KPU Jateng Ungkap Cagub-Cawagub yang Belum Penuhi Syarat Administrasi
Kamis, 5 September 2024 | 20:00 WIB
Abdul Khalim Mahfur
Penulis
Semarang, NU Online Jateng
Kepala Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono mengungkapkan bahwa kedua pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah belum memenuhi syarat dalam kelengkapan dokumen. Hal itu ia katakan saat jumpa pers di Kantor KPU Jawa Tengah, Kamis (5/9/2024).
Sebelumnya, Handi menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan penilaian keabsahan persyaratan administrasi pada 4 September 2024. Ia menjelaskan ada 16 item wajib syarat administrasi bakal calon, serta 19 dokumen khusus dari masing-masing calon.
“Itu berkaitan dengan anggota DPD terpilih dan Ahmad Luthfi sebagai anggota Polri masih, itu ada dokumen yang membedakan dengan yang lain,” ujar Handi.
Pada kesempatan itu, ia menyampaikan siapa saja calon yang belum memenuhi dokumen persyaratan. Ditemukan bahwa hasil dari penelitian administrasi persyaratan dokumen paslon a.n Ahmad Luthfi dan Taj Yasin terdapat 11 dokumen yang belum memenuhi syarat.
“Dan untuk dokumen dari saudara Andika Perkasa ada 13 dokumen yang belum memenuhi syarat dan harus dilengkapi. Yang terakhir dokumen dari saudara Hendrar Prihadi alias Hendi, kami memeriksa dan menyatakan 4 dokumen belum memenuhi syarat,” lanjutnya.
Oleh karena itu, KPU Jawa Tengah menyimpulkan bahwasanya dua pasangan calon tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat. Kemudian hal tersebut disampaikan kepada kedua tim pasangan calon yang bersangkutan.
“Sehingga kesimpulannya dua paslon ini kami nyatakan belum memenuhi syarat. Kami sampaikan berita acaranya pada tim paslon yang bersangkutan, dua-duanya belum memenuhi syarat,” jelas Handi.
Oleh sebab itu, KPU Jawa Tengah meminta kepada kedua paslon untuk melakukan perbaikan persyaratan administrasi calon mulai tanggal 6-8 September 2024. Jika hingga 8 September calon yang bersangkutan tidak menyerahkan dokumen yang diperlukan, Handi menyampaikan bahwa calon yang sebelumnya berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) otomatis menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Kami juga tidak serta merta hanya menyampaikan ‘ini kurangnya ini’, sebelum kami menyerahkan pun, kan ini dipantau di Silon bisa, artinya bakal calon melalui timnya bisa memperbaiki. Dan alhamdullilah berdasarkan komunikasi, sudah ditindak lanjuti,” katanya.
Handi menyebutkan, secara umum ada beberapa jenis dokumen yang belum dipenuhi oleh calon. “Secara umum ada yang ijazahnya belum ada, surat keterangan pihak ketiga dari pengadilan, kepolisian seperti SKCK, terkait tidak pernah melakukan perbuatan tidak tercela,” ungkapnya.
Lebih lanjut, KPU Jawa Tengah akan melakukan penelitian terhadap perbaikan dokumen mulai tanggal 6-14 September 2024. Kemudian melakukan klarifikasi pada 15-21 September yang terkait dengan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap syarat calon.
“Hasilnya akan kami beri tahukan dari tanggal 13-14 September, hasil dari penelitian administrasi perbaikan tadi. Kami akan mengumumkan kepada masyarakat dan memberikan kesempatan terkait tanggapan atas dokumen syarat calon, masukannya akan kami terima di tanggal 15-18 September,” tuturnya.
Sebagai informasi, penetapan Paslon akan dilakukan tanggal 22 September 2024 dan pengundian nomor urut akan dilakukan pada 23 September 2024 mendatang.
Terpopuler
1
Jadwal Kepulangan Jamaah Haji Asal Jawa Tengah dan DIY Gelombang 2
2
MI Tahassus Ma’arif NU Pedan Ukir Prestasi dan Teguhkan Komitmen Pendidikan Karakter
3
5,5 Juta Antrean Berangkat Haji, BP Haji Siapkan Langkah Audit Data Antrean
4
Madrasah Emperan Rumah, Menghidupkan Cahaya Ilmu
5
Pitutur, Dawuh, dan Parenting ala Nyai Hj Djamilah Hamid Baidlowi
6
PC IPNU IPPNU Rembang dan LP Ma'arif NU Siapkan TOT dan Diklat Pembina Komisariat
Terkini
Lihat Semua