Jangan Asal Pasang Bendera, Bisa Kena Denda Hingga Rp500 Juta
Sabtu, 2 Agustus 2025 | 06:00 WIB

Bendera Merah Putih mulai dikibarkan di sepanjang jalan dalam rangka menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Nazlal Firdaus Kurniawan
Penulis
Semarang, NU Online JatengÂ
Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025. Melalui surat ini, seluruh masyarakat, instansi pemerintah dan swasta, serta berbagai elemen bangsa diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.
Pengibaran bendera ini merupakan bentuk penghormatan kepada para pahlawan dan wujud cinta kepada tanah air. Meski telah menjadi tradisi dalam peringatan HUT RI, masyarakat tetap perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam pengibaran bendera Merah Putih.
Tata cara penggunaan serta perlakuan terhadap Bendera Negara telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009Â tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.Â
Penting untuk dipahami, ada beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar dalam mengibarkan Sang Saka Merah Putih.
Sebagaimana pasal 17 UU 24 Tahun 2009, disebutkan (1) Dalam hal Bendera Negara dikibarkan atau dipasang secara berdampingan dengan bendera negara lain, ukuran bendera seimbang dan ukuran tiang bendera negara sama.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikibarkan sebagai berikut:
a. apabila ada satu bendera negara lain, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan;
b. apabila ada sejumlah bendera negara lain, semua. bendera ditempatkan pada satu baris dengan ketentuan:
1. jumlah semua bendera ganjil, Bendera Negara ditempatkan di tengah; dan
2. apabila jumlah semua bendera genap, Bendera Negara ditempatkan di tengah sebelah kanan
Kemudian berkaitan dengan pemasangan bendera Merah Putih berdampingan dengan bendera panji organisasi diatur dalam Pasal 21.
(1) Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:
a. apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;
b. apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah;
c. apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan; danÂ
d. Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi.
Pada ayat (2) disebutkan Bendera Negara dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.
Terkait larangan telah diatur dalam Pasal 24, yaitu Setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
C. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Apabila terjadi pelanggaran terkait hal larangan sebagaimana pasal 24, maka bisa dituntut sebagaimana diatur dalam Bab VII mengenai Ketentuan Pidana pada pasal 66 hingga 68 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Terpopuler
1
Staf Ahli Bidang Transformasi Digital Kementerian P2MI Himbau Kerja ke Luar Negeri Jangan Non Prosedural
2
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Bahayane Ngedohi Ulama
3
Targetkan Juara Umum, Pati Kirim 264 Peserta di Porseni Madrasah Jateng 2025
4
Khutbah Jumat Berjudul Bahayanya Menjauhi Ulama
5
Mulai Hari Ini, Berikut Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih untuk HUT RI ke-80
6
STAIKAP Pekalongan Jalani Asesmen Lapangan BAN-PT, Targetkan Akreditasi Unggul dan Beralih Menjadi Institut Tahun 2028
Terkini
Lihat Semua