LBM PCNU Kendal: Bon Petani Tembakau. Siapa Untung, Siapa Rugi?
Selasa, 22 Juli 2025 | 06:00 WIB
Nazlal Firdaus Kurniawan
Penulis
Kendal, NU Online Jateng
Di antara hamparan sawah dan ladang di Kabupaten Kendal, tembakau masih tumbuh sebagai salah satu tanaman andalan meski tak sepopuler padi. Petani memang lebih banyak menanam padi, namun tembakau tetap punya tempat tersendiri di wilayah yang berbatasan dengan Semarang dan Batang ini.
Menurut data dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Kendal tahun 2023, luas areal tanam tembakau mencapai 3.982,20 hektare dengan hasil produksi mencapai 6.147,68 ton.
Angka ini menunjukkan bahwa meskipun bukan komoditas utama, tembakau tetap menjadi pilihan yang menjanjikan bagi sebagian petani, terutama di daerah-daerah tertentu yang kondisi tanah dan cuacanya lebih cocok untuk tanaman ini.
Di tengah dinamika pertanian yang terus berubah, tembakau tetap tumbuh, mengisi ceruknya sendiri di antara dominasi padi dan jagung.
Dalam praktik pertanian tembakau, hubungan antara petani dan tengkulak kerap diwarnai dengan mekanisme pemberian bon—yakni uang muka atau pinjaman yang diberikan tengkulak kepada petani sebelum masa panen tiba.
Bon ini biasanya dimanfaatkan petani untuk menutup kekurangan biaya produksi. Meski tidak selalu diikat dalam perjanjian tertulis, terdapat kesepakatan tersirat bahwa hasil panen kelak wajib dijual kepada tengkulak pemberi bon tersebut.
Perihal harga, biasanya akan dibicarakan kemudian ketika panen sudah siap dijual. Di satu sisi, praktik ini dianggap cukup membantu petani, terutama dalam menghadapi kebutuhan biaya produksi yang kerap melebihi kemampuan modal mereka.
Namun, di sisi lain, tidak sedikit petani yang kemudian terjebak dalam posisi tawar yang lemah, memunculkan sejumlah persoalan:
1. Karena merasa berutang budi setelah menerima bon, petani seringkali terpaksa menjual hasil panen dengan harga lebih rendah dari harga pasar. Tengkulak pun kerap memanfaatkan posisi ini untuk menekan harga.
2. Jika petani kemudian menjual hasil panen kepada tengkulak lain yang menawarkan harga lebih tinggi, hal ini bisa memicu konflik hingga perselisihan terbuka antara petani dan tengkulak pertama.
3. Apabila hasil panen tidak sesuai standar atau grade yang diharapkan, tengkulak bisa saja membatalkan pembelian secara sepihak. Dalam kondisi seperti ini, petani kembali berada dalam posisi dirugikan.
Hal itulah yang menjadi dasar Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kendal akan menggelar forum Bahtsul Masail pada Ahad, 27 Juli 2025 mendatang di Pondok Pesantren Al-Musyaffa’, Kampir, Sudipayung, Ngampel, Kendal.
Ketua LBM PCNU Kendal, M Shofiyullah Zuhri mengatakan ada usulan asilah dari petani tembakau berkaitan dengan persoalan tersebut, maka pihaknya mengangkat tema asilah "Bon, Bantuan yang Merepotkan". Senin (21/7/2025).

Dan kami telah menyiapkan sejumlah pertanyaan untuk dibahas dalam forum yang bekerjasama dengan Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) PCNU Kendal dan pesantren Al Musyaffa' Kampir, Ngampel. Antara lain:
1. Dalam pandangan fiqih, akad apakah yang terjadi dalam pemberian bon tersebut? Dan bagaimana hukum praktik tersebut?
2. Jika petani telah menerima bon, apakah mereka tetap diperbolehkan menjual hasil panen kepada tengkulak lain?
3. Apabila praktik tersebut dinilai tidak sah atau bermasalah secara fiqih, adakah solusi alternatif yang sesuai syariat, mengingat pola semacam ini sudah menjadi praktik lazim di kalangan petani tembakau?
Selain persoalan yang berkaitan langsung dengan para petani di daerahnya, LBM PCNU Kendal juga akan mengangkat persoalan yang masih viral yakni tentang aktivitas tambang nikel di wilayah kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Gus Sofi, demikian sapaannya, menambahkan pentingnya forum Bahtsul Masail ini sebagai bagian dari upaya NU dalam merespons persoalan-persoalan keumatan dan kebangsaan dari perspektif fiqih.
"Kami berharap, forum ini menjadi ruang dialog yang memberi arah solutif atas berbagai persoalan aktual di tengah masyarakat," ujarnya.
Untuk itu, kami mengundang seluruh jajaran Syuriyah dan Tanfidziyah PCNU Kendal, anggota LBM, serta LBM MWCNU se-Kabupaten Kendal dan tim Bahtsul Masail pondok pesantren untuk hadir dan membahas persoalan ini, tandasnya.
Terpopuler
1
Guru Madin di Demak Didenda Rp25 Juta, Wagub Jateng Taj Yasin Turun Tangan
2
Gus Miftah Bantu Guru Madin Demak yang Didenda, Serahkan Rp25 Juta, Motor Baru, dan Umrah
3
Viral Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketum FKDT Prihatin Orang Tua Tak Menghargai Ustadz-Ustadzah
4
Full Day School Dinilai Ancam Pendidikan Diniyah, DPRD Kendal Ambil Sikap Tegas
5
Kronologi Guru Madin Didenda, DPRD: Jangan Kriminalisasi Guru!
6
FKDT Dorong Kesejahteraan Guru Madin, Tolak Full Day School dalam Rapimnas 2025
Terkini
Lihat Semua