Ahmad Niam Syukri
Penulis
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang muslim yang hidup di Bulan Ramadhan berupa beras atau makanan pokok yang sehari-hari dikonsumsi.
Zakat fitrah bisa dibayarkan secara ta'jil (pembayaran disegerakan) mulai awal Ramadhan hingga waktu sebelum dilaksanakannya shalat iedul fitri. Kalau ada orang yang menunaikan zakat fitrah setelah shalat idul fitri, maka yang demikian tidak dianggap sebagai zakat fitrah melainkan sebagai sedekah biasa seperti halnya dengan sedekah yang lain.
Baca Juga
Zakat Fitrah Penutup Lubang Puasa
Hadits nabi:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
Artinya :
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)
Penulis: HA Niam Syukri Masruri
Terpopuler
1
Mengenal Pesantren An-Nawawi Berjan Purworejo, Tempat Berlangsungnya Pelantikan JATMAN 2025–2030
2
MI Ma’arif NU Al Falah Karangnongko Klaten Tekankan Pendidikan Karakter dan Hidup Sederhana
3
Sekolah Lansia Qurrota A’yun Hadir di Jatinegara Tegal: Upaya Wujudkan Lansia Bahagia dan Mandiri
4
PMII Pekalongan Dilantik, Tegaskan Komitmen Inklusif dan Kritis Bangun Daerah
5
Perjuangan Mbah Ismail Godo Dapat Dijadikan Nasehat dan Pegangan Berjuang Generasi Penerusnya
6
Cahaya Muharram di Hati Para Ulama
Terkini
Lihat Semua