Taushiyah

Menawar Atas Tawaran Orang Lain

Rabu, 17 Maret 2021 | 17:00 WIB

Menawar Atas Tawaran Orang Lain

Jual beli di pasar (Foto: Ilustrasi) wordpress.com

 

Di sebuah pasar pagi, tampak seorang perempuan menawar satu bungkus udang kali yang ternyata itu adalah satu-satunya dagangan yang masih tersisa. Tawar menawar agak alot, maklum si pembeli adalah perempuan yang mungkin kondisi keuangannya pas-pasan atau memang dia adalah orang yang penuh perhitungan.

 

Belum juga sepakat harga, tiba-tiba datang seorang perempuan lain yang penampilannya bak berduit dan loba, langsung saja bungkusan udang kali itu dipegangnya dan di tanyakan berapa harganya. Setelah ditunjukkan harganya, tanpa babibu, udang kali itu langsung dibayar dan dibawa pulang.

 

Kelihatannya apa yang dilakukan perempuan di atas adalah merupakan fenomena yang biasa terjadi di sebuah pasar. Tapi sesungguhnya menawar atas tawaran orang lain adalah tindakan yang tidak dibenarkan oleh Islam.

 

Hadits nabi :

 

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ يَسُمِ الْمُسْلِمُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ »

 

Artinya :
Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang muslim menawar barang yang ditawar oleh muslim yang lain. (HR Muslim)

 

 

KH Ahmad Niam Syukri Masruri, Ketua Lembaga Kajian Informasi dan Dakwah (Elkid), Ketua PW GP Ansor Jateng 1995, dan Sekretaris RMINU Jateng