Keislaman

Hukum Shalat Berjamaah dengan Pacar dalam Perspektif Islam

Kamis, 23 Januari 2025 | 14:00 WIB

Hukum Shalat Berjamaah dengan Pacar dalam Perspektif Islam

Ilustrator (NU Online)

Sholat merupakan kewajiban utama bagi setiap umat Muslim yang telah mencapai usia baligh. Kewajiban ini merupakan salah satu pilar agama yang harus ditegakkan dalam kehidupan sehari-hari. Pelaksanaan sholat dapat dilakukan secara individu maupun berjamaah. Namun, sholat berjamaah memiliki keutamaan yang jauh lebih besar dibandingkan shalat sendirian, karena pahalanya dilipatgandakan hingga mencapai 27 derajat.

Terkait hukum shalat berjamaah, jumhur ulama berpendapat bahwa hukum pelaksanaannya adalah fardhu kifayah. Artinya, apabila dalam suatu komunitas atau wilayah tidak ada seorangpun yang melaksanakan shalat berjamaah, maka seluruh Muslim di wilayah tersebut akan menanggung dosa. Sebaliknya, jika sudah ada sebagian yang melakukannya, maka gugurlah kewajiban tersebut dari yang lain. Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga tradisi sholat berjamaah sebagai wujud kebersamaan umat Islam dan pengamalan nilai-nilai ukhuwah Islamiyah.

Begitu banyak dalil yang menerangkan anjurkan sholat berjamaah. Seperti yang disabdakan oleh Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh imam muslim dalam kitabnya Shohih Muslim pada bab باب بيان فضل الصلاة الجماعة وبيان التشديد juz 5 hal. 45  

صَلاَةُ الجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَة

 

Artinya: shalat berjamaah lebih utama dari shalat sendirian dengan 27 derajat. 

Imam Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Bari pada bab adzan, menjelaskan secara rinci berbagai keutamaan shalat berjamaah dibandingkan shalat sendirian. Penekanan pada keutamaan ini bertujuan mendorong umat Islam untuk senantiasa menjaga pelaksanaan shalat secara berjamaah, yang tidak hanya mempererat ukhuwah Islamiyah tetapi juga melipatgandakan pahala hingga 27 derajat dibanding shalat sendiri.

Namun, muncul pertanyaan terkait hukum seorang pacar yang mengajak sholat berjamaah. Dalam Islam, status pacar sangat berbeda dengan status suami istri. Karena hubungan antara pacar tidak diakui secara syar’i dan keduanya bukan mahram, maka ulama mengatakan bahwa shalat berjamaah dengan seseorang yang bukan mahram, termasuk pacar, hukumnya makruh.

Pendapat ini didukung oleh Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Juz 4 halaman 277, yang menyebutkan bahwa meskipun shalat tetap sah, ada unsur yang kurang etis dalam melakukannya bersama bukan mahram, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah atau hal-hal yang tidak sesuai dengan syariat. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menjaga kesucian ibadah dan menghindari situasi yang dapat menimbulkan keraguan atau dosa.

(وَيُكْرَهُ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ بِامْرَأَةٍ أَجْنَبِيَّةٍ لِمَا رُوِيَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ " لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشيطان") 

 

Artinya :Dimakruhkan bagi seorang laki laki shalat bersama perempuan yang bukan mahram karena berdasarkan riwayat bahwasanya Nabi Muhammad saw berkata: jangan sampai laki laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan mahram nya. 

Namun, makruh yang dimaksud dalam keterangan di atas adalah makruh tahrim, yaitu makruh yang mendekati batasan haram. Bahkan, Imam Abu Zakariya An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Juz 4 halaman 277, menegaskan bahwa hukum tersebut dapat mencapai derajat haram jika sholat berjamaah dilakukan hanya berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Keputusan ini didasarkan pada kekhawatiran akan terjadinya fitnah atau timbulnya hal-hal yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Dalam Islam, interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram diatur dengan ketat untuk menjaga kehormatan dan kesucian hubungan. Oleh karena itu, berjamaah dalam kondisi seperti ini, meskipun sah secara hukum fikih dalam konteks sholat, tetap tidak dibenarkan karena melanggar adab dan dapat menjerumuskan pada dosa.

Imam An-Nawawi memberikan penekanan bahwa menjaga jarak dalam hubungan antara bukan mahram adalah prinsip yang harus dipegang teguh oleh setiap Muslim, terutama dalam pelaksanaan ibadah, untuk menjaga kesucian niat dan menghindari perkara-perkara yang mendekati zina.

وَإِنْ أَمَّ بِأَجْنَبِيَّةٍ وَخَلَا بِهَا حَرُمَ ذَلِكَ عَلَيْهِ وَعَلَيْهَا

Meski sholat tersebut dihukumi makruh akan tetapi tetap sah. Berbeda halnya dengan laki laki yang menjadi imam bagi beberapa perempuan. hal tersebut tidak dihukumi makruh dikarenakan kecilnya kemungkinan seseorang tersebut melanggar syariat islam.

 

Hukum makruh tersebut juga di dadasari oleh sabda nabi yg diriwayatkan oleh imam ahmad dalam kitab nya musnad ahmad juz 22 hal 19 باب مسند جا بر بن عبدالله رضي الله عنه  

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَخْلُوَنَّ بِامْرَأَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

Artinya:  Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga adalah setan" 

Dari penjelasan yang telah di tutur kan di atas. Para ulama menghukumi makruh tanzih bagi laki laki yang berjamaah dengan perempuan yang bukan mahram  Demikian adalah penjelasan tentang hukumnya laki laki yang berjamaah dengan perempuan yang bukan mahram.