Kasus Penganiayaan Anggota Banser dan PSHT di Weleri: Satu Pelaku Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Tiga Lainnya Masih Buron
Rabu, 19 Maret 2025 | 18:45 WIB
Kendal, NU Online Jateng –
Pengadilan Negeri Kendal mulai menggelar sidang kasus pengeroyokan terhadap dua warga Desa Sumberagung, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Rabu (19/03/2025). Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Korban dalam kasus ini adalah Mokhamad Farhat Ibnunoval, anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kendal, dan ayahnya, Rebo, yang merupakan anggota Satuan Koordinasi Rayon (Satkoryon) Banser Weleri. Keduanya diduga mengalami pengeroyokan oleh enam orang pada 3 Januari 2025 di tempat usaha rongsokan milik mereka.
Menurut penuturan Ibnu, kejadian bermula ketika sekelompok orang mendatangi tempat usahanya untuk meminta uang keamanan. Setelah ayahnya menolak, para pelaku kembali dengan tambahan orang lain dan melakukan pengeroyokan terhadap dirinya dan sang ayah.
“Saya tahu pelaku ini sudah terkenal sebagai pemalak di berbagai tempat. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya dan kejadian seperti ini tidak terulang di masyarakat,” tegas Ibnu.
Hingga kini, baru satu pelaku yang berhasil diamankan dan menjalani proses hukum. Kuasa Hukum PSHT, Mustofa, menyatakan bahwa tiga terduga pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan mendesak pihak kepolisian segera menangkap mereka.
“Saya berharap para pelaku lainnya segera tertangkap dan mendapat hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, pengurus Satkoryon Banser Weleri, Joko Santoso, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang memberi efek jera.
“Kami sangat berharap kasus ini menjadi pelajaran, agar praktik premanisme yang meresahkan masyarakat tidak lagi terjadi,” kata Joko.
Kasus ini dikawal langsung oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kendal, yang dipimpin Agus Sulistyono, serta kuasa hukum dari PSHT, Mustofa, dan Ubaidillah.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa dalam waktu dekat.
Terpopuler
1
PCNU Purworejo Masa Khidmat 2024-2030 Resmi Dilantik, PBNU Tekankan Dua Khidmah NU: Diniyah dan Wathoniyah
2
PC IPNU IPPNU Kudus Masa Khidmat 2024-2026 Resmi Dilantik, Siap Cetak Pelajar Visioner dan Berkarakter
3
PCNU Pati: Kebijakan Lima Hari Sekolah Jangan Matikan TPQ dan Madin
4
Program Kambing Bergulir LAZISNU Pati Resmi Diluncurkan, Margorejo Jadi Lokasi Perdana
5
Badko LPQ Kabupaten Tegal Gelar Workshop Kurikulum Perdana di Kecamatan Talang
6
RMI PCNU Temanggung Matangkan Sinergi Program, Usung Visi Pesantren Maju, Modern, dan Maslahat
Terkini
Lihat Semua