Pakar Hukum Unissula: Evaluasi Sistem Hukum Mendesak Setelah Amnesti dan Abolisi Presiden
Rabu, 6 Agustus 2025 | 14:00 WIB

Dekan Fakultas Hukum Unissula, Prof Dr Jawade Hafidz SH MH, saat konferensi pers terkait amnesti dan abolisi Presiden di kampus Unissula Semarang. Selasa (5/8/2025).
Nazlal Firdaus Kurniawan
Penulis
Semarang, NU Online Jateng
Pakar Hukum Universitas Sultan Agung (Unissula), Prof Jawade Hafidz, menilai kebijakan Presiden yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong mengungkap satu fakta penting: putusan pengadilan ternyata sangat mungkin menyimpang dari rasa keadilan yang seharusnya dihadirkan hukum bagi masyarakat.
Hal ini, menurutnya, harus menjadi momentum serius untuk memperbaiki sistem peradilan melalui pengaturan hukum positif yang memungkinkan evaluasi terhadap substansi putusan hakim.
“Selama ini, Komisi Yudisial memang memiliki kewenangan untuk memeriksa perilaku hakim dari aspek etikanya saja, tetapi tidak memiliki otoritas untuk menilai substansi putusan hakim yang dirasa publik tidak adil. Ini menjadi persoalan mendasar karena putusan pengadilan yang menyimpang dari rasa keadilan tidak dapat diperiksa secara tuntas,” ujar Prof Jawade dalam konferensi pers di kampus Unissula Semarang, Senin (5/8/2025).
Ia menyoroti bahwa amnesti dan abolisi yang diterbitkan Presiden seakan menjadi koreksi konstitusional terhadap putusan pengadilan yang dianggap keliru atau melahirkan ketidakadilan.
Dari pengalaman ini, Prof Jawade berpandangan, dinamika putusan pengadilan selama sepuluh tahun terakhir menunjukkan adanya kecenderungan vonis yang semakin menjauh dari nilai keadilan substantif.
“Karena itu, saya menilai ke depan penting sekali adanya regulasi atau hukum positif yang mengatur mekanisme pemeriksaan substansi putusan hakim. Regulasi ini dapat diberikan kepada Komisi Yudisial atau dibentuk lembaga baru, yang memiliki kewenangan menilai apakah sebuah putusan sudah mencerminkan keadilan bagi terdakwa maupun masyarakat,” ungkap Dekan Fakultas Hukum Unissula ini.
Ia mencontohkan, dalam kasus kebijakan impor yang menjerat Tom Lembong, proses hukum berjalan dengan menitikberatkan kesalahan administratif, padahal tidak ada niat jahat (mens rea) atau keuntungan pribadi. Akibatnya, kebijakan publik yang seharusnya menjadi upaya menyelamatkan kepentingan rakyat justru berujung kriminalisasi.
Hal inilah yang, menurut Prof Jawade, harus dicegah melalui aturan hukum yang memungkinkan evaluasi obyektif terhadap putusan hakim.
Perlunya Koreksi Terhadap Penyidik dan Penuntut Umum
Selain hakim, Prof Jawade juga menilai perlunya regulasi yang memberi ruang evaluasi atas langkah hukum yang diambil penuntut umum dan penyidik, termasuk penyidik KPK. Tanpa mekanisme ini, ia menilai risiko kriminalisasi hukum akan terus menghantui para pejabat publik maupun masyarakat.
“Penuntut umum dan penyidik KPK juga harus bisa diperiksa. Kita perlu hukum positif yang jelas, agar setiap langkah penyidikan dan penuntutan tidak melenceng dari prinsip keadilan. Selama ini, kriminalisasi sering terjadi karena tidak adanya koreksi atas tindakan penegakan hukum di tahap awal,” tegasnya.
Menurut Prof Jawade, regulasi yang memungkinkan evaluasi menyeluruh dari penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan sangat penting untuk memastikan tidak ada kesewenang-wenangan dalam proses hukum.
Ia menekankan, aturan ini bukan untuk melemahkan aparat penegak hukum, melainkan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.
“Pada prinsipnya, saya sangat setuju ke depan harus ada regulasi yang mengatur mekanisme pemeriksaan kembali atas langkah-langkah hukum dari awal sampai akhir, termasuk putusan pengadilan. Tujuannya supaya tidak ada lagi kriminalisasi hukum, dan putusan yang dihasilkan benar-benar adil bagi masyarakat,” pungkasnya.
Dalam konferensi pers ini, turut hadir Rektor Unissula Prof Gunarto, serta para Wakil Rektor: Andre Sugiyono, Dedi Rusdi dan Muhammad Qomaruddin.
Terpopuler
1
Pasang Bendera dan Ngaji, Wujud Cinta NKRI dan Syukur kepada Allah
2
Kajian LBM PCNU Purworejo: Bagaimana Hukum Tiket Jalan Sehat Berhadiah?
3
Gus Yasin Ajak Teladani Ulama Besar di Pengajian Jaga Bumi Aswaja
4
Kado HUT RI: Guru Non-ASN dan Non Formal Terima Insentif
5
Satpol PP Sita Donasi untuk Aksi Tolak PBB, Ratusan Warga Pati Geruduk Kantor
6
Di Unissula Bershalawat, Gus Yasin Berpesan agar Umat Merawat Ruh dan Saling Memuliakan antar Sesama
Terkini
Lihat Semua