NU Online

Aksi Penolakan Revisi UU Pilkada Meluas, Melibatkan Mahasiswa, Masyarakat, dan Kampus

Kamis, 22 Agustus 2024 | 09:00 WIB

Aksi Penolakan Revisi UU Pilkada Meluas, Melibatkan Mahasiswa, Masyarakat, dan Kampus

Ilustrasi: demo di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Gelombang demonstrasi menolak revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) semakin meluas setelah DPR berupaya mengesahkan Rancangan UU (RUU) Pilkada dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (22/8/2024).


Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi alias Awiek, mengungkapkan bahwa pengesahan ini mengikuti hasil keputusan rapat Baleg DPR bersama Pemerintah pada Rabu (21/8/2024). Menurut Awiek, agenda pengesahan tersebut telah disepakati oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR.


"Berdasarkan keputusan Bamus, RUU ini akan disahkan dalam paripurna terdekat. Paripurna terdekat itu, berdasarkan jadwal, kalau tidak salah, besok (Kamis). Insyaallah, RUU ini akan disahkan dalam paripurna besok," ujar Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/8/2024).


Keputusan ini memicu protes dari masyarakat. Sebuah gambar garuda berlatar biru dengan tulisan "Peringatan Darurat" viral di berbagai platform media sosial.


Selain warganet, penolakan juga disuarakan oleh Titi Anggraini, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Titi mempertanyakan pembahasan RUU Pilkada oleh Baleg DPR yang dinilai tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia ini menjelaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Menurutnya, telah terjadi pelanggaran terhadap amar putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.


"Jika putusan ini diabaikan, maka telah terjadi pembangkangan konstitusi. Jika dibiarkan, Pilkada 2024 akan menjadi inkonstitusional dan tidak sah untuk dilaksanakan," kata Titi Anggraini dalam akun YouTube pribadinya.

 

Selengkapnya baca di: https://www.nu.or.id/nasional/demo-penolakan-revisi-uu-pilkada-meluas-libatkan-mahasiswa-masyarakat-hingga-kampus-eAR8a