PMII Jateng Menyayangkan Tindakan Represi Aparat Keamanan Demonstrasi di Semarang
Kamis, 29 Agustus 2024 | 14:00 WIB
Semarang, NU Online Jateng
Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Tengah, Muhammad Muhamtashir menyayangkan tindakan represi aparat saat aksi demonstrasi di Semarang, Jawa Tengah belum lama ini.
Muham mengatakan, tataran demonstrasi Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan beberapa peraturan perundang-undangan lain. Demikian pun aparat kepolisian bertugas sebagai keamanan bukan justru menyerang mahasiswa, pelajar dan masyarakat umum.
"Harusnya, aparat kepolisian membuka jalur ruang dialog dengan cara humanity, bukan malah baku hantam," katanya kepada NU Online Jateng, Selasa (27/8/2024).
Aksi oleh Gerakan Rakyat Jawa Tengah Menggugat (Geram) yang melibatkan mahasiswa, pelajar dan masyarakat umum berakhir ricuh akibat kebrutalan aparat keamanan dalam menembak gas air mata, hingga menjalar ke lingkungan penduduk pada Senin (26/8/2024). Massa mengkritisi atas tindakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang berupaya membangkang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Bagi Muham, berdasarkan prinsip tataran gerakan, mahasiswa harus menjaga putusan MK, aspirasi dan keterbukaan di muka publik. Ia berharap, putusan MK dilaksanakan harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan guna mempertahankan demokrasi di Indonesia.
"Ketika aksi, jangan sampai dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Gerakan demonstrasi bisa diteliti bagaimana sistem mitigasi dan tuntutannya," tegasnya.
Lebih dari itu, Muham menegaskan bahwa pemberlakuan Pilkada harus merujuk pada putusan yang telah disahkan.
"Itu jelas salah. Putusan MK tentang batas minimal usia merupakan hal yang politis, saya menyadari itu," ujarnya.
DPR menganulir UU Pilkada memang harus dikritisi oleh mahasiswa secara aspek demokrasi terbuka. Laporan beberapa Pimpinan Cabang (PC), PMII membuat gerakan sendiri dengan tuntutan hanya pengawalan putusan MK. Tidak terdapat tuntutan lain, kecuali tuntutan problematika kondisi masing-masing daerah.
"Aku sepakat aksi demo kemarin di Semarang jika tuntutannya tentang pengawalan putusan MK UU Pilkada," ujarnya.