Rektor Unissula Dukung Kebijakan Presiden Soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Rabu, 6 Agustus 2025 | 08:00 WIB

Rektor Unissula, Prof Dr Gunarto SH MH, sampaikan dukungan kebijakan amnesti dan abolisi Presiden di konferensi pers, Semarang (5/8/2025).
Nazlal Firdaus Kurniawan
Penulis
Semarang, NU Online Jateng
Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Gunarto menyampaikan dukungan terbuka terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada tokoh politik Hasto Kristiyanto.
Pernyataan ini disampaikan Prof Gunarto dalam konferensi pers di kampus Unissula pada Senin (5/8/2025).
Menurut Prof Gunarto, keputusan Presiden berlandaskan pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 serta UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Kewenangan ini merupakan hak prerogatif Presiden yang harus dijalankan secara bijaksana dan bertanggung jawab.
“Saya menyampaikan pernyataan ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan intelektual, untuk menegaskan dukungan terhadap langkah konstitusional Presiden yang telah memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong,” ujar Prof Gunarto.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut mencerminkan tiga tujuan utama hukum dalam negara demokratis, yakni: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.
Kasus Tom Lembong: Abolisi sebagai Koreksi atas Kriminalisasi Kebijakan
Prof Gunarto menjelaskan, kasus yang menimpa Tom Lembong terkait kebijakan penerbitan izin impor saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan tahun 2015–2016. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan nasional.
Meski proses administratifnya dianggap tidak sempurna, hasil pemeriksaan pengadilan menyebut tidak ada unsur kesengajaan jahat (mens rea) maupun keuntungan pribadi yang diperoleh.
“Pemberian abolisi oleh Presiden, berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, merupakan koreksi terhadap proses hukum yang cenderung memidana kebijakan publik yang sah. Ini penting agar pejabat negara tidak takut mengambil keputusan progresif selama didasari niat baik dan kepentingan publik,” tegasnya.
Kasus Hasto Kristiyanto: Amnesti untuk Demokrasi dan Hak Politik
Terkait amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Prof Gunarto menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat iklim demokrasi dan menjamin hak-hak politik warga negara.
Ia menilai bahwa proses hukum yang dijalani Hasto sarat dengan dinamika politik, sehingga perlu pendekatan konstitusional yang lebih bijak dan berorientasi pada rekonsiliasi nasional.
“Dalam sejarah ketatanegaraan kita, amnesti bukan hal baru. Ini pernah digunakan untuk meredakan konflik, memulihkan hak politik, dan menjaga stabilitas demokrasi. Dalam kasus Hasto, langkah ini mencerminkan perlindungan terhadap hak kebebasan berpendapat dan penguatan proses demokrasi yang sehat,” paparnya.
Pilar Kebijakan: Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Hukum
Rektor Unissula tersebut menegaskan bahwa kebijakan Presiden mencerminkan tiga pilar utama hukum yang tidak hanya normatif, tapi juga substantif:
1. Keadilan: Tidak semua pelanggaran administratif layak diseret ke ranah pidana, apalagi bila dilakukan tanpa niat jahat dan untuk kepentingan publik.
2. Kepastian hukum: Keputusan ini melalui proses formal yang sah, melibatkan pertimbangan DPR, dan tertuang dalam Keputusan Presiden.
3. Kemanfaatan hukum: Langkah ini mencegah preseden kriminalisasi terhadap pejabat negara dan menjaga stabilitas sosial-politik di tengah kebutuhan nasional akan harmoni dan pembangunan.
Di akhir pernyataannya, Prof Gunarto menyerukan kepada masyarakat agar tidak memandang kebijakan ini sebagai manuver politis semata. Ia mengajak seluruh komponen bangsa menjadikan momentum ini sebagai titik tolak memperkuat sistem hukum yang adil dan humanis.
Ia juga mendorong pemerintah untuk menjelaskan secara transparan proses dan dasar hukum pemberian amnesti dan abolisi, memperkuat mekanisme seleksi dan evaluasi ke depan agar tetap akuntabel, menjadikan keputusan ini sebagai pelajaran dalam membangun sistem hukum yang humanis dan adil.
"Dengan demikian, saya menyatakan dukungan penuh atas kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. Keputusan ini merupakan manifestasi dari negara hukum yang tidak hanya menjunjung teks, tetapi juga semangat keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat," pungkas Prof Gunarto.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Wakil Rektor Unissula: Andre Sugiyono, Dedi Rusdi dan Muhammad Qomaruddin serta Dekan Fakultas Hukum Unissula Prof Jawade Hafidz.
Terpopuler
1
Pasang Bendera dan Ngaji, Wujud Cinta NKRI dan Syukur kepada Allah
2
Kajian LBM PCNU Purworejo: Bagaimana Hukum Tiket Jalan Sehat Berhadiah?
3
Gus Yasin Ajak Teladani Ulama Besar di Pengajian Jaga Bumi Aswaja
4
PKC PMII Jateng Masa Khidmah 2025-2027 Dilantik, Akan Fokus Pada Tiga Aspek Strategis
5
Lakpesdam NU Pemalang Gagas Kolaborasi Strategis NU dan Pemerintah untuk Perkuat IPM lewat Pendidikan
6
PCNU Pemalang Gelar PKPP NU, Dorong Kemandirian Petani Nahdliyin lewat Pendidikan Kader Pertanian
Terkini
Lihat Semua