• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Jumat, 28 Juni 2024

Nasional

Haram dan Dosa Haji dengan Visa non-Haji

Haram dan Dosa Haji dengan Visa non-Haji
Kiai Mukhlisin Hasbullah, berada paling kiri, membacakan deskripsi masalah dalam forum bahstul masail. Di sebelahnya adalah Ustaz Agus Sunaryo, M.S.I, sekjen LBM PCNU Banyumas, KH Ahmad Hadidul Fahmi, Lc., M.H, Ketua LBM PCNU Banyumas, Dr. Ibnu Asadudin, M.Pd, Kepala Kantor Kemenag Banyuma, dan KH Mughni Labib, Rois Syuriyah PCNU Banyumas. Jum'at (7/6/2024)
Kiai Mukhlisin Hasbullah, berada paling kiri, membacakan deskripsi masalah dalam forum bahstul masail. Di sebelahnya adalah Ustaz Agus Sunaryo, M.S.I, sekjen LBM PCNU Banyumas, KH Ahmad Hadidul Fahmi, Lc., M.H, Ketua LBM PCNU Banyumas, Dr. Ibnu Asadudin, M.Pd, Kepala Kantor Kemenag Banyuma, dan KH Mughni Labib, Rois Syuriyah PCNU Banyumas. Jum'at (7/6/2024)

Purwokerto, NU Online Jateng
 
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyumas memutuskan bahwa haji dengan visa non-haji haram dan dosa, meskipun sah.


Hal tersebut ditetapkan dalam forum bahstul masail yang dihelat di Pondok Pesantren Daarul Muttaqin, Klapagading, Wangon, Banyumas,  pada Jum’at (7/6/2024).


"Forum bahtsul masail sendiri lebih condong pada pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa pelaksanaan haji dengan selain visa haji itu sah, namun haram dan berdosa," ujar Akhmad Sulaiman, Wakil Sekretaris LBM PCNU Banyumas.


Forum mengqiyaskan kasus tersebut dengan ghasab, menggunakan milik orang lain secara tidak sah untuk kepentingan sendiri. Dalam mendudukan kasus ghasab ini, para ulama berbeda pendapat. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i memandang ghasab sebagai amr gair lazim (perkara yang tidak terikat secara langsung dengan haji).


"Dengan demikian, selagi syarat sah, rukun, dan wajib hajinya terpenuhi, maka hajinya tetap sah. Namun pekerjaan ini haram sebab termasuk maksiat. Sementara itu, Imam Ahmad justru menganggap hajinya orang yang ghasab tidak sah sama sekali," katanya.


Sulaiman menjelaskan bahwa orang-orang yang berhaji dengan selain visa haji dinilai sebagai orang yang mengghasab fasilitas-fasilitas yang semestinya hanya diperoleh oleh orang-orang yang masuk dalam kuota haji. Ia menyebut sejumlah fasilitas yang didapat, seperti kelebaran ruang jalan dari Shafa ke Marwah, kelebaran Masjidil Haram untuk tawaf, tenda di Arafah, dan fasilitas-fasilitas umum lain. 


Oleh karena itu, haji dengan selain visa haji tidak bisa dibenarkan sebab melanggar peraturan pemerintah, baik pemerintah Indonesia maupun pemerintah Arab Saudi.


Keputusan ini didasarkan pada kitab Rahmat al-Ummah fi Ikhtilaf al-Aimmah,“Barang siapa mengghosob suatu harta, lalu ia haji dengan harta tersebut, atau mengghasab kendaraan, kemudian ia haji dengan kendaraan itu, maka hajinya sah walaupun ia dihukumi maksiat menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam al-Syafi’i. Dari pendapat imam Ahmad, hajinya tidak mencukupi/tidak sah.”


Pembahasan ini menyusul fatwa Hai’ah Kibar al-Ulama Arab Saudi yang melarang jamaah haji dengan menggunakan selain visa haji. Hal tersebut didasarkan pada dua pertimbangan utama, yaitu untuk meminimalkan terjadinya hal-hal yang dapat merugikan jamaah dan untuk menjamin pelaksanaan ibadah haji yang tertib secara administratif, aman, dan nyaman.


Para jamaah yang melanggar aturan tersebut dinilai telah berdosa sebab tidak taat kepada pemerintah. Berkaitan dengan ini, Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan penegasan bahwa pada tahun 2024 hanya jamaah yang menggunakan visa haji saja yang dapat menunaikan ibadah haji. 


Forum ini dihadiri oleh Rais Syuriyah PCNU Banyumas KH Mughni Labib, Ketua LBM PCNU Banyumas KH Ahmad Hadidul Fahmi, beserta para pengurus LBM PCNU Banyumas, dan perwakilan dari MWC-MWC di Kabupaten Banyumas. Hadir pula Kepala Kantor Kementerian Agama Ibnu Asaduddin.


Nasional Terbaru