• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Kamis, 18 April 2024

Opini

Perlunya Manusia Belajar Ilmu Fiqih dan Tasawuf

Perlunya Manusia Belajar Ilmu Fiqih dan Tasawuf
Foto: Ilustrasi (nu online)
Foto: Ilustrasi (nu online)

Ilmu fiqih itu ilmu dhahir namun dapat memperbaiki kondisi batin. Ilmu thariqah itu ilmu untuk mensucikan batin dan akan tercapai jika memenuhi ilmu fiqih. Jadi keduanya, ilmu dhahir dan ilmu batin itu, saling melengkapi.


Ilmu fiqih membahas tentang tata cara atau kaifiyah beribadah. Sedangkan ilmu tasawuf membahas bagaimana agar ibadah dapat istiqamah dan ikhlas karena Allah Taala.


Tata cara beribadah dalam bahasan ilmu fiqih diawali dengan tata cara bersuci dari hadats dan najis, tata cara sholat, tata cara membayar zakat, puasa, dan manasik haji. Semua ini menyangkut ibadah mahdhah. Dalam ilmu fiqih juga dibahas tata cara beribadah muamalah, hubungan antarsesama, seperti pernikahan, ekonomi, politik, dan sosial. 


Dalam ilmu tasawuf membahas tentang kedekatan hamba dengan Tuhannya, Allah Taala. Namun hubungan ini bukan semata-mata ditentukan ibadah mahdhahnya, namun juga ditentukan ibadah muamalahnya. Seseorang tidak disebut dekat dengan Tuhannya jika dengan tetangganya, dengan anak yatim, dan dengan fuqara masakin tidak menaruh rasa peduli. Begitu juga perlakuannya pada makhluk hidup lainnya.


Memang dirasa cukup jika beribadah dengan menggunakan ilmu fiqih semata. Tentu ini masih sebatas pada ibadahnya umat pada umumnya seperti kita. Namun untuk mencapai tingkatan yang lebih tinggi lagi dalam ibadah perlu mengamalkan ilmu tasawuf. Dengan ilmu fiqih, kita baru bisa beribadah dengan memenuhi syarat dan rukunnya. Jika sudah bisa memenuhinya maka berarti sah. Namun jika tidak bisa memenuhinya maka berarti batal. 


Lebih dari itu, dengan ilmu fiqih umat dapat memahami hukum-hukum yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya terkait dengan perbuatan umat atau mukalaf: wajib, sunah, makruh, haram dan mubah. Juga terkait dengan barang: halal, haram, dan subhat. 


Namun dengan ilmu tasawuf, akan menjadikan umat dapat lebih memahami substansi dari ketentuan hukum-hukum tersebut untuk kemaslahatan dan mencegah kerusakan lahir dan batin sehingga pada gilirannya akan tumbuh kesadaran mendalam bahwa hukum-hukum tersebut merupakan bagian dari rahmat atau kasih sayang Alloh Taala terhadap hamba-hamba-Nya.


Kalau hanya menggunakan ilmu fiqih, seolah-olah hukum-hukum tersebut merupakan ta'lif atau beban semata, namun dengan melengkapinya dengan ilmu tasawuf, justru hukum-hukum tersebut merupakan kenikmatan yang tiada tara bila dapat mengamalkannya.


Pada garis besarnya, ilmu tasawuf membahas tentang takhalli atau mengosongkan sifat-sifat buruk, tahali atau menghiasi dengan sifat-sifat terpuji dan tajali atau terbukanya tabir. Juga dibahas tentang taubat, zuhud, wara, suluk, dzikir, hauf, roja', hakekat, dan ma'rifat. 


Karena itu masih banyak lagi yang harus kita pelajari dari ulama yang shalih. Mereka tidak hanya memahami ilmunya, namun juga mengamalkannya secara istiqamah semata-mata karena Allah Taala sebagai suri tauladan yang mulia. Semoga kita bisa mengikuti kebaikan dan kebahagiaannya, amin. Wallahu a'lam bis shawab



H Mohamad Muzamil, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah


Opini Terbaru