• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Sabtu, 4 Mei 2024

Regional

KONFERWIL NU JATENG

Bahtsul Masail Konferwil NU Jateng Putuskan Bolehkan Manfaatkan Lahan Makam untuk Tanaman Produktif

Bahtsul Masail Konferwil NU Jateng Putuskan Bolehkan Manfaatkan Lahan Makam untuk Tanaman Produktif
Kegiatan sidang pleno penyampaian hasil sidang komisi pada Konferwil NU Jateng di Kota Pekalongan (Foto: NU Online Jateng/M Ngisom Al-Barony)
Kegiatan sidang pleno penyampaian hasil sidang komisi pada Konferwil NU Jateng di Kota Pekalongan (Foto: NU Online Jateng/M Ngisom Al-Barony)

Pekalongan, NU Online Jateng
Sidang Komisi A Bahtsul Masail pada Konferensi Wilayah (Konferwil) XVI Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Tengah di Kota Pekalongan pada Selasa (5/3/2024) membahas satu masalah yakni tentang kasus tanah wakaf untuk pemakaman umum karena tanah yang diwakafkan sangat luas sedangkan penduduk relatif sedikit dan sebagian tanah bahkan lebih dari separo belum digunakan untuk pemakaman.


Pimpinan Sidang KH Zainal Amin menyampaikan, dari persoalan tanah pemakaman timbul ide untuk untuk memanfaatkan sebagian tanah pemakaman yang masih kosong dengan menanami tanaman produktif yang mana hasilnya digunakan untuk kesejahteraan penjaga makam dan kemaslahatan maqbarah.


"Di antara tugas penjaga makam biasanya adalah menjaga kerapian pemakaman agar tidak tampak semrawut dan peziarah merasa nyaman. Maka hal yang sering dilakukan adalah membersihkan area pekuburan, baik pusara maupun sekelilingnya dengan cara memotong tumbuhan ataupun mencabutnya," ujarnya dalam pengantar pembahasan. 


Dalam sidang pleno penyampaian hasil sidang komisi bahtsul masail Kiai Zainal Amin mengatakan bahwa dengan mempertimbangkan yang dimanfaatkan adalah area pemakaman yang belum digunakan untuk mengubur mayit, tanman yang ditanam tidak mengganggu makam, pemakaman sangat luas, akar tanaman tidak mengganggu kehormatan mayit, dan hasil dari tanam dimanfaatkan untuk kemaslahatan penjaga makam.


"Maka forum memutuskan dan menyepakati bahwa memanfaatkan sebagian lahan pemakaman yang masih kosong ditanami tanaman produktif musiman dan hasilnya untuk bisyarah penjaga makam dan kemaslahatan maqbarah hukumnya diperbolehkan," terangnya.
 


Jika ditanami pohon besar lanjutnya, asal  tidak mengganggu atau mempersulit pemakaman maupun para peziarah tetap diperbolehkan.


Terkait dengan pertanyaan bolehkah mencabut rumput di atas makam, forum memutuskan jika rumput sudah kering atau mati boleh mencabut sampai akarnya, jika rumput masih segar apabila rumput tidak di atas kuburan maka hukumnya diperbolehkan. 


"Apabila rumput tumbuh sendiri di atas kuburan maka hukmnya haram dicabut karena menghilangkan hak mayit sebab hal itu merupakan berkahnya si mayit," ucapnya. 


Apabila rumput sengaja ditanam yang jumlahnya sedikit lanjutnya, maka bagi yang menanam atau yang lain haram mencabutnya. Jika yang ditanam banyak boleh mencabut sebagian saja dan apabila rumput yang tumbuh mengganggu peziarah maka rumput bisa dipotong. 


Pimpinan Sidang Pleno yang juga Ketua Sterring Commite KH Abdul Munib Muchit menjelaskan, hasil-hasil sidang komisi yakni bahtsul masail, program kerja, organisasi, dan rekomendasi masih akan dirumuskan oleh tim menjadi sebuah keputusan yang lengkap.


"Jika sudah selesai, secepatnya akan disampaikan kepada peserta konferwil melalui cabang dan MWCNU se-Jateng oleh PWNU," pungkasnya.


Penulis: M Ngisom Al-Barony


Regional Terbaru