• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Kamis, 28 Maret 2024

Regional

Dosen UIN Walisongo: Sangat Naif Jika Masih Ada yang Ragukan Peran Perempuan

Dosen UIN Walisongo: Sangat Naif Jika Masih Ada yang Ragukan Peran Perempuan
Kegiatan kajian tafsir di UIN Walisongo Semarang (Foto: Dok)
Kegiatan kajian tafsir di UIN Walisongo Semarang (Foto: Dok)

Semarang, NU Online Jateng
Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir (IAT) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang adakan ngaji tafsir dengan tema 'Tafsir Masa Kini, Peran Al-Qur'an dan Tafsir terhadap Polemik Permasalahan Umat di Era Society 5.0' pada Jumat (23/9/2022). 


Acara yang bertempat di Gedung Teater Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Kampus 3 UIN Walisongo Semarang dibuka Dekan Fakultas Ushuluddin dan Humaniora (FUHum) UIN Walisongo Semarang Hasyim Muhammad. 


Hasyim Muhammad mengatakan, di masa jahiliyah itu orang-orang masih belum menghargai perempuan dan dalam tradisi seperti inilah Al-Qur'an diturunkan. 


"Oleh karena itu, ketika Al-Qur'an sudah kita terima dalam jangka waktu yang sangat panjang. Maka, akan sangat naif jika masa sekarang masih ada orang yang meminggirkan perempuan," ucapnya. 


Menurutnya, sesungguhnya pada saat ini gerakan-gerakan dalam upaya untuk membangun tradisi kesetaraan dengan perempuan ini sudah lebih baik. "Meski diakui masih ada yang kurang menghargai peran perempuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," tegasnya.


Narasumber kedua Usfiyatul Mar'fuah menjelaskan, berdasarkan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bahwa kekerasan seksual adalah perbuatan yang merendahkan, menghina, menyerang, dan atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan atau fungsi reproduksi.


"Dari pengertian ini, kita bisa melihat dua unsur yaitu, tindakan secara pemaksaan dan tindakan tidak adanya persetujuan," ungkap Usfiyatul Mar'fuah yang juga Dosen Fakultas dan Komunikasi UIN Walisongo Semarang. 


Menurutnya, tindakan yang tidak adanya persetujuan ini seperti hubungan seksual yang dilakukan dengan cara yang halal yaitu, antara suami dan istri.


"Tapi jika hal ini dilakukan tanpa adanya persetujuan dari kedua belah pihak, berdasarkan undang-undang ini, maka termasuk dalam kekerasan seksual. Peraturan seperti ini bukan tiba-tiba dibentuk tanpa ada dasar. Banyak sekali kasus-kasus kekerasan seksual dalam rumah tangga," ucapnya. 


Disampaikan, korban kekerasan seksual bukan hanya terjadi pada perempuan yang memakai rok mini, bahkan perempuan yang berbaju muslimah yang lebih tertutup, ternyata juga korban kekerasan seksual. 


"Maka, apakah kita masih pantas menggunakan alasan rok mini sebagai sesuatu hal yang mengundang adanya pelecehan seksual? Nyatanya tidak, busana muslimah pun masih menjadi sasaran bagi pelaku kekerasan seksual," pungkasnya.


Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Tafsir Hadis (FKMTH) DIY Jateng Muhammad Maulana Khoirur Rifqi, Demisioner Korwil FKMTHI DIY-Jateng Sapri Aziz, dan Dosen IAT UIN Abdurrahman Wahid Pekalongan Kurdi Fadal.


Pengirim: Raif


Regional Terbaru