Abdullah Faiz
Penulis
Ziarah kubur merupakan amalan yang diperbolehkan dalam Islam karena memiliki banyak hikmah, seperti mengingatkan manusia akan kefanaan dunia dan pentingnya mempersiapkan bekal untuk akhirat. Tradisi ini juga menjadi momen untuk mendoakan para leluhur yang telah tiada, sebagai wujud bakti dan penghormatan. Namun, pelaksanaan ziarah harus sesuai dengan aturan agama agar tidak keluar dari nilai-nilai Islam.
Salah satu isu yang sering dipertanyakan adalah hukum ziarah kubur bersama pacar. Banyak yang menganggap kegiatan ini sebagai momen kebersamaan atau bentuk perhatian terhadap nilai-nilai religius. Apakah hal tersebut diperbolehkan atau malah dilarang?
Baca Juga
Hukum Mas Kawin Seperangkat Alat Shalat
Hukum Ziarah Bersama Pacar
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra, Rasulullah saw bersabda.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ
Artinya: “Dari Ibnu Abbas ra. ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan safar (bepergian) kecuali beserta ada mahramnya.” (HR Al-Bukhari).
Hadis ini menjadi pedoman penting dalam menjaga batasan interaksi antara pria dan wanita, termasuk dalam kegiatan seperti ziarah kubur. Kehadiran mahram dalam situasi-situasi tertentu bukan hanya untuk menjaga kehormatan, tetapi juga untuk menghindari fitnah yang dapat merusak niat baik suatu amalan.
Hadits ini menunjukkan pentingnya menjaga adab dalam interaksi antara pria dan wanita yang bukan mahram. Islam sangat memperhatikan kehormatan dan kemurnian niat dalam setiap ibadah. Oleh karena itu, jika ingin melakukan ziarah, lebih baik melibatkan anggota keluarga yang menjadi mahram agar kegiatan tersebut tetap sesuai dengan nilai-nilai agama dan terhindar dari hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah.
Bersentuhan Laki-laki dan Perempuan
Ziarah kubur bersama pacar dapat menimbulkan risiko bersentuhan secara fisik, yang menurut pandangan Mazhab Syafi’i diharamkan secara mutlak. Mazhab ini juga melarang berjabat tangan dan melihat perempuan yang bukan mahram, termasuk perempuan tua, kecuali jika ada penghalang seperti sarung tangan. Oleh karena itu, interaksi yang terjadi dalam kondisi seperti ini perlu diperhatikan agar tidak melanggar batas-batas syariat dan tetap menjaga kesucian ibadah.
وحرم الشافعية المس والنظر للمرأة مطلقاً، ولو كانت المرأة عجوزاً. وتجوز المصافحة بحائل يمنع المس المباشر
Artinya, “Madzhab Syafi’i mengharamkan bersentuhan dan memandang perempuan secara mutlak, meskipun hanya perempuan tua. Tetapi boleh jabat tangan dengan alas (sejenis sarung tangan atau kain) yang mencegah sentuhan langsung,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 3, halaman 567).
Dengan demikian, ziarah kubur adalah ibadah yang penuh hikmah dan keutamaan jika dilakukan sesuai tuntunan syariat. Umat Islam hendaknya selalu menjaga adab dan batasan-batasan agama dalam setiap aktivitas, termasuk ketika ziarah. Dalam hal ini, menghindari ziarah bersama pacar adalah langkah yang bijak untuk menjaga kehormatan diri dan kesucian niat ibadah.
Sebagai rekomendasi, jika ingin melakukan ziarah kubur, lakukanlah bersama keluarga atau mahram agar lebih terjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, selalu ingat tujuan utama dari ziarah, yaitu mendoakan yang telah meninggal dan mengambil pelajaran dari kehidupan akhirat, sehingga ziarah benar-benar menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah swt.
Terpopuler
1
LDNU Rembang Gelar Lomba Dai-Daiyah Perdana, Berikut Daftar Pemenangnya
2
PWNU Jateng Desak Pemerintah Tinjau Kembali Kebijakan Full Day School
3
Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda Mulai 8 April
4
Safari Ramadhan Terakhir GP Ansor Margasari di Bukasari, Meriah dengan Khotmil Qur'an dan Ceramah Dai Gemoy
5
Ansor Borong Takjil, Inovasi Berbagi di Pringapus untuk Bantu Pedagang Kecil
6
Kapan Nikah? Bukan Soal Cepat atau Lambat, Ini Jawabannya
Terkini
Lihat Semua