Seluruh Hasil Sidang Komisi Muktamar NU di Lampung Diterima Muktamrin dengan Aklamasi
Bandarlampung, NU Onlline Jateng
Seluruh hasil-hasil dari sidang komisi pada Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama di Lampung pada Kamis (23/12) malam diterima secara aklamasi oleh muktamirin yang memadati Gedung Serba Guna (GSG) Universitas negeri Lampung (Unila) tempat Muktamar berlangsung.
Pimpinan Sidang Pleno IV HM Nuh menerima hasil-sidang komisi setelah dari masing-masing perwakilan menyampaikan rumusan di hadapan peserta sidang yakni dari komisi program, komisi organisasi, komisi rekomendasi, komisi masail maudluiyah, komisi masail qanuniyah, dan komisi waqi'iyah.
"Seluruh pimpinan komisi sudah menyampaikan hasil-hasilnya, maka dengan ini hasil rumusannya kita tetapkan dan sahkan. jika nanti ada perbaikan redaksi akan kita serahkan kepada pengurus PBNU yang baru untuk menyempurnakannya melalui munas dan konbes NU," ucapnya.
Dikatakan, sambil menunggu musyawarah anggota Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang terdiri 9 anggota yang diusulkan peserta berdasarkan rangking yakni KH Dimyati Rois, KH Mustofa Bisri, KH Ma'ruf Amin, KH Anwar Manshur, TGH Turmudzi Badaruddin, KH Miftachul Akhyar, KH Nurul Huda Jazuli, KH Ali Akbar Marbun, dan KH Zainal Abidin.
"Saat ini tim AHWA masih berlangsung musyawarah untuk memilih Rais Aam PBNU periode 2021-2026. Setelah rapat AHWA selesai baru kita lanjutkan untuk proses pemilihan Ketua Umum PBNU," terangnya.
Dalam proses penetapan hasil-hasil sidang komisi semuanya berjalan dengan lancar, sehingga seluruh proses persidangan sampai berita ini ditulis berlangsung kondusif dan meski dilakukan pengamanan secara ketat, karena dalam forum hadir mustasyar PBNU yang juga Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin, maka tidak semua media peliput acara muktamar bisa masuk.
Penulis: M Ngisom Al-Barony
Editor: Samsul Huda