LKD PC-PMII Demak: Petahana Terancam Diskualifikasi dalam Pilbup Serentak 2024
Jumat, 20 September 2024 | 13:00 WIB
Ahlun Najah Faqrulloh
Kontributor
Demak, NU Online Jateng
Lembaga Kepemiluan dan Demokrasi (LKD) Pimpinan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC-PMII) Kabupaten Demak turut aktif dalam rangkaian pesta demokrasi ini dengan menjalin komunikasi serta jaringan yang kuat, baik dengan stakeholder, organisasi kepemudaan, maupun media di Kabupaten Demak. Salah satu kegiatan yang digelar LKD adalah audiensi dengan Bawaslu Kabupaten Demak pada Kamis (19/9/2024).
Dalam audiensi tersebut, LKD mengusung tema “Jihad Demokrasi” dan menyampaikan laporan terkait temuan pelanggaran pada sejumlah kasus Pilkada. Temuan pertama adalah terkait penggunaan program dan kegiatan pemerintah yang diduga menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (paslon). Temuan kedua berkaitan dengan mutasi atau penggantian pejabat yang dilakukan oleh pejabat daerah dalam waktu enam bulan sebelum penetapan paslon hingga akhir masa jabatan, kecuali dengan izin dari Kementerian Dalam Negeri.
Ketua LKD PC PMII Demak Ahlu Najah menegaskan pentingnya menjaga demokrasi yang bersih dan transparan.
"Pilkada kali ini kita harus berhati-hati terhadap manuver-manuver yang dilakukan oleh pejabat, partai, maupun janji-janji dari paslon. Kita akan konsisten dengan ideologi PMII yang berlandaskan Tri Komitmen, yaitu Kebenaran, Kejujuran, dan Keadilan," ujarnya.
Ia juga menyoroti esensi demokrasi yang harus dilihat dari perspektif filosofis.
"Demokrasi lahir dari pemikiran para filsuf, jangan sampai sejarah kelam pembunuhan demokrasi oleh kepentingan politik kembali terulang," tegasnya.
Menanggapi temuan tersebut, LKD PC PMII Demak mendesak Bawaslu Kabupaten Demak untuk bertindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Bawaslu harus mampu bersikap objektif dalam menangani masalah ini. Kami juga mengimbau agar penetapan paslon dapat ditunda hingga status quo ini terselesaikan, untuk menghindari ambiguitas di kemudian hari," kata Najah.
Sementara itu, perwakilan dari Komisi Kajian dan Riset LKD M Saihur Rizalmemaparkan temuan yang berpotensi mendiskualifikasi petahana.
“Kami menemukan adanya penggunaan foto Bupati, yang merupakan petahana, dalam berbagai program dan kegiatan pemerintah, dengan tampilan yang sama seperti foto dalam pendaftaran Pilkada. Hal ini kami pandang sebagai pelanggaran serius," jelasnya.
Selain itu, ia juga mengungkap adanya mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. “Mutasi ini berpotensi besar menyebabkan diskualifikasi petahana, karena melanggar ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 171,” tambahnya.
Ia juga menyarankan agar Bawaslu segera memberikan klarifikasi terkait izin tertulis dari kementerian terkait mutasi pejabat.
“Jika ada izin tertulis dari kementerian, kami berharap Bawaslu menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman. Namun, jika tidak ada izin tertulis, kami mendesak Bawaslu untuk menindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Tahun 2024 menjadi momen penting dalam perhelatan demokrasi di Indonesia. Setelah Pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan Pemilihan Legislatif pada Februari lalu, masyarakat akan kembali dihadapkan dengan Pilkada serentak yang dijadwalkan berlangsung pada November mendatang. Dengan laporan dan audiensi ini, LKD berharap Pilkada di Kabupaten Demak dapat berlangsung dengan adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.
Terpopuler
1
MI Tahassus Ma’arif NU Pedan Ukir Prestasi dan Teguhkan Komitmen Pendidikan Karakter
2
5,5 Juta Antrean Berangkat Haji, BP Haji Siapkan Langkah Audit Data Antrean
3
Madrasah Emperan Rumah, Menghidupkan Cahaya Ilmu
4
PC IPNU IPPNU Rembang dan LP Ma'arif NU Siapkan TOT dan Diklat Pembina Komisariat
5
FH Unissula Hadirkan 13 Pakar dari Lima Benua Bahas Isu Hukum Global dan Krisis Lingkungan
6
Unwahas Siapkan Beasiswa untuk Atlet Paralayang Berprestasi
Terkini
Lihat Semua