UU Kekerasan Seksual Disahkan, Begini Tanggapan dari Kader Muda NU
Rabu, 13 April 2022 | 13:00 WIB
Ajie Najmuddin
Penulis
Semarang, NU Online Jateng
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang oleh DPR RI menjadi undang-undang adalah kabar gembira bagi masyarakat. Respons positif ini juga diperlihatkan dari Nahdliyin, termasuk dari para aktivis muda banom NU.
"Yang jelas kami merasa bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung perjuangan pengesahan UU TPKS. Ini menjadi angin segar bagi seluruh perempuan Indonesia, karena dengan adanya UU ini, keadilan bagi para penyintas sudah bisa ditegakkan," ungkap Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Jawa Tengah, Nirma Aini Masfufah, kepada NU Online Jateng, Selasa (12/4).
Disampaikan, dengan pengesahan UU TPKS ini juga bisa menjadi dasar perlindungan bagi perempuan, sehingga setidaknya mereka merasakan aman dalam melakukan aktivitas publik seperti bersekolah, kuliah, bekerja, dan lain sebagainya. IPPNU Jawa Tengah juga mendorong kepada seluruh kader, agar bersama-sama mengawal dan mendukung realisasi undang-undang ini.
"Upaya preventif dan perlindungan terhadap tindak kekerasan baik verbal maupun melalui media maya harus terus dilakukan oleh seluruh kader, karena ini adalah bagian dari bentuk dukungan kecil kami," ujarnya.
Hal senada, disampaikan Ketua Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Sukoharjo, Siti Muslimah. Menurutnya pengesahan UU TPKS ini menjadi buah dari penantian panjang perjuangan selama sepuluh tahun belakangan ini. Hal ini dapat menjadi payung hukum dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus kekerasan seksual.
Ia mengungkapkan, semisal pada kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan ibarat fenomena gunung es. Masih banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan yang belum terungkap publik.
“Saya ambil contoh kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Umurnya baru 14 tahun dan putus sekolah. Sekarang sudah melahirkan bayi. Ini yang baru saya ketahui secara langsung, belum daerah lainnya,” kata dia.
Oleh karena itu lanjut Muslimah, penting untuk mengawal realisasi UU TPKS ini. Saat ini, Fatayat Sukoharjo sendiri getol dalam mengampanyekan dan mengedukasi masyarakat terkait pencegahan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Mereka menggandeng sejumlah pihak guna menyusun program perlindungan perempuan dan anak secara berkelanjutan.
"Upaya pencegahan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dilakukan dengan menggandeng lembaga lain. Kampanye pencegahan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, juga kami gencarkan di setiap kecamatan," jelasnya.
Payung Hukum
UU TPKS (saat itu masih berupa Rancangan Undang-undang) juga menjadi pembahasan pada Muktamar ke-34 NU di Lampung, Desember 2021 lalu. Dilansir dari NU Online, kala itu, Ketua Komisi Rekomendasi Muktamar NU Alissa Wahid menegaskan bahwa negara atau pemerintah untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan dalam keluarga, terutama terhadap anggota keluarga yang cenderung lemah seperti perempuan, anak, dan individu berkebutuhan khusus.
“Negara perlu segera mengesahkan RUU TPKS sebagai payung hukum untuk memberantas kekerasan seksual yang telah menelan korban sangat banyak. Inisiatif untuk mengembangkan RUU terkait Ibu dan Anak juga perlu untuk ditindaklanjuti,” kata Alissa dalam Sidang Pleno III pengesahan sidang-sidang komisi Muktamar NU.
Selain itu sambungnya, pemerintah juga perlu melakukan upaya penguatan nilai kebangsaan berbasis keluarga dan upaya penguatan moderasi beragama berbasis keluarga. Hal tersebut bertujuan untuk mendorong keluarga Indonesia mempraktikkan keseimbangan, antara hidup sebagai umat beragama dengan sebagai warga negara.
Penulis: Ajie Najmuddin
Terpopuler
1
Inilah Lokasi Sholat Idul Adha Jumat 6 Juni 2025 Wilayah Semarang Jawa Tengah yang Dilansir LD PCNU Kota Semarang
2
Gandeng Ulama, Juleha Demak Gencarkan Edukasi Kurban Sesuai Syariat
3
3 Amalan di Hari Tasyrik
4
Kurban Kambing Lebih Utama dari Sapi? Ini Alasannya!
5
KH Maslahuddin dan Warisan GERBUHU: Amalan Seribu Kulhu di Hari Arafah
6
Pastikan Kurban Sesuai Syariat, PCNU Magelang Gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal
Terkini
Lihat Semua