• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Kamis, 25 April 2024

Opini

Merawat Jagat Tanggung Jawab Negara

Merawat Jagat Tanggung Jawab Negara
Foto: Ilustrasi (nu online)
Foto: Ilustrasi (nu online)

Hubungan antara negara dan warga negara merupakan hubungan timbal balik yang melibatkan unsur hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Hubungan itu secara mendasar terbangun dari tujuan awal terbentuknya negara Indonesia. 


Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Hak dan kewajiban negara (pemerintah) dan warga negara bersumber dari dan diatur dalam UUD 1945. Kewajiban negara secara implisit termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 yakni pada alinea keempat. 


Di dalam alinea keempat berisi tujuan dan kewajiban negara yang harus dilaksanakan setiap pemerintahan yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.


Peran Negara/Pemerintah


Seluruh bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air, dan ruang angkasa milik bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan Nasional". Pasal 1 ayat (3) "Hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air, dan ruang angkasa termasuk dalam ayat (2) pasal ini adalah hubungan yang bersifat abadi".


Pada pasal ayat ini mengandung arti bahwa kekayaan pada hamparan bumi yang terbentang dari sabang sampai merauke untuk kemakmuran, kesejahteraan seluruh rakyatnya, tidak dikuasai oleh segelintir orang.


Erat kaitannya dengan penambangan dan penebangan pohon yang dialih fungsikan adalah tindakan dzoror (pengerusakan), pelaku pembalakan liar dan penambangan besar-besaran cenderung dilakukan oleh para cukong kapitalisme untuk mengeruk kekayaan dengan sebanyak-banyaknya demi memuaskan sifat rakus yang berlebihan. Dengan dalih mengeksplorasi alam untuk meningkatkan pendapatan negara para cukong kapitalisme mendekati para penguasa untuk mendapatkan Izin Penambangan atau mendapat izin Hak Guna Usaha (HGU).


Political  Will


Menunggu campur tangan negara atau mengharap untuk kebijakan pemerintah terhadap menjaga semesta alam atau melestarikannya untuk mengulur waktu akan terjadinya bencana alam yang dahsyat. Kemauan Negara untuk melindungi Tanah tumpah darah dan rakyatnya bagian impian warga negara dan rakyat.


Negara atau wilayatul amri dalam pandangan fiqih berfungsi sebagai pendistribusi terhadap hak guna dan hak pakai dengan secara adil melihat azas kemanfaatan dan kemaslahatan. Maka, pentingnya memahamkan dan menyadarkan pengambil kebijakan untuk berlaku adil terhadap rakyatnya, tidak melakukan tindakan semena-mena untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Persoalan alam ini sangat krusial dan penting demi kelangsungan hidup generasi penerus untuk kemakmuran bersama.


Penutup


Persoalan merawat jagat tidak mampu diselesaikan secara parsial, sehingga persoalan pada akhirnya tidak menjadi tuntas. Maka semua stakeholder harus mempunyai kesadaran untuk kelestarian alam semesta, penyelesaian ini harus dilakukan dengan secara konprehenship. 


Dan peran pemerintah sebagai pembuat regulasi atau aturan serta kebijakan warga negara atau rakyat mentaati semua, hal ini harus membutuhkan kesadaran secara nasional. Dengan mereduksi aturan sebagai pola kehidupan sehari-hari sampai pada akhirnya kelestarian alam akan terbangun dengan tanpa adanya paksaan tetapi kesadaran bersama. Wallahu a'lam bis shawab



H Munib Abd Muhith, Katib PWNU Jawa Tengah, alumni Lirboyo '92 dan Al-Itqon Bugen, Kota Semarang


Opini Terbaru