• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Minggu, 28 April 2024

Keislaman

Bahtsul Masail NU Banyumas Bahas Hukum Cetak Kitab PDF dari Internet, Ini Hasilnya

Bahtsul Masail NU Banyumas Bahas Hukum Cetak Kitab PDF dari Internet, Ini Hasilnya
Kegiatan bahtsul masail PCNU Banyumas (Foto: Dok)
Kegiatan bahtsul masail PCNU Banyumas (Foto: Dok)

Banyumas, NU Online Jateng
Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM PCNU) Banyumas membahas hukum mencetak kitab Portable Document Format (PDF) dari internet dalam agenda bahtsul masail di Pesantren Roudlatul Quran Jatilawang, Banyumas pada Sabtu (25/11/2023).


Ketua LBMNU Banyumas KH Hadidul Fahmi mengatakan, pembahasan masalah hukum mencetak kitab PDF dilakukan mengingat beberapa percetakan kitab menyertakan copyright dan larangan mencetak dalam cover kitab. 


“Apakah beberapa situs resmi yang menyediakan ribuan kitab berbahasa Arab telah melalui mekanisme tertentu sehingga mengunduhnya tak lagi dilarang? Mengingat mencetak kitab dari internet telah dianggap sesuatu yang lazim bahkan sudah mentradisi di beberapa pesantren besar di Tanah Air,” ungkapnya.


Menurut Kiai Fahmi, bahtsul masail LBMNU Banyumas diadakan setiap tiga bulan sekali atau triwulanan. Pelaksanaan bahtsul masail dibuat merata di beberapa pesantren di wilayah Banyumas. 


Katib PWNU Jateng KH Munib Abd Muchith menyampaikan, tradisi bahstul masail yang dimiliki Nahdlatul Ulama adalah upaya untuk menjawab tantangan zaman. "Seiring dengan perkembangan zaman semakin banyak juga persoalan yang bertransformasi atau berevolusi, maka forum bahtsul masail adalah solusi untuk memecahkan hukum dalam perspektif hukum fiqih," terangnya.


Disebutkan, bahtsul masail adalah tradisi pesantren dalam setiap mengambil keputusan pada masalah baik terkait dengan diniyah yang bersifat maudhuiyah, waqiiyah atau masalah yang berkaitan dengan kebijakan persoalan kemasyarakatan yang berupa rekomendasi. 


Berikut keputusan bahtsul masail tentang mencetak Kitab Pdf dari internet


Seiring perkembangan teknologi, setiap orang kini bisa dengan mudah mengakses kitab-kitab atau buku-buku yang keberadaannya di toko-toko Indonesia tidak dijumpai. Hanya dengan membuka web-web tertentu setiap orang bisa dengan mudah mengunduh kitab-kitab dengan format pdf. Untuk memudahkan, biasannya orang-orang mencetak kitab-kitab pdf tersebut. 


Permasalahannya adalah bahwa di halaman dengan kitab-kitab tersebut biasannya bertuliskan jami’ al-huquq mahfudzah (semua hak cipta dilindungi undang-undang). Di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia juga terdapat larangan. UU No. 28 tahun 2014 tahun 2-14 pasal 113 ayat 3 menyatakan:


“Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Forum bahtsul masail ini berangkat dari pertanyaan: 1) bagaimana hukum mencetak buku/kitab dari file PDF yang diunduh dari internet? 2) Apakah larangan mencetak buku/kitab PDF ini termasuk dalam kategori kitman al-ilmi (menyembunyikan ilmu)?


Untuk menjawab dua pertanyaan tersebut, forum bahtsul masail mengumpulkan penjelasan-penjelasan (ibarat) dari para ulama, baik ulama klasik maupun kontemporer. Apa yang dipahami dari penjelasan-penjelasan para ulama adalah bahwa hak cipta dari penulis dan hak penerbitan dari penerbit dilindungi. Ini melihat bahwa menulis merupakan pekerjaan yang menghabiskan banyak pikiran dan waktu sehingga ia berhak atas hak-hak materiil dan hak-hak moril dan penerbit yang diberi kuasa oleh penulis untuk menerbitkan karyanya telah menghabiskan banyak biaya untuk membayar karyawan, membeli bahan baku, dan lain-lain.


Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh (4/2861-2862) mengatakan:


وبناء عليه يعتبر إعادة طبع الكتاب أو تصويره اعتداء على حق المؤلف، أي أنه معصية موجبة للإثم شرعاً، وسرقة موجبة لضمان حق المؤلف في مصادرة النسخ المطبوعة عدواناً وظلماً، وتعويضه عن الضرر الأدبي الذي أصابه. وذلك سواء كتب على النسخ المطبوعة عبارة: (حق التأليف محفوظ للمؤلف) أم لا، 


“Berdasarkan hal tersebut, mencetak ulang atau menfotokopi kitab diperhitungkan sebagai kezaliman pada hak pengarang. Maksudnya, hal ini adalah maksiat yang menyebabkan dosa dalam agama, pencurian yang mengharuskan tanggung jawab pada pengarang dalam mengeluarkan salinan yang dicetak dalam permusuhan dan zalim, dan membayar ganti rugi dari kemadaratan moral yang mengenainya. Ini baik tertulis dalam cetakan ‘hak cipta dilindungi untuk pengarang’ atau tidak’.” 


Saat menerangkan mengenai pencetakan karya-karya ulama klasik yang mana sudah tidak diketahui ahli warisnya, Syekh al-Zuhaili juga menekankan pentingnya menghindari berlaku zalim pada penerbit.


أما الكتب القديمة التي لم يَعُد يُعرَف ورثة مؤلّفها فلا مانع من طبعها بشرط عدم الاعتداء على جهد دار النشر الخاص الذي بذلته في إخراج الكتاب من تعليق وعلامات ترقيم وتصحيح ونحو ذلك


Adapun kitab-kitab terdahulu yang tidak diketahui para ahli warisnya, maka tidak ada larangan untuk mencetaknya dengan syarat tidak menzalimi kerja keras penerbit tertentu yang telah mengerahkan upayanya dalam mengeluarkan kitab berupa memberikan ta’liq (catatan kaki), tanda penomeran, dan pensahihah manuskrip, dan lain sebagainya.”


Sejalan dengan Syekh al-Zuhaili, ketetapan Majma’al-Fiqh al-Islamy yang dikutip dalam salah satu fatwa dalam Fatawi al-Syubkah al-Islamiyyah menerangkan:


أن حقوق التأليف ‌والاختراع والابتكار مصونة شرعا ولأصحابها حق التصرف فيها ولا يجوز الاعتداء عليها.. هذا إذا كان الشخص يريد تصوير الكتاب كاملا. أما إن كان يريد تصوير موضوع معين أو فقرات منه للاستفادة منها أو الاستشهاد بها فالظاهر أن ذلك ليس بممنوع لأنه لا تأثير له على الحقوق المادية والمعنوية للمؤلف


“Sesungguhnya hak-hak cipta dilindungi dalam agama dan para pemilikya memiliki hak pengelolaannya. Berbuat zalim terhadap hal ini tidak diperbolehkan. Ini berlaku jika seseorang ingin memfotokopi secara penuh. Adapun jika seseorang ingin memfotokopi tema/bab tertentu atau bagian tertentu darinya untuk mempelajari, atau menjadikannya bukti, maka nyata bahwa ini tidak terlarang. Sebab, ini tidak berpengaruh terhadap hak-hak materiil dan moril pengarang.”


Berkaitan dengan isu kitman al-ilmi (penyembunyian ilmu), larangan untuk mencetak kitab PDF tidak berkaitan dengan itu. Sebab, seseorang masih bisa memperoleh ilmu dengan membeli kitab asli. Pembelian terhadap kitab asli merupakan bentuk penghargaan terhadap hak penulis dan hak penerbit yang telah mengerahkan tenaga, pikiran, dan harta untuk kitab tersebut.


Pada prinsipnya mencetak buku-buku pdf dilarang sebab melanggar hak pengarang dan penerbit. Namun dalam keadaan hajat (keadaan yang mana jika seseorang meninggalkannya, ia akan mengalami kesulitan), seseorang diperbolehkan melakukannya. Ini mengacu pada kaidah


الحاجة تنزل منزلة الضرورة والضرورة تبيح المحظورات


“Hajat menempati kedudukan darurat sedangkan darurat memperbolehkan hal-hal yang dilarang”


Kaidah ini misalnya tercermin dalam penjelasan dari Fatwa Ibn Hajar al-Haitami dalam al-Fatawi al-Haditsiyyah li Ibn Hajar al-haitami (163)


ينبغي لطالب العلم أن يعتني بتحصيل الكتب المحتاج إليها ما أمكنه، بشراء وإلا فبإجارة أو عارية، ولا يشتغل بنسخ شيء منها إلا ما يتعذر ‌تحصيله بغير النسخ


Penuntut ilmu sebaiknya melakukan upaya serius dalam mengumpulkan kitab-kitab yang dibutuhkan selagi itu memungkinkan baginya dengan jalan membeli. Jika membeli tidak memungkinkan baginya, makai ia melakukan dengan jalan menyewa atau meminjam, dan ia tidak menyibukan diri dengan jalan menyalin sesuatu dari kitab-kitab kecuali ia memiliki udzur dalam mengumpulkan kitab kecuali dengan menyalin.


Dalam konteks sekarang udzur bisa dicontohkan misalnya kasus seorang mahasiswa yang sedang mengerjakan tesis yang mana deadline pendaftaran ujiannya sudah dekat, sedangkan ia membutuhkan kitab yang tidak ada di toko-toko Indonesia. Jika ia harus membeli ke luar negeri, ia membutuhkan waktu yang lama. Padahal, setelah mendapatkan kitab tersebut, ia masih harus membaca dan menulis materi dari kitab untuk tesisnya. Atau ia sebenarnya masih memiliki deadline waktu yang luas, namun ia tidak memiliki uang yang cukup untuk membeli kitab di luar negeri yang mana ongkos kirimnya mahal.

 
Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, forum bahtsul masail menyimpulkan bahwa: 

  1. Mencetak kitab pdf merupakan hal yang terlarang kecuali diizinkan oleh penulis dan/atau penerbit. Diijinkan oleh penulis saja berlalu ketika penulis merupakan pemilik hak cipta dan hak penerbitan sekaligus (Ini terjadi misalnya jika penulis memiliki penerbitan sendiri. Diijinkan penulis dan penerbit jika penulis memberikan hak penerbitan kepada penerbit tertentu sesuai perjanjian. 
  2. Dalam keadaan hajat, seseorang diperbolehkan mencetak kitab PDF sesuai kebutuhan. 
  3. Pelarangan mencetak kitab PDF tidak termasuk kitman al-ilmi sebab seseorang masih bisa memperoleh ilmu dengan jalan membeli kitab asli. (*)


Keislaman Terbaru