• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Selasa, 21 Mei 2024

Taushiyah

Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan?

Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan?
Foto: Ilustrasi (nu online)
Foto: Ilustrasi (nu online)

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang muslim yang hidup di Bulan Ramadhan berupa beras atau makanan pokok yang sehari-hari dikonsumsi.


Zakat fitrah bisa dibayarkan secara ta'jil (pembayaran disegerakan) mulai awal Ramadhan hingga waktu sebelum dilaksanakannya shalat iedul fitri. Kalau ada orang yang menunaikan zakat fitrah setelah shalat idul fitri, maka yang demikian tidak dianggap sebagai zakat fitrah melainkan sebagai sedekah biasa seperti halnya dengan sedekah yang lain.


Hadits nabi:
 

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.


Artinya :
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)


Penulis: HA Niam Syukri Masruri


Taushiyah Terbaru