024

Nasional

Kisah Petani Temanggung, Bisa Ibadah Haji dari Hasil Tembakau

Kisah Petani Temanggung, Bisa Ibadah Haji dari Hasil Tembakau
Petani tembakau saat memanen tanaman tembakau untuk sumber kehidupan (Foto: merdeka.com)
Petani tembakau saat memanen tanaman tembakau untuk sumber kehidupan (Foto: merdeka.com)

Jakarta, NU Online Jateng
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Temanggung menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan karena terdapat salah satu pasal yang menyamakan hasil olahan tembakau dengan narkotika dan minuman beralkohol. 


Menurutnya, jika RUU dengan pasal bermasalah itu disahkan menjadi UU, maka kelak dikhawatirkan bakal mengganggu perekonomian warga Temanggung yang sebagian besar bergantung pada hasil penjualan tembakau. Bahkan, dari hasil menjual tembakau itu, pada 2011 sekitar 100 orang di sebuah desa di Temanggung bisa menunaikan ibadah haji ke tanah suci. 


"Saya ingat tahun 2011, di satu desa di Temanggung itu ada yang naik haji. Satu desa itu 100 orang lebih (naik haji), karena hasil (penjualan) tembakau. Jadi mereka mendaftar 2011 tapi berangkatnya saat tahun 2019 atau menjelang Covid-19," tutur Nasruddin, salah satu petani dan anggota APTI Temanggung, Kamis (11/5/2023). 


Dilansir dari laman nu.or.id Nasruddin menyampaikan, pada 2011 selama hampir setahun selalu turun hujan. Sementara tembakau seharusnya tidak laku kalau sudah terkena hujan lantaran kualitasnya pasti menurun. Namun, pada 2011 justru tembakau laku keras. Hal itu tak lain karena ada peran dari pemerintah daerah yang membantu agar tembakau yang dihasilkan para petani di Temanggung bisa laku. 


"Waktu itu bupatinya sangat berperan aktif untuk bicara persoalan tembakau. Bisa dikatakan kalau secara vulgar, 'lu mau gak beli tembakau masyarakat? Kalau nggak mau tutup aja deh pabriknya'. Itu berani dilakukan pemda waktu itu," tutur Nasruddin.  


Hal tersebut justru berbanding terbalik dengan kondisi saat ini. Menurut Nasruddin, pemerintah kini tak berusaha mengayomi dan mengembangkan produksi tembakau masyarakat tetapi justru membatasi.


Diketahui, Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH Mahbub Ma’afi menyampaikan penolakannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menyangkut tentang tembakau yang diajukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dalam RUU tersebut menganggap tembakau sama dengan narkotika. 


Penyamaan itu mengacu pada draft RUU Kesehatan Pasal 154 ayat (3) yang memuat rencana bahwa produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika tergolong zat adiktif. Pada draft itu tertulis, "Zat adiktif yang dimaksud berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya." (*)


Nasional Terbaru