Pandangan Fiqih tentang Shalat Menggunakan Kaos Bergambar
Senin, 28 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Abdullah Faiz
Penulis
Hukum shalat dengan menggunakan baju atau kaos yang bergambar masih menjadi topik yang sering dibahas dalam fiqih. Secara umum, dalam fiqih, syarat sahnya sholat mencakup pakaian yang bersih, menutupi aurat, dan tidak mengganggu kekhusyukan ibadah. Namun, pemakaian baju yang bergambar, terutama gambar yang mencolok seperti gambar yang dapat mengalihkan perhatian atau tidak sesuai untuk berhadapan dengan Allah.
Secara umum dalam menjawab permasalahan tersebut ada dua tinjauan pertama, salah satu syarat sahnya shalat dalam fiqih adalah mengenakan pakaian yang bersih dan suci. Kebersihan pakaian menjadi hal yang penting karena Islam sangat menekankan kesucian lahir dan batin dalam beribadah.
Pakaian yang dikenakan harus bebas dari najis, yaitu segala sesuatu yang secara syariat dianggap kotor dan membatalkan kesucian, seperti darah, kotoran, dan segala hal yang berasal dari tubuh manusia atau hewan yang najis. Apabila pakaian terkontaminasi najis, maka harus dicuci terlebih dahulu hingga benar-benar bersih sebelum digunakan untuk sholat, sehingga ibadah yang dilakukan dianggap sah di hadapan Allah.
Kedua, dalam shalat diperlukan khusyu'. Khusyu adalah kondisi di mana hati dan pikiran benar-benar terfokus, merasa tenang, serta penuh rasa tunduk kepada Allah. Pentingnya khusyu' dalam shalat terletak pada kemampuannya untuk menghadirkan kesadaran penuh seorang hamba di hadapan Allah swt, menjadikan shalat lebih dari sekadar gerakan fisik.
Khusyu' membantu menjaga sholat dari godaan pikiran-pikiran yang mengganggu dan memberi kedalaman spiritual dalam setiap bacaan dan gerakan shalat. Dengan khusyu', seorang muslim akan merasakan kedekatan dengan Allah, memperoleh ketenangan batin, dan menjadikan sholat sebagai sumber kekuatan spiritual dalam menghadapi kehidupan sehari-hari.
Baca Juga
Apa Hukum Shalat Sambil Gendong Anak?
Shalat menggunakan Pakaian Bergambar
Berdasarkan uraian sebelumnya, hukum shalat dengan pakaian bergambar menurut Ibn Hajar Al-Haitami adalah makruh. Karena bisa mengganggu kekhusyukan orang lain, yang menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga kualitas ibadah. Sebab Islam juga menekankan pentingnya menjaga kekhusyukan, baik bagi diri sendiri maupun jamaah lain.
Hal ini secara hukum fiqih tidak dihukumi batal sholatnya dan tetap sah karena selama pakaian yang dikenakan itu suci dan bersih itu sudah memenuhi syarat sahnya shalat. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Minhajul Qawim, halaman 126.
ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة
“Dimakruhkan sholat menggunakan pakaian yang bergambar”
Dengan demikian sholat dengan pakaian bergambar tetap sah jika pakaian itu suci dan bersih, namun dihukumi makruh karena dapat mengganggu kekhusyukan. Sebagai solusi, dianjurkan untuk menggunakan pakaian yang polos dan netral saat sholat agar ibadah dapat dilakukan dengan lebih khusyu’, baik bagi diri sendiri maupun bagi jamaah lain.
Terpopuler
1
Prof Nizar: Alumni sebagai Aset Strategis Masa Depan
2
Safari Dakwah Rijalul Ansor Margasari Tegal: Dai Gemoy dan Syiar Aswaja yang Membumi hingga ke Desa
3
GP Ansor Gelar Harlah ke-91 di Banyumas, Gus Rifqi: Energi Raksasa dari Banyumas Harus Menular ke Kader
4
Ketum GP Ansor Kukuhkan 100 Ribu Banser Patriot Ketahanan Pangan: Dari Banyumas Menuju Kemandirian Bangsa
5
Khutbah Jumat: Menjemput Kedamaian dan Kemuliaan di Bulan Syawal
6
PCINU Libya Resmi Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tekankan Pentingnya Mengembalikan Marwah Ulama NU
Terkini
Lihat Semua