Ketua PBNU: Demo Peringatan Darurat Indonesia Cerminan Puncak Kekecewaan Publik terhadap Elite
Kamis, 22 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Jakarta, NU Online
Masyarakat melakukan demonstrasi Peringatan Darurat Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024) sejak pukul 09:00 WIB. Mereka melakukan protes atas keputusan Badan Legislatif(Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tidak mengindahkan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Melihat hal tersebut, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohamad Syafi’ Alieha (Savic Ali) mengatakan bahwa demo tersebut merupakan bagian dari respons puncak kekecewaan publik terhadap elite politik, terutama anggota DPR, eksekutif, dan yudikatif.
"Saya kira ini kan respons publik. Ini kan ibaratnya puncak ketidakpuasan kekecewaan publik terhadap elite-elite di negeri ini, baik eksekutif atau legislatif atau yudikatif sehingga kemudian publik mengekspresikannya dengan cara turun ke jalan, sesuatu yang dijamin oleh undang-undang," katanya saat dihubungi NU Online, Kamis (22/8/2024) siang.
Savic mengatakan, demo merupakan sebuah proses yang sah secara undang-undang. Jika publik merasa ada yang janggal, kata Savic, maka sudah semestinya publik melakukan demonstrasi.
"Sebuah mekanisme yang dijamin undang-undang dan sudah semestinya seperti itu. Ketika ada sesuatu yang dianggap melenceng dari elite-elite kita itu, memang sudah semestinya publik meresponsnya, bersuara, dan menekannya," jelasnya.
Baginya, Demo bisa menjadi tekanan terhadap elite-elite politik. Selain itu dapat berfungsi sebagai pengingat agar elite politik tidak keluar jalan dan menghormati prinsip-prinsip hukum dan sistem demokarasi yang berlangsung.
Dalam kasus ini, Savic menyebutkan bahwa pendemo menuntut agar DPR menghormati putusan hukum yang telah ditetapkan oleh MK sehingga tidak ada bahasan revisi UU Pilkada dalam sidang paripurna tersebut.
"Padahal kita tahu bahwa secara Undang-Undang bahwa Mahkamah Konstitusi memang lembaga tertinggi yang memutus terkait persoalan Undang-Undang ketika ada Judicial review (pengujian yang dilakukan melalui mekanisme lembaga peradilan).Putusannya mengikat terhadap semua pihak jadi siapapun suka atau tidak suka ya harus menghormati putusan MK," jelasnya.
Selengkapnya baca di: https://www.nu.or.id/nasional/demo-peringatan-darurat-indonesia-ketua-pbnu-respons-puncak-kekecewaan-publik-terhadap-elite-FQbMS
Terpopuler
1
Ketum PBNU: Warga NU Harus Teguh pada Mazhab Aswaja, Tak Boleh Buat Mazhab Sendiri
2
Pengajian Rutin Ahad Kliwon MWCNU Weleri Hadirkan Mustasyar PWNU Jateng, Jamaah Meluber hingga ke Seberang Jalan
3
Ahad Kliwonan dan Pelantikan Pengurus NU Se-Tawangsari Digelar di Panggung Alam Taruwongso
4
Launching Buku Saku LKK PWNU JATENG: Tiga Panduan Menuju Keluarga Maslahah Diluncurkan di Hari Buku Nasional
5
Masjid Agung Demak: Warisan Wali Songo yang Kini Jadi Magnet Wisata Religi Modern
6
LKK PWNU Jateng Perkuat Sinergi Dengan Tiga OPD Tekankan Penguatan Keluarga Dari Berbagai Sektor
Terkini
Lihat Semua