• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Sabtu, 4 Mei 2024

Regional

BAHTSUL MASAIL NU JATENG

PWNU Jateng Putuskan Bahtsul Masail Oktober 2022 di Pemalang 

PWNU Jateng Putuskan Bahtsul Masail Oktober 2022 di Pemalang 
Kegiatan rapat LBMNU Jateng di semarang persiapan untuk acara di Pemalang (Foto: NU Online Jateng/Samsul Huda)
Kegiatan rapat LBMNU Jateng di semarang persiapan untuk acara di Pemalang (Foto: NU Online Jateng/Samsul Huda)

Semarang, NU Online Jateng
Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Tengah akan  menggelar bahtsul masail diniyah di Pemalang, 28 Rabiul Awwal 1444 Hijriah atau 24 Oktober 2022 mendatang.


Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Munif Abdul Muchit mengatakan, saat ini LBM PWNU Jateng sedang melakukan persiapan dan berkoordinasi dengan PCNU Kabupaten Pemalang.


"Ada beberapa cabang yang mengajukan usulan agar wilayanya ditempati untuk Bahtsul Masail triwulanan tingkat wilayah, akan tetapi PWNU Jateng bersama LBM telah memutuskan di Pemalang untuk penyelenggaraan pada Rabiul Awwal nanti," kata Kiai Munif.


Penjelasan itu disampaikan Kiai Munif itu kepada NU Online Jateng usai mengikuti rapat pleno LBMNU Jateng di Sekretariat PWNU Jateng, Jl Dr Cipto 180 Semarang, Ahad (21/8/2022).


Untuk kegiatan di Pemalang lanjutnya, sudah ada daftar asilah yang akan dibahas bersama oleh para kiai NU utusan cabang, pesantren, dan perguruan tinggi dalam bahtsul masail nanti.


"Namun tidak menutup kemungkinan apabila ada masail-masail baru yang diusulkan dan mendesak untuk dicarikan jawabannya bisa diangkat pada forum itu," ucapnya.


Dia menambahkan, selain menetapkan tempat kegiatan dan menginventarisir asilah, rapat LBM juga menyiapkan pembukuan hasil-hasil atau keputusan bahtsul masail LBMNU Jateng terdahulu yang disusun secara sistematis.


"Misalnya, tentang wakaf tanah masjid akan disusun sesuai dengan hal-hal yang terkait tentang wakaf masjid, kontennya mulai dari sisi status tanah yang diwaqafkan untuk masjid, apakah semuanya menjadi masjid, tanpa tempat parkir, toilet, fasilitas lain, dan sebagainya," terangnya.


Selain itu sambungnya, material yang diwaqafkan untuk masjid, dibuat membangun masjid yang bukan tanah waqaf, penggunaan masjid terkait dengan aktivitas akad nikah, ada  seremoni acara menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Ya lal wathan dan sebagainya.


"Juga penggunaan fasilitas masjid (karpet, sound system  dan lain-lain) untuk kepentingan masyarakat sekitar, menggunakan dana masjid untuk kegiatan sosial dan keagamaan seperti pengajian, santunan, bantuan bencana alam, acara bahtsul masail," ungkapnya," ungakapnya.


Ketua LBMNU Jateng KH Zainal Amin menjelaskan, pembukuan hasil-hasil Bahtsul Masail LBMNU Jateng secara tematik dapat membantu masyarakat dalam memahami dan mengetahui informasi tentang hukum yang akan dijadikan pegangan.


"Untuk itu kami akan membentuk tim penyusun yang diharapkan dapat langsung bekerja dengan cepat," pungkasnya.


Penulis: Samsul Huda
 


Regional Terbaru