• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Jumat, 3 Mei 2024

Opini

Saatnya GP Ansor Bidik Potensi Desa Menghadapi Era Digital

Saatnya GP Ansor Bidik Potensi Desa Menghadapi Era Digital
Ansor membangun desa tanpa pamrih. (Dok. NU Online)
Ansor membangun desa tanpa pamrih. (Dok. NU Online)

 

UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan UU Pemuda Tahun 2013 menjadi kekuatan kebijakan pemerintah menyongsong masyarakat berbasis teknologi 4.0 atau zaman digital. Untuk itu muncul gagasan untuk membidik gerbong aturan itu diaplikasikan sampai akar rumput terkecil.

 

Akar rumput yang terkecil yaitu desa, yang pada zaman lalu ditinggalkan begitu saja, karena di sana banyak anggapan desa tidak memberikan sebuah masa depan, atau hidup layak. Namun hal itu sekarang berbalik bahwa desa menjadi kekuatan perubahan atau power agent change kehidupan orang-orang desa yang menjadi penyangga masyarakat ekonomi dalam sektor pangan di masyarakat 4.0 atau zaman digital menjemput masyarakat 5.0.

 

Berbicara UU Desa dan  UU Pemuda itu, merucut pada pemikiran untuk berbuat, berbuat demi kekuatan ekonomi orang-orang desa yang penuh dengan potensi SDM dan SDA. Dalam  membahas SDA dan SDM ini perlu kajian dan keterlibatan semua pihak, terutama stakeholder dan pelaku masyarakat desa agar ketemu dalam titik gagasan atas potensi desa demi kesejehateraan.

 

Terkait  hal tersebut di atas Kementerian Desa  sudah berupaya bagaimana anggaran desa yang sudah ada, atau peranan pemuda desa bagian dari pelaku desa untuk bersikap dan bertindak bekerja inovatif. Pilar kepemudaan yang dahulu sudah berperan banyak, perlu difokuskan dalam motor penggerak, atau komunitas lain pelaku masyarakat desa.    

 

Tinggal kemauan kita untuk terus berproses, mempelajari, dan action untuk berbuat sesuatu agar nantinya akan menjadi teladan atas perubahan pada generasi masa depan, atau bisa menyelamatkan generasi terdahulu yang sudah berjalan.  

 

Kemudian, selanjutnya membangun akar rumput dari desa selain SDA.  Kebutuhan SDM butuh perjuangan yang melelahkan tentunya, namun hasilnya juga memuaskan. Pastinya desa akan menjadi kekuatan perubahan zaman digital, desa menjadi surga bagi semuanya, surga menjadi kekuatan kebudayaan dan peradaban dalam segi apa pun.

 

Pertanyaanya, toolnya apa yang kemudian perlu dijalankan? Potensi desa  sebagai alat pengelola SDA oleh para pemuda desa bagian fokus bahasan ini, kemudian perlunya dialog bersama, merumuskan perencanaan jangka panjang atau jangka pendek beserta turunan-turunan tahapan pelaksanaan atas kemampuan pemuda mengolah potensi desa. 

 

Saatnya partisipasi masyarakat seluruh desa baik pemuda, khususnya Ansor, harus menjadi subjek perubahan di desa. Hal ini menjadi amanat undang-undang desa dan amanat undang-undang kepemudaan dalam mengawal dan merumuskan serta mengokulasi perjalanan di desa. 

 

Semestinya desa juga dalam memperkuat akselerasi pemberdayaan masyarakat dengan mengembangkan kelompok masyarakat desa yang aktif dan kreatif. Kelompok itu akan memiliki daya ungkit lebih kuat dibanding hanya memberi pelatihan kepada aparat desa. Keberadaan komunitas atau kelompok di desa sangat penting. 

 

Banyak ide dan gagasan kreatif yang nantinya muncul melalui kelompok desa, kemudian pelaksanaan ide itu pun akan memberi pengaruh yang jauh lebih greget dibanding menjalankan program sendiri-sendiri. Dalam komunitas desa ada unsur gotong royong dan kebersamaan yang kuat, dan dengan adanya komunitas, maka akan banyak ide-ide kreatif bermunculan sehingga desa akan berkembang dan terus berkembang.

 

Kesungguhan peran pemerintah dalam perencanaan partisipatif guna mengkerangkakan pemberdayaan masyarakat desa secara utuh. Dalam kerangka pembangunan kemandirian desa dan masyarakatnya, harus melalui proses-proses motivasi dan pengorganisasian komunitas, assesment kebutuhan masyarakat, edukasi-edukasi yang terkerangkakan dengan sistematis, penggalangan dukungan stakeholders pemerintah maupun nonpemerintah, dan barulah bantuan dalam bentuk charity diberikan. Itu pun harus dengan evaluasi dan rencana keberlanjutan yang matang dan terkerangkakan secara sistematis.

 

Membatasi regulasi yang mempersempit porsi kreativitas dan pola birokrasi desa yang cenderung hanya menunggu komando, hal ini agar dapat meningkatkan keberanian stakeholders desa untuk mengambil inisiatif melakukan langkah secara radikal dalam kebijakan untuk menuju pembangunan yang lebih baik.

 

Promosi program pemberdayaan yang sedang dikembangkan oleh komunitas-komunitas desa yang ada, sehingga pemerintah dapat memfasilitasi dan rekognisi organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat. Masyarakat desa bisa mengembangkan potensinya dengan membangun kemampuan advokasi ke instansi-instansi terkait agar pengembangan potensi desa menjadi maksimal. Peran Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) yang berada dalam wilayah desa seharusnya lebih memberikan support dan edukasi yang tepat sasaran, bukan sebagai penghalang program pembangunan yang hanya mementingkan kelompoknya sendiri.

 

Dalam kata-kata kebangsaan bahwa desa menjadi tulang punggung dan pondasi di arah Indonesia menuju 4.0. Jika desa tidak berpartisipasi, maka kasihan Negara Republik Indonesia yang sudah disusun oleh para pendiri bangsa tidak tercapai tujuan cita-cita kemerdekaan. Saatnya pijakkan kaki pemuda. Saatnya pemuda berkarya untuk desa. 

 

Eko Wahyudi Sagino dan Tahmid, peserta PKD Ansor Kabupaten Tegal
 


Opini Terbaru