• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Kamis, 2 Mei 2024

Taushiyah

Zakat sebagai Ibadah Sosial

Zakat sebagai Ibadah Sosial
Foto: Ilustrasi (nu online)
Foto: Ilustrasi (nu online)

Zakat adalah salah satu pilar rukun islam yang lima yang bagi pelakunya memiliki makna ibadah taqarrub ilallah sekaligus berfungsi sebagai ibadah sosial yang barkaitan dengan ekonomi dan keuangan.


Zakat kalau dikelola secara profesional akan berdaya guna bagi pengentasan kemiskinan dan mewujudkan pranata sosial yang adil dan beradab, hal ini bisa dilihat dari ketentuan 'zakat itu diberikan kepada asnaf delapan' atau istilah lainnya 'delapan golongan yang berhaķ menerima (mustahik)'. 


Allah berfirman dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah Ayat 60 :
 

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَالۡمَسٰكِيۡنِ وَالۡعٰمِلِيۡنَ عَلَيۡهَا وَالۡمُؤَلَّـفَةِ قُلُوۡبُهُمۡ وَفِى الرِّقَابِ وَالۡغٰرِمِيۡنَ وَفِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ وَابۡنِ السَّبِيۡلِ‌ؕ فَرِيۡضَةً مِّنَ اللّٰهِ‌ؕ وَاللّٰهُ عَلِيۡمٌ حَكِيۡمٌ


Artinya :
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. (QS At-Taubah : 60)


Penulis: HA Niam Syukri Masruri


Taushiyah Terbaru